Apa itu PUNGLI dan SUAP? mari kita simak selengkapnya dibawah ini arti, Contoh Tindakan, dan Perbedaannya dengan Suap dan bagaimana tata cara kita melaporkannya

Sitijenarnews.com jum’at 27 Mei 2022; Simak penjelasan dibawah ini tentang apa itu pungli serta pungli adalah apa, lengkap dengan arti, contoh, aturan hukum, dan perbedaannya dengan suap.

Pungli Adalah Apa? Simak Arti, Contoh Tindakan, dan Perbedaannya dengan Suap. Mari kita simak paparan lengkapnya dibawah ini.

Kata pungli sering kali terdengar dalam beberapa kasus dan sering disamakan dengan suap, dan beberapa tindak pemerasan lain hingga korupsi. Walau Pungli itu juga merupakan salah satu dari 7 jenis korupsi.

 

Pungli atau pungutan liar adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang, pegawai atau pejabat pemerintah dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak pantas atau tidak berdasarkan persyaratan pembayaran yang ada. Ini sering disamakan dengan pemerasan, penipuan ataupun korupsi.

 

Jika kita melansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pungli merupakan akronim dari kata pungutan liar.

 

Salah satu contoh tindakan pungli seperti ketika seorang pegawai negeri atau pejabat negera meminta pembayaran uang tidak sesuai aturan sebenarnya untuk tujuan tertentu.

 

Selengkapnya dibawah ini, berikut penjelasan tentang pungli adalah apa, arti, contoh, aturan hukum, dan perbedaan dengan suap.

 

Arti Pungli

 

Bentuk pungutan liat pungli ini juga bisa juga disebut dengan sebuah bentuk pemerasan.

 

Dimaksudkan sama dengan pemerasan dikernakan tindakan pungli terjadi apabila petugas pelayanan aktif menawarkan jasa maupun meminta imbalan atas suatu layanan tertentu.

 

Biasanya, maksud dari kegiatan meminta imbalan dari penyedia jasa agar dapat membantu mempercepat tercapainya tujuan pengguna jasa meskipun hal tersebut melanggar prosedur yang semestinya.

 

Beberapa kasus juga menyebutkan bahwa kata pungli kerap diganti dengan uang rokok,uang bendin, uang lelah atau juga biasa disebut uang terima kasih.

 

Contoh Tindakan

 

Pada Sabtu, 7 Mei 2022 lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon menangkap 3 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku pungli di kawasan objek wisata Mercusuar Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten.

Baca juga:  Polisi Pastikan ada Tersangka Baru dalam Kasus Pungli akta tanah di yang dilakukan Seoarang kades di Lumajang

 

Modus dari pelaku pungli tersebut yaitu menarik tiket parkir sebesar Rp20 ribu untuk roda dua dan Rp50 ribu untuk roda empat, di mana uang parkir juga tidak pernah disetorkan kepada pemerintah sebagai retribusi daerah nah itu salah satu contoh kecilnya.

 

Nah apa Perbedaannys dengan Suap?

 

Adapun suap adalah tindakan pengguna jasa yang aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan, biasanya dimaksudkan agar tujuan yang dikehendaki lebih cepat tercapai meski melanggar prosedur.

 

Jika dalam pungli petugas pelayanan yang aktif menawarkan jasa atau meminta biaya, sedangkan perbedaan dalam suap yaitu pengguna jasa yang aktif menawarkan imbalan.

 

Itulah pengertian dari pungli, lengkap dengan contoh tindakan dan perbedaannya dengan suap.

 

DIBAWAH INI ADALAH SANKSI BAGI PELAKU-PELAKU PUNGLI, SUAP DAN PEMERASAN YANG KERAP DILAKUKAN OLEH PEJABAT DAN PETUGAS DI LAPANGAN:

1. PEMBERI SUAP
Pidana 5 Tahun
Denda 15 Juta
(Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1980)

2. PENERIMA SUAP
Pidana 3 Tahun
Denda 15 Juta
(Pasal 3 uu No.11 1980 )

3. PEMERASAN
Pidana 9 Tahun
(Pasal 368 KUHP)

4. MEMBERI SUAP/MENJANJIKAN HADIAH KEPADA PNS ATAU PENYELENGGARA NEGARA
Pidana Min. 1 Tahun Max. 5 Tahun
Denda Min. 50 Juta Max. 250 Juta
(Pasal 5 Ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001)

5. PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA MELAKUKAN PEMERASAN
Pidana Min. 1 Tahun Max. 20 Tahun
Denda 1 Milyar
(Pasal 12E UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001)

6. PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA MENERIMA GRATIFIKASI
Pidana Min. 1 Tahun Max. 5 Tahun
Denda Min. 200 Juta Max. 1 Milyar
(Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001)

Baca juga:  Wakil Ketua Komisi III;Kapolda Metro Maafkan Penyunting Profilnya Pribadinya,Hal ini Menjadi Contoh nyata Penerapan Restorative Justice yang harus ditiru oleh Polisi Lainnya dalam menyikapi kritikan dari masyarakat

7. PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA MENERIMA HADIAH ATAU JANJI UNTUK BERBUAT SESUATU
Pidana Min. 4 Tahun Max. 20 Tahun
Denda Min. 200 Jta Max. 1 Milyar
(Pasal 12A , 12B UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001)

 

Dalam hal ini Masyarakat juga dapat melaporkan kegiatan pungli ini pada sentra-sentra pelayanan publik di kantor Kementerian, Lembaga, Pemerintah baik di tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, Desa, Kelurahan dan Instansi. Laporan atau pengaduan dapat disampaikan langsung ke Posko Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) lalu bisa juga mengirim pengaduan nya ke Ombudsman Caranya bisa langsung melakukan laporan ke kantor Ombudsman atau kantor perwakilan Ombudsman di setiap daerah. Dikarenakan Ombudsman juga melayani pengaduan secara daring atau online melalui situs ombudsman.go.id/pengaduan maupun melalui email pengaduan@ombudsman.go.id

 

Atau pelaporan bisa di call centre Saber pungli di 082112121323 ada sms 1193, ada email di Laporan via email lapor@saberpungli.id dan juga anda bisa datang langsung datang langsung ke posko di Kementrian Polhukam. Tepatnya di Posko Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Posko Satgas Saber Pungli Yang ada di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta yang Beralamat di Jl. Merdeka Utara No. 7 Jakarta 10110 dengan  nomor Telepon : (62-21) 3451064 atau
Fax : (62-21) 3450918.

Atau anda juga Bisa melaporkan ke KPK caranya Juga Mudah Kok hanya dengan cara mengirimkan pengaduan lewat beberapa sarana yang sudah tersedia Seperti Dibawah ini

WhatsApp: 0811959575
Email: pengaduan@kpk.go.id
KPK Whistle Blower System (KWS): http://kws.kpk.go.id SMS: 08558575575.

 

Atau juga Bisa Datang Langsung dengan Membawa dan Menyertakan dokumen dan Bukti Pendukungnya di Gedung Merah Putih atau Gedung KPK di Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca juga:  Innalillahi Wainnailaihi Rojiun; Adik Kandung Gus Dur Lily Wahid Hari ini Meninggal Dunia Jenazah Rencananya akan dimakamkan di Tebuireng Jombang

 

Nah Selamat Mencoba ya kawan kawan.

Sekian semoga paparan singkat diatas bermanfaat wassalam.

 

Penulis by; Eko Febrianto. Ketua Umum Lsm Siti Jenar yang juga pimpinan perusahaan media Online dan cetak Sitijenarnews. Serta Headline.News.info.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews & Headline.News.info)

error: