Update Info Terbaru malam ini; Kejaksaan Agung Republik Indonesia Resmi Ajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Kasus Ferdy Sambo CS

Sitijenarnews.com Jakarta Sabtu 18 Februari 2023: Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) malam ini resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Sementara kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, banding ini diajukan sebagai tindak lanjut dari upaya hukum banding oleh keempat terdakwa tersebut agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum lainnya.

“Upaya hukum banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” kata Ketut pada, Sabtu malam ini (18/2/2023).

Ketut tidak menjelaskan secara terperinci alasan JPU mengajukan banding dalam kasus ini. Kendati, dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum.

Ketut menyebut, JPU melakukan upaya banding tersebut untuk mengawal dan menjaga proses hukum banding dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, agar berjalan selaras dengan dakwaan dan tuntutan Pungkasnya.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

Baca juga:  Mahfud Minta Divisi Propam Polri Periksa Penyidik Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM
error: