Update info Terkini; dengan PP Nomor 28 Tahun 2022 Pemerintah Kini Bisa Hentikan Layanan Publik Bagi Orang yang Tak Bayar Utang ke Negara

Sitijenarnews.com Jakarta Jum’at 16 September 2022; Pemerintah telah memperkuat peranan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk menagih hak negara terhadap orang-orang yang tidak membayar utang-utangnya kepada negara. Ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022.

Keterangan fhoto, Untuk memperkuat pembatasan keperdataan atau penghentian layanan publik, dalam PP ini juga diatur tentang kewajiban bagi kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah untuk memberikan dukungan, baik berupa data atau informasi yang diminta PUPN. Termasuk untuk melakukan pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengatakan penguatan PUPN yang dibawahi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan ini untuk mempercepat akselerasi pengurusan piutang negara.

“Latar belakang munculnya PP ini supaya percepatan akselerasi dalam pengurusan piutang negara,” kata Encep dalam diskusi virtual, Jumat, 16 September 2022.

Salah satu materi muatan dalam PP itu kata Encep adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan maupun penghentian layanan publik kepada debitur. Tapi, penghentian layanan ini dipastikannya akan betul-betul dikenakan bagi orang yang sebetulnya mampu membayar utangnya ke negara tapi tidak cepat dilakukan.

“Kita membatasi orang-orang itu yang tentu saja ini selektif ya, dengan data akurat, orang-orang yang sebenarnya mampu bayar,” ujar Encep.

Layanan publik yang akan dihentikan itu misalnya bagi debitur yang belum menyelesaikan utangnya dibatasi akses keuangannya, sehingga mereka tidak boleh mendapatkan kredit atau pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan. Mereka juga tidak bisa membuka rekening, maupun mendirikan perusahaan lembaga jasa keuangan, termasuk jadi pengurus lembaga jasa keuangan.

Selain itu, penghentian layanan publik juga dilakukan di bidang keimigrasian, seperti tidak bisa mendapatkan layanan penerbitan paspor, visa, dan lainnya, termasuk perpanjangan layanan itu. Penghentian layanan juga akan dilakukan untuk bidang perpajakan, kekayaan negara, PNBP, maupun kepabeanan.

Tidak sampai disitu, para pemilik utang ke negara yang tidak pernah dibayarkan akan dihentikan juga layanan publik di bidang kependudukan dan layanan masyarakat, seperti tidak lagi bisa mengurus surat domisili, dan SKCK. Layanan publik di bidang perizinan juga dihentikan seperti pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga pembatasan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga:  Gerebek Judi Sabung Ayam, Polres Probolinggo Sita 51 Motor

Terakhir, layanan publik yang bakal dihentikan kepada mereka adalah di bidang agraria dan tata ruang, sehingga mereka tidak lagi bisa mengurus pendaftaran hak atas tanah atau bangunan. Pembatasan layanan publik ini diatur secara rinci dalam Bab XI, Pasal 49 sampai dengan Pasal 51 PP Nomor 28 Tahun 2022 itu.

Encep mengatakan, tindakan ini akan diterapkan pemerintah semata supaya menjadi alat pemaksa bagi debitur melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara. Hingga September 2022, jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang diurus oleh PUPN sebanyak 45.524 berkas dengan total nilai outstanding sebesar Rp170,23 triliun.

“Biar mereka itu makin tertutup aksesnya sehingga diharapkan dia melakukan pembayaran. Jadi ini hal yang baru yang ada di pengurusan PP Nomor 28,” kata Encep.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: