WNA Berkewarganegaraan Malaysia Ditangkap pihak Imigrasi malam ini di Kapongan Situbondo Jatim

Sitjenarnews.com Kapongan Situbondo Jatim Jum’at 27 Januari 2023: Polsek Kapongan Situbondo Malam ini Lakukan Pendampingan kegiatan penindakan terhadap WNA asal Malaysia oleh Pihak Imigrasi Jember di Dsn. Cocong 02/12 Ds. Poka’an Kec. Kapongan Kabupaten Situbondo Jatim.

Petugas Imigrasi dan Polsek Kapongan Amankan Warga Negara Malaysia di Desa Poka’an Malam ini

Diketahui Giat yang dilaksanakan hari ini jum’at 27 Januari 2023 sekira jam 17.15 Wib ini bertempat di kediaman bapak. Harun (Kasun Cocong) Ds. Poka’an Kec. Kapongan

Yang mana petugas Imigrasi Jember melakukan penindakan terhadap WNA Berkewarga Negaraan Malaysia Atas nama. Mohd Zakri Bin Zaibin, 55 Th, Laki – laki, Swasta, dengan Nomor Pasport : A50548897, Masa berlaku : 05 Maret 2023

Pantauan awak media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim Hadir pula dalam kegiatan kali ini diantaranya:
1. Riski Nur Adiyat, SH (Kasie Penindakan Keimigrasian Jember)
2. Kapolsek Kapongan, IPTU Teguh Santoso, SH
3. MOHARTO, SH (Fungsional umum Imigrasi Jember)
4. ADITYA SAKTI NUGRAHA, S.kom (Analis Keimigrasian Pertama Jember)
5. Kanit Intelkam Sek Kapongan, AIPDA S. Hidayat
6. Unit 4 Sat Intelkam Res Situbondo
7. Kades Poka’an, Asykur Hasan
6. Kasun Cocong, Harun.

Petugas Imigrasi dan Polsek Kapongan Amankan Warga Negara Malaysia di Desa Poka’an Malam ini

Pantauan Tim awak media sekira Pukul 17.05 Wib Tim imigrasi tiba di Polsek Kapongan selanjutnya bergerak ke kediaman Bpk. Mohd Zakri Bin Zaibin

Lalu Tak butuh waktu lama Sekira. Pukul 17.15 Wib tim Imigrasi bersama Kapolsek Kapongan dan Unit 4 Sat Intelkam tiba di kediaman Ibu. Fatimah (Almarhum) yang merupakan Istri Siri dari Mohd Zakri Bin Zaibin di Dsn. Cocong 02/12 Ds. Poka’an Kec. Kapongan.

Lalu tim Imigrasi melakukan pemeriksaan kelengkapan surat – surat milik
Mohd Zakri Bin Zaibin Seperti Pasport dan KTP.

Setelah melakukan pemeriksaan tim imigrasi beserta rombongan bergeser ke rumah Bpk. Harun Selaku Kepala dusun untuk memberikan penjelasan kepada pihak keluarga istrinya dan juga kepala Desa Poka’an terkait proses deportasi terhadap Bpk. Mohd Zakri Bin Zaibin, Dimana penjelasan dari Kasie penindakan Menyebut
Bpk. Mohd Zakri Bin Zaibin akan di bawa ke imigrasi jember dan akan di tampung paling lama ± 30 Hari,

Dan Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada keluarga yang menghubungi maka akan di pindah ke rutan milik imigrasi di bangil.

Terkait deportasi tetap membutuhkan biaya pembelian tiket pesawat yang semuanya harus di tanggung sendiri oleh Bpk. Mohd Zakri Bin Zaibin.

Dikarenakan pasport milik Bpk. Mohd Zakri Bin Zaibin sdh hampir mati kurang dari 2 Bulan tentunya yg bersangkutan tidak bisa langsung di deportasi ke Negara Malaysia namun harus mengurus pasport dahulu di kedutaan Malaysia.

Sekira Pukul 17.50 Wib Kegiatan penindakan selesai dan Bpk. Mohd Zakri Bin Zaibin langsung di bawa ke Kantor Imigrasi Jember.

WNA Berkewarganegaraan Malaysia Ditangkap pihak Imigrasi malam ini di Kapongan Situbondo Jatim

Pantauan Tim awak media selama giat berlangsung situasi berjalan dengan aman, Lancar dan Kondusif.

(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo Jatim)

error: