Sitijenarnews.Com Jakarta Sabtu 9 April 2022; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Surat Edaran (SE) terkait aturan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.
Aturan baru THR 2022 itu dikeluarkan pemerintah untuk mengatur pemberian THR yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE perihal pemberian THR Keagamaan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (6/4/2022).
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).
Kendati telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh, Kemaker tetap menerbitkan SE tersebut guna memastikan pelaksanaan teknis pemberian THR 2022.
Kriteran penerima THR 2022
Mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan terdapat dua kriteria penerima THR Keagamaan 2022.
Pemerintah memastikan bahwa pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR Keagamaan.
2. Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan
Kriteria berikutnya adalah pekerja/buruh memiliki hubungan kerja dengan perusahaan terkait, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Apabila pekerja/buruh memiliki kedua kriterian tersebut, maka yang bersangkutan berhak menerima THR Keagamaan dari perudahaan.
Besaran THR keagamaan
Adapun besaran THR Keagamaan juga tercantum dalam SE pelaksanaan pemberian THR.
Merujuk SE tersebut, pemberian THR Keagamaan sesuai dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Berikut ketentuan besaran THR Keagamaan:
1. Masa kerja lebih dari 1 tahun atau 12 bulan
Pekerja/buruh yang telah bekerja di perusahaan terkait selama 1 tahun secara terus menerus atau bahkan lebih, berhak menerima THR sebesar upah satu bulan.
Adapun bagi pekerja/buruh yang berstatus pekerja harian lepas, maka besaran gaji 1 bulan sesuai dengan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
2. Masa kerja kurang dari 12 bulan
Adapun bagi pekerja/buruh yang baru bekerja selama 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, tetap diberikan THR Keagamaan dengan proporsional perhitungan yang telah ditentukan.
Berikut cara menghitungan proporsional THR Keagamaan tersebut:
(Masa kerja (bulan) : 12) x gaji 1 bulan
Sebagai contoh, apabila pekerja/buruh memiliki masa kerja 3 bulan dengan besaran gaji Rp2.400.000 per bulan, maka berikut proporsi THR Keagamaan yang diterimanya:
(3 bulan :12) x Rp2.400.000 = Rp 600.000
Bagi pekerja/buruh berstatus pekerja harian lepas dengan massa kerja kurang dari 12 bulan, maka besaran upah 1 kali gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Sebagai tambahan, bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja yang telah disepakati dengan pekerja, maka THR yang diberikan sesuai perjanjian tersebut.
Merujuk SE tersebut, Kemnaker mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Ida.
Guna mengawasi kepatuhan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan, Kemnaker membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022.
Ida menjelaskan, tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR Keagamaan dan penegakkan hukumnya.
Pelayanan tersebut dapat diakses baik oleh pekerja/buruh dan pengusaha secara daring, yakni melalui https://poskothe.kemnaker.go.id mulai 8 April 2022.
Semoga Bermanfaat.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)