Sitijenarnews, Com Lombok Mataram NTB Sabtu 16 April 2022; Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum yang ada di NTB.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada Seluruh wartawan dan Tim awak media Sitijenarnews Di Polda NTB, Pada Sabtu Sore (16/4).
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Saat Tim awak Media Sitijenarnews Mengkonfirmasi Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol Awan Hariono, S.I.K., M.H. Sore ini Sabtu 16 April 2022 Terkait ada Atau tidaknya Pelanggaran Jajaran dibawahnya, Awan Menjelaskan apa yang dilakukan Jajaran dibawah Semua telah di pelajari oleh Tim dari Polda NTB mengingat kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda yang pasti apa yang dilakukan tekan tekan nantinya akan memenuhi rasa keadilan untuk masyarakat dan kami dari Propam akan terus mengawal kasus ini, ujar Kabid Propam yang pernah Mendapat Penghargaan Kabid Propam Terbaik Se Indonesia ini.
Mantan Kapolres Terbaik Situbondo Jatim ini juga tetap Berkomitmen agar DIVISI PROPAM utamanya PROPAM Polda NTB akan terus Menjadi. Garda Terdepan Penjaga Citra Polri dan terus menjadi Benteng Terakhir Pencari Keadilan Di Republik ini.

Dia Juga Menjelaskan akan mengawal setiap prosesnya kasus ini karena kasus ini cukup Sensitif yang memang membutuhkan Perhatian yang cukup Extra demi tercapainya Keadilan Hukum yang ada di Polda NTB ini. Pungkas Mantan Kapolres Terbaik Situbondo Jatim ini.
(Red/Tim-Biro Lombok Mataram NTB)