Kini makin Melebar; KPK Periksa Keponakan Surya Paloh terkait Korupsi Bupati Probolinggo

Sitijenarnews.Com Jakarta Selasa 8 Maret 2022; KPK memanggil Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino sebagai saksi. Wibi dipanggil terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS). Wibi diketahui merupakan keponakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Keponakan Surya Paloh Dicecar Soal Transaksi Jual Beli Mobil Tersangka TPPU Probolinggo, Tak Ditanya Soal Aliran Dana Ke NasDem

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Wibi Andrino dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Politikus NasDem tersebut bakal digali keterangannya terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta atas nama saksi Wibi Andrino, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2019-2024,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/3/2022).

Belum diketahui kaitan Wibi Andrino dengan perkara korupsi Puput dan Hasan Aminuddin. Namun demikian, Hasan dan Puput merupakan kader Partai NasDem sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya telah diberhentikan sebagai kader NasDem setelah dijerat oleh KPK.

 

Belakangan, KPK memang sedang menelusuri aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Puput dan Hasan Aminuddin. Diduga, uang korupsi pasangan suami istri tersebut mengalir ke sejumlah pihak. KPK hingga saat ini masih menelusuri pihak-pihak yang kecipratan uang suap, gratifikasi, hingga pencucian uang Puput dan Hasan.

“Hari ini (8/3) pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan Gratifikasi untuk tersangka PTS dkk,” kata Ali.

Ali mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Selain itu, ada lima saksi lain yang dipanggil untuk diperiksa di Polres Probolinggo Kota.

Saksi itu ialah Pemimpin Bidang Operasional Bank BUMD Cabang Probolinggo Kristina Katrin, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Jurianto, PNS Kecamatan Tegal Siwalan Leisa Citrapurnama, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Probolinggo Juwono Praetijo Utomo dan Kasubag Perencanaan PUPR Probolinggo Nanang Wijanarko.

Baca juga:  Berita Terkini; Bendahara Umum PBNU Resmi Hari Ini Diresmikan Menjadi Tersangka Oleh KPK,

Sebelumnya, Puput Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Puput dan Hasan kini sedang menjalani sidang di kasus jual-beli jabatan.

Dalam kasus dugaan suap itu, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Suap diduga terkait jabatan kepala desa atau kades di Kabupaten Probolinggo.

Para tersangka itu termasuk Puput Tantriana Sari beserta suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan anggota DPR RI. KPK menyebut Puput diduga mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan awalnya pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu sejatinya akan diagendakan pada 27 Desember mendatang. Akan tetapi, pemilihan itu diundur dan pada 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa yang akan akan selesai menjabat.

Dia mengatakan jabatan kades yang ditinggalkan ini akan diisi oleh para pejabat yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Pengusulannya, menurutnya, melalui camat setempat.

Usulan nama harus mendapat persetujuan dari orang kepercayaan Puput, yang notabene adalah suaminya, yakni Hasan Aminuddin. Persetujuan ini berbentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Dok fhoto, Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi

“Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare,” kata Alexander saat konferensi pers di gedung KPK, Selasa (31/8/2021) Lalu.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: