Tim Resmob Kota Situbondo Kembali Ungkap Kasus Curas dan Tangkap 3 Pelaku Beserta Barang Buktinya

Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Selasa 11 Oktober 2022: Tim Resmob Kota Situbondo yang Dipimpin AIPTU I WAYAN Kembali Ungkap Kasus Curas dan Tangkap 3 Pelaku Beserta Barang Buktinya Tadi Malam Senin 10 Oktober 2022 Pukul 17:00 Wib.

Keterangan fhoto, Para pelaku ketika di lakukan intrograsi di Ruangan Reskrim Polres Situbondo jatim

Tak Butuh Waktu lama dan dengan Berbekal Laporan Polisi atau LP/B/319/X/2022/SPKT POLRES SITUBONDO/ POLDA JATIM 09, Pada Tanggal 3 Oktober 2022 Kemarin. dengan Pelapor Atas nama TOLAK. dan dengan Keterangan TKP di Kebun Jati Desa Talkandang (Utara SMP 3 Situbondo)

Pihak Resmob Kota Pun Melakukan Penyelidikan dan Pengembangan wal hasil akhirnya Tim Berhasil Mengamankan 3 Orang Tersangka atas Nama ;

1, Ahmad Fitra Dengan Usia 22 Tahun Asal Dusun Peleyan Kecamatan Panarukan Situbondo Yang bersangkutan juga dikenal Sebagai Residivis Spesialis Curanmor.

 

2,STEVANO ADEK PRANATA Mantan Napi Kasus Pil ini Diketahui Beralamat di Kelurahan Adirejo Kecamatan Panji Situbondo.

3, Sang Penadah Hasil Motor Curian yaitu Jazuli Pemuda 32 Tahun asal Dusun Leprak Desa Leprak Kecamatan Kelabang Kabupaten Situbondo

Dalam Pengungakapan Curas Tadi malam ini Pihak Tim Resmob Wilayah Tengah Polres Situbondo juga Mengamankan Beberapa Barang Bukti seperti;

1. 1(satu) unit Motor SCOPY P.5771.DY warna Putih (milik Korban)

2. 1(satu) Unit Motor Vixon warna Putih Milik 480 an JASULI.

3. 1 (satu) Buah Pisau milik Tersangka STEVANO DEDEK.

4. 1(satu) Unit Hp Y12s milik Korban.

5. SPM beat yang dipakai oleh STEVANO DEDEK (DPB)

Setelah Pengembangan dilakukan Akhirnya Tim Resmob Menemukan Modus Ketiga Pelaku kejahatan ini yang mana, Tersangka STEVANO DEDEK mengajak Tersangka AHMAD FITRA untuk melakukan Tindak Pidana Curat, curanmor dsb.

Keterangan Fhoto, Ketiga Pelaku beserta barang buktinya

kemudian keduanya datang ke Burnik dan mengajak Korban berhubungan badan di Desa Talkandang.

Saat STEVANO DEDEK usai melakukan Hubungan, kemudian Si Korban diminta HP nya dan diancam menggunakan Sajam oleh tersangka FITRA.

Lalu HP dan Motornya dibawa lari oleh Tersangka FITRA.

Keesokan harinya Tersangka STEVANO dan Tersangka FITRA menjual motor dan HP nya kepada JASULI asal desa Leprak Bondowoso dengan Tukar tambah motor Vixon dan Uang Tunai Senilai Rp 4.000.000.

Keterangan Fhoto, Tim Resmob Kota Situbondo Kembali Ungkap Kasus Curas dan Tangkap 3 Pelaku Beserta Barang Buktinya

Kini Ketiga Tersangka telah diamankan di Mapolres Situbondo dan terancam sebagaimana Melanggar Kasus 365 KUHPidana  Dengan Ancaman 9 Tahun Penjara.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews- Situbondo Jatim)

error: