Sitijenarnews.com Jakarta Jum’at 2 September 2022; Polda Metro Jakarta Raya menyebut Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor Metro Penjaringan AKP M Fajar beserta anggotanya ditangkap, dan dibawa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) karena diduga menyalahgunakan wewenang saat bertugas.

AKP Fajar sudah diperiksa untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan wewenangnya. Terkait penangkapan Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini, Polda Metro Jaya membantahnya.
1. Polda Metro Jaya enggan sebutkan jumlah personel yang ditangkap
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Endra Zulpan, mengatakan personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal Divpropam) Mabes Polri, sudah memeriksa Kanitreskrim Polsek Metro Penjaraingan, untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
“Kepala Polsek Penjaringan ditangkap tidak benar, yang ada Kanit (Kepala Unit)-nya beserta dengan anggotanya diamankan oleh Paminal Mabes Polri terkait penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya. Total yang ditangkap saya tidak bisa sebutkan,” kata Zulpan.
2. Kapolsek Penjaringan hanya diperiksa
Kendati, Zulpan menyebut, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy turut diperiksa terkait masalah ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Sesudah Biro Paminal Divpropam Mabes Polri mendapat keterangan dari Ratna, mereka mengembalikan lagi yang bersangkutan untuk berdinas seperti biasa,” kata dia.
Zulpan mengatakan Kapolsek Metro Penjaringan sudah dipulangkan, sedangkan perwira unit dan anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, hingga Rabu, 31 Agustus 2022 malam belum dipulangkan dari Mabes Polri.
“Dengan (Kapolsek Metro Penjaringan) sudah dikembalikan, maka kelihatannya tidak ada kaitannya. Nah, sementara untuk Kanitnya belum dikembalikan dari Mabes Polri,” kata dia.
3. Kapolda Metro Jaya siap jatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran
Zulpan enggan merinci dugaan penyalahgunaan wewenang Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan anggotanya. Namun, dia menyebut, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran akan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran yang ditemukan Mabes Polri dari anggotanya dengan tindakan tegas, khususnya untuk Kanit, Panit, dan anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.
Kapolda Metro Jaya juga berencana melakukan penempatan khusus (patsus) kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran etik, selama 20 hari.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)