Banyaknya pertanyaan yang masuk di Redaksi Tentang Berapa Gaji PNS Lulusan S1 dan Tunjangan nya? Nah Simak Baik Baik Penjelasan Kami pada artikel Dibawah ini

Sitijenarnews.com Senin 30 Mei 2022;Banyaknya pertanyaan yang masuk di Redaksi kami baik Via Komentar di Web, ig. Dan Tweeter Resmi Kami Tentang Berapa sih Gaji PNS Lulusan S1 dan Tunjangan nya? Nah Simak Baik Baik Penjelasan Kami pada artikel Dibawah ini.

Yang mana Nominal gaji PNS lulusan S1 termasuk ke dalam golongan III. Terdapat beberapa golongan PNS berdasarkan gajinya.

Gaji PNS Lulusan S1 di Indonesia

Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut PNS memang menjadi sebuah profesi yang cukup diinginkan banyak orang. Hal ini dikarenakan banyak benefit yang didapatkan jika menjadi seorang PNS, salah satunya tunjangan dan gaji pensiunan yang melekat.

 

Sebenarnya, berapakah gaji PNS lulusan S1 dan tunjangan apa saja yang melekat?

 

Gaji PNS Lulusan S1

Untuk besaran gaji dari PNS sebenarnya merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, seorang CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun terlebih dahulu yang berisi alur proses pendidikan dan pelatihan.

 

Gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan PNSnya. Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok golongan terendah yang diterima PNS adalah sebesar Rp1.560.800 dan untuk golongan tertingginya sebesar Rp5.901.200.

 

Pembagian golongan PNS tersebut sudah tercantum pada Perka BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, yakni didasari oleh prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan golongan.

 

Berikut adalah besaran gaji PNS berdasarkan golongannya:

 

PNS Golongan I

 

Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

Baca juga:  Derek FK Menghadiri Kunker Dan Silaturahmi KSAD Dudung Abdurachman di Banyuwangi

Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

PNS Golongan II

 

Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

PNS Golongan III

 

Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

PNS Golongan IV

 

Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Berdasarkan Perka BKN Nomor 35 Tahun 2011, jenjang pangkat/golongan ruang terendah dan tertinggi untuk jabatan fungsional umum bagi PNS yang berpendidikan S1 yakni Penata Muda golongan ruang lll/a dan Penata Tingkat I golongan ruang Ill/d.

 

Tunjangan yang Melekat

Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima beberapa tunjangan. Ada beberapa tunjangan yang melekat jika menjadi seorang PNS, antara lain:

 

Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin atau Tunjangan Kinerja merupakan sebuah tunjangan yang nominalnya paling besar. Namun, tukin ini besarannya berbeda-beda tergantung dari kelas jabatan atau instansi terkait.

 

Jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tukin tertinggi yang bisa diterima oleh PNS/pejabat struktural eselon I mencapai Rp117.375.000, dan yang terendah yaitu jabatan pelaksana di angka Rp5.361.800.

 

Tunjangan Anak

Merujuk kepada PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal hingga 3 anak. Tunjangan ini akan didapatkan hingga anak berusia 18 tahun atau menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Baca juga:  KPK Persilakan Bendum PBNU Mardani Maming Untuk Gugat Praperadilan kalau dia gak Terima Karena Di Tersangkakan

 

Tunjangan Istri/Suami

Masih di PP yang sama, besaran tunjangan istri/suami yaitu sebesar 5% dari gaji pokok yang diterima. Jika keduanya merupakan anggota PNS, maka tunjangan akan diberikan kepada salah satunya saja dan mengacu pada gaji tertinggi yang diterima.

 

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan biasanya diterima oleh anggota PNS di posisi tertentu atau berada di jenjang jabatan struktural. Tunjangan jabatan biasanya disebut sebagai jenjang eselon.

 

Tunjangan Makan

Beberapa instansi negeri juga memberikan tunjangan makan bagi para anggota PNS. Jumlah yang diterima sebesar Rp35 ribu per hari untuk PNS pada golongan I, dan II, Rp37 ribu per hari untuk PNS pada golongan III, dan Rp41 ribu untuk golongan IV.

 

Itulah penjelasan mengenai gaji PNS lulusan S1 beserta tunjangan yang diterima. Semoga bisa menjadi tambahan informasi bagi Anda yang ingin mendaftar menjadi seorang PNS.

 

Oke Sekian Dan Semoga Bermanfaat Bagi anda Semua.

 

Penulis by; Eko Febrianto Ketua Umum Lsm Siti Jenar yang juga Pimpinan Perusahaan Media Cetak Dan Online Headline. News. Info dan Sitijenarnews. Com

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews. Dan Headline.news.info)

error: