INGAT POLISI yang Terlibat kasus perselingkuhan. Sangsinya Adalah Pemecatan (PDTH)

Sitijenarnews.com jakarta Selasa 24 Mei 2022;Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengimbau kepada seluruh jajaran Polda Metro Jaya untuk tidak terlibat dalam kasus perselingkuhan. Imbauan ini diberikan kepada seluruh anggota baik yang sudah berumah tangga ataupun belum berkeluarga.

Dok Fhoto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan Saat dikonfirmasi Tim Awak Media Sitijenarnews Siang Ini Di Polda Metro jaya

“Terkait kasus selingkuhan sudah jelas dalam aturan kepolisian, tidak dibenarkan anggota Polri melakukan perselingkuhan terlebih mereka sudah berkeluarga,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi Tim Awak Media Sitijenarnews.pada siang ini Selasa (24/5/2022).

 

Zulpan mengatakan, anggota kepolisian yang belum menikah juga dilarang berselingkuh.

 

“Belum berkeluarga juga tidak boleh yang seperti itu, belum berkeluarga lalu berselingkuh dengan anggota yang sudah berkeluarga itu melanggar aturan kepolisian, disiplin kepolisian,” sambungnya.

 

Lebih lanjut, Zulpan menerangkan terdapat sanksi tegas bagi tiap anggota Polda Metro Jaya yang melakukan tindakan perselingkuhan.

 

“Polda Metro Jaya terhadap kasus ini (perselingkuhan) kan sudah jelas dipecatkan, artinya kita harapkan kedepan tidak terulang kembali apalagi sanksi tegas yang diberikan Polda ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum instansi kepolisian,” jelas Zulpan.

 

Sebelumnya, kisah perselingkuhan salah satu anggota Polda Metro Jaya berinisial Briptu A dengan pedagang penjual ayam penyet hingga Polwan dengan inisial Bripda RPH viral di media sosial.

 

Video itu viral seusai diunggah istri Briptu A, berinisial IF pada akun Instagram pribadinya. IF menjelaskan sang suami yakni Briptu A berselingkuh dengan polwan berinisial Bripda RPH.

 

IF mengaku telah menikah dengan Briptu A sejak 2016. Sang suami mulai berulah saat IF hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.

 

Dia mengatakan suaminya pernah pergi ke luar kota dengan oknum polwan tersebut.

 

IF membeberkan Briptu A menyimpan kontak selingkuhannya dengan nama ‘Teteh Ayam Penyet’.

Baca juga:  Berikut Dibawah Ini adalah 10 Potret Konyol dan Kocaknya Kelakuan Polisi India dijamin anda Terbahak-bahak Melihat dan Membacanya.nomer 3 Gokil Banget

 

Namun, setelah ditelusuri Polda Metro Jaya menyebut kisah tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu dan telah ditangani Polda Metro Jaya.

 

Atas kasus perselingkuhan tersebut, Polda Metro Jaya telah melakukan sidang kode etik terhadap Briptu A dan Bripda RPH. Hasilnya, Briptu A telah dikenai sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: