Kabar Buruk Buat PNS, TNI dan Polri, THR dan Gaji 13 Bakalan Dipangkas

Sitijenarnews.Com Jakarta Minggu 10 April 2022; Ada kabar buruk buat PNS, TNI dan Polri untuk lebaran tahun ini. Pasalnya, tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 bakal dipangkasi.

Kabar Buruk Buat PNS, TNI dan Polri, THR dan Gaji 13 Dipangkas

Untuk tahun ini, pencairan THR dan Gaji ke-13 akan sama seperti tahun 2021.

 

Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.

 

Sehingga kemungkikan THR akan dicairkan sesaat sebelum Idulfitri yang jatuh di awal Mei 2022.

 

Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru sekitar bulan Juni atau Juli.

 

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk THR PNS 2022 dan gaji ke-13 tahun 2022.

 

Skema pembayaran THR PNS 2022 dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

 

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah.

 

Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.

 

Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.

 

“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” kata Isa Rachmatarwata dalam keterangannya yang Diterima Awak Media Sitijenarnews, Sabtu (9/4).

 

Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

 

Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.

 

“Karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13,” ujarnya.

Baca juga:  Jelang larut malam Si Jago Merah Lalap Lahan Tebu disebelah PG Asembagus Situbondo

 

Dari pemangkasan tunjangan kinerja yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: