Sitijenarnews.com Jum’at 3 Juni 2022 : Pelat nomor kendaraan biasanya akan diganti dengan yang baru setiap 5 tahun. Penggantian pelat nomor biasa dilakukan saat mengurus perpanjangan pajak 5 tahunan.
Pelat kendaraan wajib diganti sesuai dengan tahun masa berlaku. Selain wujud ketaatan membayar pajak, penggunaan pelat baru sesuai masa berlaku juga membuat kita lebih nyaman saat berkendara di jalan karena sudah sesuai dengan aturan.
Biaya ganti pelat
Penggantian pelat baru dilakukan bersamaan ketika membayar pajak 5 tahunan. Selain pokok pajak, ada biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan seperti biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan lainya sesuai dengan prosedur.
Biaya-biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini rincian biaya perpanjangan pajak 5 tahunan:
– Penerbitan STNK (baru/ganti): Rp100 ribu (roda 2) dan Rp200 (roda 4)
– Penerbitan TNKB/pelat nomor kendaraan: Rp60 ribu (roda 2) dan Rp100 ribu (roda 4)
– SWDKLLJ: Rp35 ribu (roda 2) dan Rp143 ribu (roda 4)
– Cek fisik kendaraan: Rp20 ribu (roda 2) dan Rp50 ribu (roda 4)
Syarat bayar pajak 5 tahunan
Setelah mengetahui biaya, Anda juga wajib mengetahui persyaratan yang harus dibawa saat mengurus pajak 5 tahunan dan mengganti plat nomor kendaraan.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain:
– STNK asli dan fotokopi
– KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
– BPKB asli dan fotokopi
– Berkas cek fisik (dari kantor Samsat)
Jika pemilik kendaraan tidak bisa mengurus langsung bisa diwakilkan oleh orang lain dengan syarat membawa surat kuasa dari si pemilik kendaraan.
Prosedur bayar pajak 5 tahunan
1. Pendaftaran
Pemohon tinggal datang ke kantor Samsat sesuai dengan domisili di STNK untuk melakukan pendaftaran.
Petugas akan mengecek semua dokumen persyaratan. Pemohon akan diberikan nomor antrean.
2. Cek fisik kendaraan
Setelah nomor antrean dipanggil, pemohon bisa melakukan cek fisik kendaraan di area yang disiapkan.
Petugas akan mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Kemudian petugas akan menggesek nomor mesin dan nomor rangka tersebut.
3. Mengisi formulir
Setelah menyelesaikan cek fisik, pemilik kendaraan akan diberikan hasil cek fisik.
Pemohon perlu melaukan legalisir berkas dan mengisi fomulir sebagai syarat untuk mengganti pelat baru. Pastikan formulir diisi dengan benar sebelum dikembalikan ke petugas.
4. Pembayaran
Setelah menyerahkan formulir, pemohon tinggal menyelesaikan pembayaran untuk mendapatkan pelat baru.
Semoga Bermanfaat.
(red/tim)