Sitijenarnews.Com Jakarta Senin 18 April 2022; Pemerintah pusat telah Resmi Delegasikan Sebagian Izin Usaha Minerba mulai hari ini Ke Seluruh Pemda

Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022, tentang pendelegasian kewenangan dalam pengelolaan pertambangan minerba.
Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada 11 April 2022, dan berlaku sejak aturan itu diundangkan.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Sugeng Mujianto mengatakan, selain mendelegasikan pemberian perizinan berusaha, juga diberikan sebagian kewenangan untuk mendukung pengelolaan pertambangan minerba.
Adapun dukungan itu meliputi pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, mineral logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan bahwa masih di dalam satu provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil.
“Jadi ini ada WIUP yang nanti kita bicarakan lagi lebih dalam, bagaimana karena sistemnya sekarang ini sudah digital supaya tidak tumpang tindih begitu. Supaya tidak terjadi kegaduhan terkait dengan kewilayahan,” ujar Sugeng dalam konferensi pers Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Senin 18 April 2022.
Selain itu, sambung Sugeng, terkait harga patokan menjadi hal yang sangat penting. Di antaranya pada harga patokan mineral bukan logam, logam jenis tertentu dan batuan.
“Ini penting karena harga-harga material seperti ini sangat tergantung kepada wilayahnya masing-masing bahkan dalam satu provinsi pun juga bisa harganya bervariasi antara satu daerah dengan daerah yang lain,” jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan dalam pelaksanaan pendelegasian kepada pemerintah provinsi wajib melaksanakan pemberian perizinan yang efektif dan efisien sesuai dengan norma standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Adapun untuk sumber dana yang digunakan dalam pengawasan atas perizinan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan itu maka diharapkan daerah ataupun provinsi telah menyiapkan hal tersebut.
“Sehingga nanti bisa menganggarkan dengan baik, memberikan perizinan, membina badan usaha, maupun melakukan pengawasan ini dari APBD yang ada,” ungkapnya.
Yang mana Pemerintah telah Resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara pada 11 April lalu. Dengan aturan anyar ini, sebagian izin pertambangan kini kembali menjadi wewenang Pemerintah Daerah (Pemda).
“Ini adalah salah satu yang ditunggu. Perpres 55 ini sudah kita godok beberapa waktu yang lalu, setahun lebih. Dan ini diterbitkan pada 11 April kemarin,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Minreal Ditjen Minerba, Sugeng Mujiyanto dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (18/4).
Kewenangan yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah meliputi pemberian sertifikat standar, khususnya untuk kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa pertambangan. Kewenangan selanjutnya adalah pemberian izin.
“Isi Perpres ini yang pertama adalah kewenangan yang didelegasikan dalam bentuk pemberian sertifikat standar, semacam SOP, ataupun RKAB yang diberikan kepada badan usaha oleh pemerintah,” ungkap Sugeng.
“Nanti bisa diberikan oleh kawan-kawan dari Provinsi. Selain itu perizinan akan diberikan sehingga pemerintah daerah nanti akan bisa memberikan izin,” imbuhnya.
Kewenangan lainnya yang kini menjadi tanggung jawab Pemda adalah pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha.
“Selain itu ada pembinaan atas pelaksanaan berusaha ini juga akan didelegasikan pada daerah. Kemudian selain itu ada juga pengawasan terhadap perizinan yang sudah diberikan oleh daerah,” ujarnya.
Pembinaan yang dimaksud terdiri atas pemberian norma, standar, pedoman dan kriteria pelaksanaan usaha perrtambangan. Pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi dan atau fasilitasi serta pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.
Sementara, mekanisme pengawasan meliputi perencanaan pengawasan, pelaksanaan pengawasan, dan monitoring evaluasi dan pengawasan.
“Dalam pelaksanaan pengawasan, gubernur menugaskan inspektur tambang dan pejabat pengawas. Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menunjuk pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan aspek pengusahaan,” jelasnya.
Dalam Perpres dijelaskan juga bahwa pemberian izin yang menjadi otoritas pemda meliputi IUP dalam rangka PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri-red) berupa komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
“Dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil. Jadi antara 0-12 mil laut. Itu nanti nanti bisa diberikan oleh teman-teman dari daerah,” jelasnya.
Kewenangan izin berikutnya adalah pemberian Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
Kemudian Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi dan IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
“Selain itu ada dua hal lagi yang diberikan perizinan yakni IUJP untuk satu daerah provinsi dan terakhir adalah IUP untuk penjualan ketiga komoditas tadi,” Pungkasnya.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)