LMDH Dapat Menindaklanjuti Dengan Mengajukan Usulan Kerjasama Pada Perhutani, Berikut Keterangannya

Situbondo, SITIJENARNEWS.COM – Pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat yang bertujuan meningkatkan pendapatan dan ekonomi tentunya juga harus mempertimbangkan aspek ekologi dan sosial serta lingkungan selaras dengan prinsip kelola hutan lestari yang dicanangkan oleh Perum Perhutani

Bertempat di Balai Desa Gunung Putri Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo Heru Nurahman Asper KBKPH Panarukan beserta segenap KRPH diwilayah nya melaksanakan sosialisasi penutupan lokasi garapan liar atau tanpa izin dari Perhutani oleh masyarakat desa sekitar hutan Jumat 1/12/23.

Penertiban atau penutupan lahan garapan liar ini kami laksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demikian di katakan Heru Nurahman saat memberikan penjelasan dalam acara sosialisasi. Perhutani tetap mendukung dan akan memberikan kesempatan pada masyarakat dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk bercocok tanam sejauh melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, kami persilahkan masyarakat untuk mengajukan kerjasama baik perorangan atau melalui lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) yang ada, terang Heru

Dalam acara sosialisasi yang dihadiri oleh petani, LMDH, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, anggota Polsek dan Koramil Suboh tersebut, Titin Murtinah Kepala Desa Gunung Putri menyampaikan terima kasih atas kehadiran sekaligus penjelasan dari petugas Perhutani sehubungan dengan penutupan garapan liar oleh masyarakat, Saya berharap masyarakat dapat menerima penjelasan dari petugas, kedepan saya pastikan pemerintah desa dan Forkopimcam Suboh akan mendukung agar seluruh pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat harus mengacu pada peraturan dan prosedur yang berlaku, saya mohon untuk sementara waktu masyarakat dapat bersabar dan sesegera mungkin LMDH dapat menindaklanjuti dengan mengajukan usulan kerjasama pada Perhutani, “paparnya

Sementara Soekirno Wakil Administratur wilayah Kabupaten Situbondo melalui sambungan selularnya membenarkan penutupan garapan liar sudah sesuai dengan peraturan dan jika masyarakat masih membutuhkan lahan tersebut maka harus mengajukan permohonan kerjasama bagi hasil dengan konsekuensi tetap dilakukan perbaikan tanaman kehutan, “tutupnya. (Ba’im)

Baca juga:  Serda Syaifuddin Bersama Ibu-ibu PKK Kerja Bakti Bersih² Lingkungan
error: