Bondowoso, SITIJENARNEWS.COM – Wanita muda berinisial VS (23) warga jalan Mastrip, Desa Kembang, Bondowoso yang saat ini tengah hamil enam bulan mengaku dianiaya oleh suaminya berinisial AF. Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Rabu (26/7/2023) di rumahnya.
Melalui kuasa hukumnya yakni, Syaiful Bakri MH, kejadian dugaan KDRT yang dialami VS terjadi saat VS ingin melihat isi Hp suaminya.
Menurut Bakri, VS menduga ada pesan (chat) dan foto wanita lain di Hp suaminya. Namun saat itu VS malah mendapat perlakuan kasar dari suaminya tersebut.
” Pada saat dianiaya, klien kami dalam keadaan hamil 6 bulan, bermula saat suaminya ketahuan ada main dengan wanita lain” ucap Bakri, kepada tim Serikat Media Siber Indonesia, (SMSI).
Dengan kejadian tersebut, VS bersama pengacaranya melaporkan AF ke Mapolres Bondowoso. Dengan dugaan tindak pidana KDRT.
“Secara resmi sudah kami laporkan ke Mapolres Bondowoso, dengan nomor laporan TBL/B/198/VII/2023/Polda Jatim/SPKT, Polres Bondowoso”ungkap Bakri.
Pria asal Situbondo ini berharap, polisi segera memanggil dan memeriksa AF atas tuduhan tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah melalui nomor WhatsAppnya, AF membantah telah melakukan KDRT kepada istrinya.
Bahkan, AF meminta Tim SMSI yang sedang mewawancarainya agar mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada ibunya.
“Tidak ada KDRT, kami rebutan Hp, silahkan bicara sama ibu saja” ringkasnya.
Sementara itu, pihak Unit PPA Polres Bondowoso belum bisa dimintai klarifikasi.(tim)