Sitijenarnews.Com Bondowoso Jatim Minggu 12 Maret 2022; Skema yang telah didesain pemerintah dalam mengizinkan pertambangan di Tumpang Pitu Di Banyuwangi itu harusnya menambah luasan hutan di Jawa Timur ini. Yang mana untuk bisa menambang, BSI harus menyerahkan lahan kompensasi dua kali lipat dari luas 1.942 hektar hutan Tumpang Pitu yang diturunkan jadi hutan produksi dan kemudian dipinjamkan kepada BSI.
Yang mana Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.7 /Menlhk/Setjen/Kim.1/2/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterima oleh PT Bumi Suksesindo di Pertambangan Gunung Tumpang Pitu Seluas 992 Ha.
Yang mana Ketentuan dalam pasal 5 ayat 2 luas kawasan Hutannya kurang dari 30 persen dari luas daratan Provinsi dan Kompensasi lahan dengan Ratio 1;2, maka Pemegang IPPKH Berkewajiban Menyediakan dan Menyerahkan lahan kompensasi minimal dua kali lipat dari luas kawasan hutan yang dipakai, dan pemegang ijin pinjam pakai kawasan hutan PT Bumi Suksesindo juga Mempunyai Kewajiban untuk menyerahkan lahan kompensasi kepada Pemerintah Seluas 992 Kali 2 = 1.984 Ha.
Juga uniknya untuk letak Kompensasi lahan Pengganti dari Bumi Suksesindo ini pada Tahap Pertama ini terletak di Sukabumi Jawa barat Seluas 857,26 Ha dan tahap dua Di Kabupaten Bondowoso Jatim Seluas 100,32 Ha
Juga ditahap 3 Terletak Pula Di Bondowoso Jatim Seluas 215,66 Ha yang Lakom yang Tersebar di Wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, seluas 630.96 hektar tersebar di Kecamatan Prajekan, Cerme, Taman Krocok, Pakem, Klabang, Botolinggo, Tegal Ampel, dan Sumber Wringin
Yang mana Total Keseluruhan lahan Kompensasi yang diberikan kepada pemerintah seluas 1.173,24 Ha dengan demikian PT BUMI SUKSESINDO saat ini masih belum Sepenuhnya Membayar Kompensasi lahan pengganti sesuai dengan ketentuan dinas yaitu masih kurang 810,76 Ha.
Walau PT BUMI SUKSESINDO telah menyerahkan Sebagian lahan Kompensasi ini akan tetapi perlu pula diingat bahwa PT BUMI SUKSESINDO ini jelas Tidak menyerahkan lahan kompensasi lahan pengganti Sesuai dengan Ketentuan pada pasal 17 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomer 104 tahun 2015 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yaitu dalam Jangka satu tahun dan ini harus pula ada ketegasan dong.
Belum lagi, Beredar kabar Santer yang Cukup Miris Bahwasanya Lahan Pengganti yang berada di Beberapa titik diwilayah Kabupaten Bondowoso ini Diduga Kuat Sangat Bermasalah Misal salah satu contoh ada Beberapa titik Tanah/ Lahan Kompensasi ini yang Dulunya Berestatus Tanah Negara (TN) yang Di Perjual Belikan Oleh Pihak Swasta dalam Hal Ini Perusahan Untuk Pengganti Kepada Negara Pula. belum lagi kalau kita membahas tentang Kontur dan tingkat Keseburan nya. Karena Setelah Tim awak media Meninjau langsung Kelokasi langsung Disuguhkan Hamparan Batu Padas sejauh mata memandang walau saat ini Musim Penghujan tidak ada tanaman yang ada hanya Hamparan Batuan dan Rumput Ilalang Sangat Ironi Sekali Bukan?
Ironinya Sampai Berita Ini Ditayangkan Tidak ada Satupun Perwakilan PT BSI Dan KLHK yang Bisa Dihubungi Oleh Tim Dari Awak Media Headline,News Info dan Juga Dari Crew Awak Media Sitijrnarnews.Com.
Berikut dibawah ini adalah Cuplikan Video langsung di lokasi Lahan Kompensasi Yang terletak di Dusun Pedukuhan Desa Cangkring Kecamatan Prajekan Simak Videonya di bawah ini;
Penulis By ; Eko Febrianto Ketua Umum LSM SITI JENAR yang Juga Pimpinan Perusahaan dan Redaksi Media Online dan cetak Headline,News Info dan Sitijenarnews.Com.
(Red/Tim-Biro Headline,News.Info dan Sitijenarnews.Com Bondowoso dan Banyuwangi Jatim)