Teddy Minahasa Tertunduk Lesu Saat dinyatakan PTDH saat Sidang Kode Etik Kemarin

Sitijenarnews.com Jakarta Rabu 31 Mei 2023: Irjen Teddy Minahasa dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara, Selasa (30/5/2023)

Keterangan Fhoto,Irjen Teddy Minahasa dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara, Selasa (30/5/2023).

Pemecatan tersebut hasil putusan itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Eks Kapolda Sumatera Barat tersebut mengajukan banding terkait pemecatannya tersebut.

“Pelanggar menyatakan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Dalam hal ini, Teddy Minahasa dijatuhkan dua sanksi yakni sanksi etika dan sanksi administratif yang membuat dirinya harus dipecat.

“Putusan sidang KKEP, Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023).

“Sanksi administratif yakni Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Seperti Diberitakan Sebelumnya,Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang Komisi Kode Etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Wahyu Widada ditunjuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Komisi Kode Etik Polri dalam sidang komisi etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Sidang kode etik Polri terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu berlangsung di Ruang TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta.

“Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023, pukul 09.30 WIB, dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pada Selasa (30/5/2023).

Baca juga:  Nah Saat ini para Mafia Tanah Bakal Mikir Tujuh Kali Setelah Hadi Tjahjanto Jabat Kepala BPN

Selain dipimpin oleh Wahyu Widada selaku ketua Komisi Kode Etik Polri, sidang kode etik itu juga dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri yang dipercayakan kepada Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.

Tornagogo Sihombing sudah beberapa kali memimpin sidang kode etik Polri terutama pada kasus perintangan keadilan (obstruciton of justice) terhadap 25 personel Polri yang melanggar etik karena tak profesional menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Teddy Minahasa juga diikuti oleh anggota komisi. Mereka di antaranya Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Syahardiantono.

Kemudian, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol. Rudolf Albert Rodja, dan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri.

“Pelaksanaan sidang hari ini terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli yang dihadirkan,” ucap Ramadhan.

Agenda sidang Komisi Kode Etik tersebut ialah pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, serta pembacaan nota pembelaan.

“Dan yang terakhir pembacaan putusan,” ujar Ramadhan.

Seperti diketahui dan Diberitakan sebelumnya oleh Tim awak Media Sitijenarnews Group,mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran narkotba jenis sabu, Selasa (9/5/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat.

Namun, jenderal polisi bintang dua itu memutuskan melawan putusan majelis hakim tersebut dengan melakukan upaya hukum banding.

Adapun Teddy Minahasa didakwa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Baca juga:  Satlantas Polres Bondowoso Berikan Sosialisasi Pada TK Aisyiyah Bondowoso

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy memerintahkan AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody Prawiranegara sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa.

Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa merasa ada titipan dari seseorang agar dirinya dihukum mati. (HO)

Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

5 Jenderal Pimpin Sidang Etik Irjen Teddy:

– Ketua Komisi: Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil. (Kabaintelkam Polri);

– Wakil Ketua Komisi: Irjen Pol Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si. (Wairwasum Polri).

Tiga anggota:

– Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Kadiv Propan Polri Irjen Pol Syahardiantono,

– Wakil Kepala Bareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan

– Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: