Sitijenarnews.com Senin 30 Mei 2022;Banyaknya pertanyaan yang masuk di Redaksi kami baik Via Komentar di Web, ig. Dan Tweeter Resmi Kami Tentang Berapa sih Gaji PNS Lulusan S1 dan Tunjangan nya? Nah Simak Baik Baik Penjelasan Kami pada artikel Dibawah ini.
Yang mana Nominal gaji PNS lulusan S1 termasuk ke dalam golongan III. Terdapat beberapa golongan PNS berdasarkan gajinya.
Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut PNS memang menjadi sebuah profesi yang cukup diinginkan banyak orang. Hal ini dikarenakan banyak benefit yang didapatkan jika menjadi seorang PNS, salah satunya tunjangan dan gaji pensiunan yang melekat.
Sebenarnya, berapakah gaji PNS lulusan S1 dan tunjangan apa saja yang melekat?
Gaji PNS Lulusan S1
Untuk besaran gaji dari PNS sebenarnya merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, seorang CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun terlebih dahulu yang berisi alur proses pendidikan dan pelatihan.
Gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan PNSnya. Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok golongan terendah yang diterima PNS adalah sebesar Rp1.560.800 dan untuk golongan tertingginya sebesar Rp5.901.200.
Pembagian golongan PNS tersebut sudah tercantum pada Perka BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, yakni didasari oleh prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan golongan.
Berikut adalah besaran gaji PNS berdasarkan golongannya:
PNS Golongan I
Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500
PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
PNS Golongan III
Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Berdasarkan Perka BKN Nomor 35 Tahun 2011, jenjang pangkat/golongan ruang terendah dan tertinggi untuk jabatan fungsional umum bagi PNS yang berpendidikan S1 yakni Penata Muda golongan ruang lll/a dan Penata Tingkat I golongan ruang Ill/d.
Tunjangan yang Melekat
Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima beberapa tunjangan. Ada beberapa tunjangan yang melekat jika menjadi seorang PNS, antara lain:
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin atau Tunjangan Kinerja merupakan sebuah tunjangan yang nominalnya paling besar. Namun, tukin ini besarannya berbeda-beda tergantung dari kelas jabatan atau instansi terkait.
Jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tukin tertinggi yang bisa diterima oleh PNS/pejabat struktural eselon I mencapai Rp117.375.000, dan yang terendah yaitu jabatan pelaksana di angka Rp5.361.800.
Tunjangan Anak
Merujuk kepada PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal hingga 3 anak. Tunjangan ini akan didapatkan hingga anak berusia 18 tahun atau menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Tunjangan Istri/Suami
Masih di PP yang sama, besaran tunjangan istri/suami yaitu sebesar 5% dari gaji pokok yang diterima. Jika keduanya merupakan anggota PNS, maka tunjangan akan diberikan kepada salah satunya saja dan mengacu pada gaji tertinggi yang diterima.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan biasanya diterima oleh anggota PNS di posisi tertentu atau berada di jenjang jabatan struktural. Tunjangan jabatan biasanya disebut sebagai jenjang eselon.
Tunjangan Makan
Beberapa instansi negeri juga memberikan tunjangan makan bagi para anggota PNS. Jumlah yang diterima sebesar Rp35 ribu per hari untuk PNS pada golongan I, dan II, Rp37 ribu per hari untuk PNS pada golongan III, dan Rp41 ribu untuk golongan IV.
Itulah penjelasan mengenai gaji PNS lulusan S1 beserta tunjangan yang diterima. Semoga bisa menjadi tambahan informasi bagi Anda yang ingin mendaftar menjadi seorang PNS.
Oke Sekian Dan Semoga Bermanfaat Bagi anda Semua.
Penulis by; Eko Febrianto Ketua Umum Lsm Siti Jenar yang juga Pimpinan Perusahaan Media Cetak Dan Online Headline. News. Info dan Sitijenarnews. Com
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews. Dan Headline.news.info)