Banyak Tanah Pertanian Produktif berubah menjadi lahan perumahan Di Besuki Situbondo. ironinya kegiatan ini Diduga Kuat Tak Kantongi Izin

Sitijenarnews.Com Besuki Situbondo Jatim Senin 11 April 2022; Sebanyak 60.000 hektare lahan pertanian menyusut setiap tahunnya. Penyusutan ini disebabkan karena banyaknya alih fungsi lahan ke area non pertanian. Biasanya, alih fungsi ini dilakukan untuk proyek pembangunan jangka panjang seperti perumahan, pabrik dan jalan tol dan fasilitas umum lainnya.

 

Banyak Tanah Pertanian Produktif berubah menjadi lahan perumahan Di Besuki Situbondo. ironinya kegiatan ini Diduga Kuat Tak Kantongi Izin

“Yang mana Angka sebesar itu nyaris setara dengan angka penurunan produksi sebanyak 300.000 ton setiap tahun,”

Sebenarnya, untuk kasus seperti ini , pemerintah melalui Kementan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Langkah dilakukan untuk bisa mengkontrol dan menjaga keseimbangan semua aspek, termasuk ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

“Ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya melainkan bencana. Karena itu perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang,”

Padahal aturan tentang ini jelas karena siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian. Ancaman tersebut telah diatur dalam Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan,”

Yang mana UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

“Termaktub Jelas dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar, apalagi Kementan dibawah pimpinan Syahrul Yasin Limpo saat ini cukup tegas meminta penegak hukum agar menangkap pengalihfungsi lahan pertanian.

Baca juga:  Dan Berikut Dibawah ini Pesan Perwapus PSHT Jatim Soal Insiden Bentrok di Banyuwangi: Mari Ciptakan Jatim Kondusif

IRONINYA, Hal Semacam ini Juga Marak Terjadi Di Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo Jawa Timur yang mana Banyaknya pembangunan Ruko dan Perumahan di Sepanjang Jalan Pantura Kota Timur Besuki Kabupaten Situbondo yang diduga kuat menyalahi aturan baik aturan yang ada pada perda dan pergub. Serta Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.tepatnya di Pasal 72, 73, dan 74

Dibawah ini adalah Salah satu contoh kecil yang patut dilirik oleh kalangan Yang Berwenang baik ditingkat Desa setempat serta instansi yang ada di Pemda juga pihak yang berwajib di jajaran Polsek atau Polres Situbondo.

 

Banyak Tanah Pertanian Produktif berubah menjadi lahan perumahan Di Besuki Situbondo. ironinya kegiatan ini Diduga Kuat Tak Kantongi Izin

Dalam pantauan awak media Sitijenarnews di lokasi tepatnya di Jalan Pantura Kota Timur Besuki ada proyek pembangunan perumahan yang akan baru dibangun yang menggunakan alat berat beko.Diduga tak mengatongi izin baik dari DLH, PUPR, DPMPTSP, Disperindag dan Satpol PP.

Sehingga jelas sudah merugikan Kasda (Kas Daerah) yang dilakukan oknum pengusaha properti serta mengkangkangi Perda Kabupaten Situbondo 06 tahun 2011 tetang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Yang jelas permasalahan ini juga menabrak Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.di Pasal 72, 73, dan 74

Saat dikonfirmasi Tim dari awak media Sitijenarnews Kapolsek Besuki AKP Sulaiman melalui WhatsApp mengatakan saya tidak tahu menahu kalau ada kegiatan penimbunan tanah sawah produktif untuk dijadikan Perumahan dan Ruko di wilayah Saya. Dalam hal ini yang jelas pihak Properti tidak ada pemberitahuan apa lagi menimbun lahan Produktif besok saya akan datangi bersama Kanit intelkam memantau langsung tentang kegiatan tersebut. Ucap singkat AKP Sulaiman

Sementara Tim Investigasi dari  awak media Sitijenarnews (Azis dan Taufik) menambahkan kalau mengikuti aturan tentang pembangunan Perumahan harus ada izin lengkap kita lirik tentang perubahan dari lahan produktif ke non produktif, izin ke tata kota alias tata ruang, DPMPTSP. dan juga izin izin lainnya

Baca juga:  Eks, ADM Perhutani Probolinggo Imam Suyuti dan Jenderal Planologi Kehutanan Dan tata Lingkungan Hidup Diduga Lakukan Abuse of power Terkait Kasus Alur Pertambangan di Binor Paiton Probolinggo Jatim

Lanjut kalau memang tidak mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka saya akan menindak lanjuti surat pengaduan kepada instansi terkait di Pemda dan, DPRD serta kepada Kepolisian kita lihat saja apakah pengusaha Properti ini mau atau tidak mengikuti aturan yang sudah berlaku pungkasnya.

 

Dibawah ini adalah Cuplikan Dokumen Video Kegiatan yang diduga Ilegal ;

 

Baca Juga ; https://sitijenarnews.com/berikut-dibawah-ini-adalah-tata-cara-lengkap-mengurus-ijin-lahan-basah-menjadi-lahan-kering-untuk-perumahan-dan-pertokoan/

(Azis dan Taufik Yogi Sbastian Red/Tim Biro Sitijenarnews Situbondo Jatim)

error: