Sitijenarnews.com jakarta Jum’at 5 Agustus 2022; Polda Metro Jaya mulai malam ini resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini.

Roy Suryo ditahan selama 20 hari kedepan terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 5 Agustus 2022 lalu.
“Penyidik memutuskan malam ini Roy Suryo sebagai tersangka dan mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (3/8/2022).
Pemeriksaan dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan. Dia menepis, pemeriksaan dilakukan karena Roy Suryo melakukan konvoi mobil dalam keadaan sakit.
“Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita itu, tidak ada hubungannya. Jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo. Ini ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik. Sehingga dipanggil hari Jumat,” tuturnya.
Selain Ditahan, Polisi Juga Sita Akun Twitter dan HP Roy Suryo
Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya turut menyita akun Twitter dan telepon genggam alias handphone milik Roy Suryo.
Penyitaan dilakukan sebagai bukti atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya memutuskan Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan.
Salah satu alasannya lantaran yang bersangkutan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Zulpan menyebut Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pelaksanaannya terhitung mulai malam ini.
“Hal ini dilakukan karena ada khawatir dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” pungkasnya.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)