Sitijenarnews.com Jakarta Senin 8 Agustus 2022; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan perkembangan kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu.
Irjen Ferdy Sambo sendiri telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena telah menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto meminta publik menunggu dengan sabar terkait pengumuman tesangka baru tersebut.
“Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus,” ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).
Kendati demikian, Agus enggan mengomentari lebih lanjut terkait siapa saja yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, kasus tersebut akan segera terungkap. “Insya Allah tuntas,” singkatnya.
Sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri langsung melakukan penahanan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir Yosua. Dia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Terbaru, Ajudan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal juga ditetapkan tersangka pasal pembunuhan berencana oleh Tim khusus Polri. Brigadir Ricky diduga terlibat dalam kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, adapun Brigadir Ricky tak hanya ditangkap. Melainkan sudah ditahan dan mendekam di Bareskrim Polri.
“Ditahan, bukan ditangkap lagi,” ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).
Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Melihat pasal itu, RR terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)