Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Rabu 16 November 2022: Santri Korban Pengeroyokan Sesama Santri yang terjadi di Salah satu Ponpes di Kecamatan Bungatan Situbondo Pagi Ini Rabu 16 November 2022 Pukul 09:00 Wib Diperiksa Psikolog di ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Situbondo untuk Mengetahui Kondisi Kejiwaan Korban Pasca Terjadi Pengeroyokan dan Dugaan Penyekapan yang dialaminya di Salah satu ponpes di Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Situbondo.
Badri (Korban) Datang di dampingi Oleh Ibundanya yang juga Pelapor dalam dugaan Kasus Pengeroyokan ini Terpantau tiba di Mapolres Situbondo Sekira Pukul 08:00 Wib dan Langsung Bergegas Masuk Ke Lorong Reskim Polres Situbondo Jatim.
Pantauan Tim Awak Media Sitijenarnews dan Headline-news Di Lokasi Badri (Korban) dan Ibundanya Langsung menemui beberapa Penyidik dan 1 Psikolog Selama 2 Jam di Ruang Gelar perkara Polres Situbondo.
Seperti diberitakan sebelumnya juga oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo Jatim Tentang Dugaan Kasus Kekerasan dan penganiayaan berat serta pengeroyokan di Lingkungan Pondok Pesantren kembali terjadi di Situbondo Jatim.
Yang mana nasib sial ini dialami oleh salah satu santri yang bernama Syaiful Badri. umur 17 Tahun.
Dengan alamat Korban di Dusun Curah Kotok Desa Patemon kecamatan Bungatan.
Syaiful diduga dikeroyok dan di aniaya Oleh 12 Teman Sesama santri hingga babak belur dan mengalami luka yang cukup parah hingga harus dilarikan ke Puskesmas Bungatan sebelum di rujuk ke salah satu RSUD di Situbondo.
Kejadian yang terjadi Pada hari Kamis 20 Oktober 2022 Sekira Pukul 23:00 Wib lalu itu terjadi di salah satu kamar Santri di Komplek Ponpes Sabilal Mubtadin yang Beralamat di Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan ini. Membuat keluarga besar korban (Badri) naik pitam dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Situbondo Jatim.
Yang mana kasus ini telah dilaporkan ke Mapolres Situbondo dengan bukti tanda laporan polisi yang merujuk kepada laporan Polisi nomor LP/B/342/X/2022/SPKT POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR/Tanggal 21 Oktober 2022 lalu.
Menurut pantauan tim Investigasi awak media Sitijenarnews dan Headline-news di lapangan. kasus ini memang telah ditangani oleh Unit Perlindungan anak polres Situbondo. Dan Terlapor Disangkakan dengan Jeratan Pasal Penganiayaan anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud pada pasal 76 C no 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2003
Tim Investigasi awak media Sitijenarnews dan Headline-news juga Melakukan penelusuran dengan mendatangi keluarga korban di Dusun Curah Kotok Desa Patemon kecamatan Bungatan dan meminta keterangan salah satu paman korban yang bernama Pak Mursid yang juga Salah satu kerabat desa patemon. Yang mewakili keluarga besar korban. Meminta agar kasus ini di seriusi oleh Pihak berwajib dalam hal ini Unit Perlindungan anak polres Situbondo agar kejadian yang mencoreng marwah santri ini segera di proses sesuai hukum yang berlaku di Republik ini.
apalagi kejadian ini bukan hanya kali ini saja. Telah banyak korban tapi baru ponakan kami ini yang berani melaporkan.
Pihak keluarga korban juga berharap agar penyidik polres Situbondo yang menangani kasus ini juga transparan kepada pihak keluarga Sehingga keluarga besar korban bisa mendapatkan keadilan seperti ketentuan hukum yang berlaku tentang Dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa keluarga besar mereka ini.
(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo Jatim)