Dan Akhirnya Mantan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi dan Hari ini Yang Bersangkutan langsung ditahan

Sitijenarnews.com Kamis 13 Februari 2025: Akhirnya Siang ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan mantan Wakil Bupati Bondowoso yang sekaligus Ketua DPC PDI PERJUANGAN Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, sebagai tersangka dan langsung ditahan di lapas Bondowoso dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan lembaga pendidikan tahun anggaran 2023 lalu.

Keterangan fhoto: Irwan Mantan Wabup Bondowoso ditahan Kejari atas dugaan korupsi dana hibah.

Kali ini Irwan diduga terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.

Menurut Pantauan Tim awak Media ini Irwan Bachtiar Rahmat dibawa dari ruang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bondowoso lalu menuju mobil tahanan dan selanjutnya dikirim ke Lapas Kelas II B Bondowoso.

Sementara, Pihak Kejari Bondowoso menyatakan bahwa mantan Wakil Bupati periode 2018-2023 itu terlibat dalam penyaluran dana hibah kepada 59 lembaga pendidikan, di mana masing-masing lembaga menerima bantuan sebesar Rp75 juta. Selain itu, terdapat 10 lembaga lain yang mendapatkan tambahan dana sebesar Rp100 juta dari pokok-pokok pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD.

Keterangan fhoto: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Bondowoso Dimana Wabub Bondowoso Irwan Hari Ini Mulai Ditahan.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminta penerima hibah untuk menggunakan dana tersebut dalam jumlah kecil untuk rehabilitasi gedung, sementara sekitar Rp50 juta dari setiap lembaga diwajibkan untuk membeli mebel dari usaha milik tersangka. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan, bahkan beberapa lembaga belum menerima perangkat mebel yang telah dipesan dan dibayarkan.

Keterangan fhoto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Menjebloskan mantan wakil bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Baktiar Rahmat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Bondowoso, Hari ini Kamis (13 /2 2025).

Sementara saat dikonfirmasi oleh media ini, Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, MH, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana hibah yang merugikan negara.

“Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” kata Adi saat dikonfirmasi sore ini kamis 13 Februari 2025.

Baca juga:  Demo Hari ini Kamis 21 April, Mahasiswa Bawa Spanduk 'Kartu Merah untuk Pemerintah'

Kasus ini kian menjadi perhatian publik mengingat dana hibah seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Bondowoso. Kejaksaan menegaskan bahwa mereka akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Senada pula disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo yang menjelaskan modus operandinya Sebagai Berikut.

Tersangka Irwan memerintahkan 69 lembaga pendidikan yang mendapatkan hibah untuk membeli paket mebeuler dari perusahaan miliknya. “Dari total 69 lembaga, 10 lembaga di antaranya adalah hasil pokir (pokok pikiran) anaknya yang saat itu merupakan mantan anggota DPRD Bondowoso berinisial MIMB,” kata Dwi Hastaryo saat dikonfirmasi .

Sementara Rinciannya Sebagai Berikut:

Ada 59 lembaga pendidikan mendapatkan dana hibah masing-masing Rp 75 juta. Sedangkan 10 lembaga usulan Pokir masing-masing menerima bantuan Rp 100 juta.

Sementara, Total dana hibah untuk bantuan lembaga pendidikan itu sebesar Rp 5,4 miliar. Sedangkan taksiran kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,3 miliar,”

Keterangan fhoto: Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso yang Beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.82, Penatu, Nangkaan, Kecamatan kota. Bondowoso

Menurut Hastaryo, tersangka diduga memerintahkan para penerima dana hibah untuk merenovasi lembaga sebesar Rp25 juta dan membeli mebel kepada dirinya sebesar Rp 50 juta. “Harga yang dipatok untuk mebel sangat mahal. Dia mengambil keuntungan dari setiap lembaga itu separuh,” Pungkasnya.

Sekedar diketahui, Irwan Bachtiar yang kini Menghuni Lapas Bondowoso karena kasus Korupsi dengan Kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar,ini lahir di Bondowoso, pada 15 Juni 1967 silam.

Sebelum Menjadi Wakil Bupati Bondowoso karir politik Irwan di Bondowoso menjadi salah satu tokoh di partai PDIP.

Bahkan tercatat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bondowoso (2005-2015, 2015-2019, 2019- 2024).

Sebelum menjadi ketua DPC, Irwan menjadi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bondowoso (2000-2005).

Baca juga:  Melawan Lupa; Berikut Dibawah ini adalah Daftar 2 Aset Negara yang Dijual Saat Megawati Menjabat Presiden Masyarakat luas Haruslah Tau ini

Serta dirinya masuk ke jajaran anggota legislatif, Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso (1999-2004)

Selain itu Irwan juga pernah menjabat Ketua PBSI Kabupaten Bondowoso (2017-2021).

Wabub Irwan Bachtiar adalah politisi PDI Perjuangan yang menjabat sebagai Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023. Irwan juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bondowoso periode 2019- Saat ini.

Disisi lain Riwayat Pendidikan Irwan hingga ke pasca sarjana. Dimulai dari SD Indra Siswa Bondowoso (1974-1980), SMP Negeri 01 Bondowoso (1980-1983), lanjut SMA PGRI 02 Bondowoso (1983-1986), S1 Universitas Gajayana (1986-1990), hingga Pasca Sarjana Universitas Wijaya Putra (1990-1992).

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Group Bondowoso Jatim)