Sitijrnarnews.com Pamekasan Madura Selasa 19 Juli 2022; Apes, niat hati mau menggemukkan kantong pribadi Dengan Cara ‘”LAPAN ANAM” (Memeras), akhirnya oknum wartawan salah satu media online dan salah satu pegawai Kecamatan di Kab. Pamekasan kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Pamekasan. Selasa, 19/20/22.
Kejadian Memalukan Sekaligus Mencoreng Marwah Insan Pers Oknum Wartawan media Online ini berlangsung pada Senin, 18/7/22 (kemarin, red) di salah satu rumah makan Jl. Raya Larangan Badung, kec. Palengaan Kab. Pamekasan.
Adapun modusnya, tersangka berinisial MS yang merupakan oknum wartawan salah satu Media Online dan inisial SP oknum pegawai Kecamatan Pegantenan, memaksa mantan Kepala Desa Tanjung untuk bertemu.
Namun sebelum kejadian berlangsung, sejak beberapa hari sebelumnya, Saridah, Mantan Kepala Desa Tanjung untuk memberikan sejumlah uang kepada oknum wartawan media online tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui panggilan suara, Ia menceritakan bahwa awalnya muncul berita terkait pekerjaan proyek di desanya, yang oleh oknum wartawan tersebut di klaim sebagai proyek dari anggaran Dana Desa (DD).
Padahal menurutnya, proyek tersebut milik PU Bina Marga Kabupaten. Namun meski sudah dijelaskan, oknum wartawan tersebut tetap mamaksa dan melaporkan pekerjaan proyek jembatan tersebut.
Bahkan menururnya, oknum wartawan tersebut sempat mengirimkan foto ketika posisinya ada di Mapolda Jatim.
“Sejak saat itu saya diteror dan diminta untuk menyerahkan uang sebanyak Rp80 juta, namun saya tidak mampu untuk memberikan uang sebanyak itu,” kata Saridah.
Ibu dari Kades terpilih pada Pilkades serentak beberapa bulan lalu itu menuturkan bahwa hasil tawar menawar antara dirinya dengan pihak oknum wartawan tersebut.
“Pertama minta Rp80jt, setelah ada tawar menawar, dia minta Rp60jt, karena saya gag mampu dia minta Rp40jt, Saya diancam akan dilaporkan, kalau saya tidak menindak lanjuti keinginan mereka (permintaan uang),” jelasnya
“Kemarin dia mengajak ketemuan dengan saya, karena dia memaksa, saya kasih DP 4juta, wartawan itu bersama pegawai Kecamatan Pegantenan,”
Selepas itu, dirinya dipaksa untuk memenuhi semua uang yang diminta oleh oknum wartawan tersebut.
“Habis itu, saya rencana mau ngambil sisanya, saya dipaksa untuk mengambil uang dan ditunggu ditempat itu juga. Tapi karena saya bertemu salah satu petugas, akhirnya saya laporkan pemerasan itu,”
“Saat terjaring OTT, uang yang saya kasih sudah dikantongi oleh mereka (tersangka), HP saya diamankan oleh mereka,”
Dari kedua tangan tersangka, Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 4.000.000.00,- sebagai Barang Bukti (BB) dan 2 buah Handphone.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kasatreskrim Polres Pamekasan, melalui Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Ipda M Kadarisman mengatakan, bahwa pada tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 20:00 WIB kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Intelkam, ke Satreskrim.
“Kebetulan yang menangani Unit Pidana Umum, kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.
Menurutya, sebelum OTT, korban yang merupakan mantan Kades Tanjung Pegantenan (Saridah) mendatangi Polres Pamekasan, untuk melaporkan pemerasan tersebut.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Pamekasan Madura)