Sitijenarnews.Com Jakarta Rabu 13 April 2022 : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut tahun 2022 periode I (PIPPIB) seluas 66.511.600 Hektar (ha).
“Dari penetapan tersebut terjadi penambahan seluas 372.417 ha jika dibandingkan dengan penetapan PIPPIB tahun 2021 periode II yang tercatat seluas 66.139.183 ha,” jelas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Dirjen PKTL) KLHK Dr.Ir.Ruandha Agung Sugardiman,M.Sc dalam konferensi pers secara online di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Penerbitan peta tersebut sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, yang dijabarkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1629/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/3/2022 tanggal 11 Maret 2022.
“PIPPIB merupakan kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut,” kata Ruandha.
Tujuannya, menyelesaikan berbagai upaya untuk perbaikan dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut (upaya menyeimbangkan dan menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan). Dan juga sebagai bentuk upaya berkesinambungan untuk menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut serta melanjutkan upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Dirjen PTKL yang didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) KLHK Ir.Nunu Anugrah,SHum,MSc menambahkan, dengan terbitnya Surat Keputusan ini, kepada Gubernur dan Bupati/Walikota serta instansi terkait lainnya dalam menerbitkan usulan atau rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada PIPPIB Tahun 2022 Periode I.
“Terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 (enam) bulan sekali,” kata Ruandha.
Sementara itu, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Ditjen PKTL KLHK Belinda A Margono mengungkapkan, hal-hal yang mendasari perubahan PIPPIB tahun 2022 periode I antara lain, masukan dari masyarakat tentang izin dan penguasaan lahan terdiri dari Izin Prinsip, Persetujuan, HGU, SHM, SKT, legalisasi aset, dan kepemilikan lahan lainnya sebelum Inpres Nomor 10 Tahun 2011 dan/atau sebelum SK Menteri Kehutanan Nomor SK.323/Menhut-II/2011 sebanyak 345 permohonan.
“Kemudian pemutakhiran data IGT Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan data IGT Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) serta pemutakhiran data bidang tanah yang baru terinventarisasi dari instansi yang berwenang sesuai IGT Persil Tanah,” sebut Belinda.
Disamping itu, adanya perubahan fungsi kawasan hutan menjadi Hutan Lindung/Hutan Konservasi dan sebaliknya, revisi tata ruang, perkembangan pengukuhan kawasan hutan termasuk hasil penataan batas. Perbaikan Data Survei Lahan Gambut oleh BBSDLP, BPKH, Perguruan Tinggi (Gambut) sebanyak 4 permohonan. Survei hutan alam primer oleh BPKH, Dishut Prov., dan Perguruan Tinggi (Kehutanan) sebanyak 33 permohonan.
“Masyarakat luas dapat mengakses dan mengunduh dari Sistem Informasi Geospasial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SIGAP KLHK),” pungkas Belinda.
(Red/Tim-biro pusat Sitijenarnews)