Sitjenarnews.com Sumber malang Situbondo Jatim Senin 26 Desember 2022: Proyek Peningkatan Jalan Ruas Widoro Payung- Baderan yang bernilai Fantastis apabila dijadikan satu ini dari sekian banyak Tender di sepanjang jalan Widoro Payung-Baderan.
Kini menjadi Perhatian Luas publik dan Masyarakat pengguna jalan yang utamanya masyarakat yang Setiap harinya memakai akses jalan satu satunya dari dan arah Kecamatan Sumber malang ke Kota Besuki ini.
Seperti diketahui Jarak Tempuh Widoro Payung-Baderan ini Kurang lebih 10 Km. dan Sebagian Besar akses Tersebut Rusak.
Memang sepanjang jalan saat ini banyak terdapat Proyek kegiatan Peningkatan jalan akan tetapi banyak kegiatan yang masih Terbelengkalai di beberapa titik. timbunan Matrial serta pengerjaan yang cenderung dikerjakan asal jadi ini.cukup mengkhawatirkan para pengguna jalan yang lalu lalang Setiap harinya.
Sampai malam hari ini Senin 26 Desember 2022. Tim Investigasi Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news yang Dipimpin langsung Ketua Umum LSM Sitijenar terus melakukan Investigasi dan Mendengarkan langsung keluhan masyarakat dilapangan. Mengingat ini Sudah akhir Bulan 12 yang notabene akhir tahun. Sangat dipastikan kegiatan ini Tidak akan selesai tahun ini mengingat masih banyaknya Kegiatan yang belum rampung di 5 hari Sebelum Awal tahun 2023 ini.
Dugaan adanya pengurangan volume pada kegiatan di sepanjang jalan Ruas Widoro payung sampai Baderan ini mulai menyeruak dan tentu nya akan berpengaruh pada kekuatan struktur. Selain itu, akan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika pihak dinas terkait tetap melakukan pembayaran sesuai kontrak. Hal ini tentu nya menjadi pekerjaan rumah Aparat Pengawas Internal Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk melakukan pemeriksaan.
Karena jelas Dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Pasal 78 ayat (3) huruf (e) yang berbunyi: “menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau” maka penyedia akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi Administratif yang dimaksud dijelaskan pada ayat (4) yang berbunyi: “Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
1.sanksi digugurkan dalam pemilihan; 2.sanksi pencairan jaminan; 3.Sanksi Daftar Hitam; 4.sanksi ganti kerugian; dan/atau5.sanksi denda.
Selanjut nya, pada Pasal (5) huruf (e) lebih dipertegas yaitu: “Ayat (3) huruf (b) sampai dengan huruf (e) dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”.
Dan saat Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news Melakukan Konfirmasi dan Menanyakan langsung kepada salah satu Tokoh Masyarakat Sumber malang. EDY SUSANTO warga desa Tlogosari selatan RT 06 RW 01 kecamatan sumbermalang. Juga Sangatlah menyayangkan Kegiatan di jalan menuju Kecamatan dia tinggal ini Dikerjakan secara Semrawut begini.
“Menurut Edi, Sepanjang saya jadi masyarakat desa Tlogosari kecamatan sumbermalang baru sekarang ini mengalami prihal yg sangat buruk tentang pembangunan akses jln Widoro Payung- Baderan.ujarnya
Persoalannya bukan menambah masyarakat semakin senang jalan aspal yg akan di bangun oleh pemerintah namun malah bikin susah untuk di lewatinya. Mungkin PEMKAB KABUPATEN SITUBONDO ini Menilai warga sumbermalang malang di anggap bodoh semua tidak mengerti tentang aturan kontruksi bangunan. Yg paling ironis sekarang sudah tgl 26-12-2022 tinggal 4 hari lagi akan memasuki tahun baru.
Menurut aturan yang saya dengar kemaren ini seharusnya sudah selesai pekerjaannya itu yg pertama . Mungkin pemkab Situbondo ini punya kontraktor seperti PENGERAN BANDUNG BONDOWOSO yang bisa ngerjakan proyek hanya 1 malam selesai…? Ucapnya.
Bayangkan Sepanjang jalan ruas Baderan Widoro Payung yang selesai dikerjakan hanya 177 meter, padahal yg harus dikerjakan 15 ribu meter kurang lebih. Lalu seperti apa kira2 yg akan di berikan sanksi kepada CV yg akan melaksanakan pekerjaan tersebut..?
Yang paling lucunya lagi mas. menurut informasi ada 4 CV yg akan melaksanakan pekerjaan jalan tersebut tapi hanya 1 CV yg baru selesai mengerjakan yaitu hanya 177 meter saja.
Masyarakat kec. sumbermalang tidak bodoh2 amat dalam dunia kontruksi bangunan dan sangat paham apa yg dimaksud penalti atau pelanggaran terhadap CV yg tidak becus melakukan pekerjaan. Bayangkan di sepanjang 15 km titik pekerjaan hanya ada satu alat berat (salender) katanya orang Madura. Pungkasnya dengan nada marah dan Kecewa.
(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Besuki Situbondo Jatim)