Sitijenarnews.com Sabtu, 17 Mei 2025: Kasus dugaan pelanggaran legalitas produk kosmetik yang dilakukan oleh Fallin Beauty semakin terang benderang setelah sejumlah fakta investigatif diungkap oleh LSM SITI JENAR dan awak media. Temuan tersebut bukan hanya memperlihatkan praktik pemalsuan data dan dokumen, namun juga menimbulkan kerugian serius bagi sejumlah pihak, salah satunya adalah perusahaan maklon kosmetik yang sah, yakni PT Bunga Amerta Kosmetindo. Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) pun telah memberikan respons resmi atas laporan ini.

Respons Tegas dari PT Bunga Amerta Kosmetindo:
Dalam Konfirmasi eksklusif yang dilakukan tim investigasi Sitijenarnews.group, Direktur Utama PT Bunga Amerta Kosmetindo, Bunga Chintya Prameswary, menyatakan keberatan keras atas pencatutan nama perusahaannya dalam distribusi produk ilegal Fallin Beauty. Salah satu produk yang dipersoalkan adalah Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion, yang beredar dengan nomor notifikasi BPOM NA18250105700.
“Kami tidak pernah memproduksi produk tersebut. Ini adalah pencatutan secara tidak sah atas nama dan izin registrasi BPOM kami,” tegas Bunga Chintya. “Besok (Sabtu, 17 Mei 2025), kami akan mengunggah surat pemberitahuan resmi ini secara terbuka sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban,” lanjutnya.
Lebih lanjut, pihak perusahaan menegaskan akan mengambil langkah hukum berupa somasi terhadap pihak Fallin Beauty karena telah memalsukan nomor izin BPOM milik mereka. Tidak hanya itu, PT Bunga Amerta juga sedang mengoordinasikan langkah-langkah hukum lanjutan melalui tim hukum internalnya guna melindungi reputasi perusahaan, klien, dan konsumen dari kerugian akibat dugaan pemalsuan ini.
“Kami sudah menunjuk tim hukum untuk membawa masalah ini ke jalur yang sah. Pencatutan nama perusahaan kami bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencoreng kredibilitas industri maklon yang selama ini bekerja sesuai regulasi pemerintah,” tambah Bunga dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tim Investigasi Awak Media Ini.
Surat resmi yang telah dikirimkan kepada pihak terkait, termasuk BPOM dan asosiasi industri kosmetika, menyatakan bahwa produk tersebut tidak pernah melalui proses produksi resmi, serta penggunaan nomor registrasi dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan apapun.

Bunga Amerta Kosmetindo yaitu Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion dengan nomor
NA18250105700 yang mana dalam keterangan pada surat tersebut pihak Failin melakukan pencatutan dan tanpa izin serta tanpa proses produksi resmi dari pihak PT Bunga Amerta Kosmetindo.
Yang mana PT
Bunga Amerta Kosmetindo juga akan mengambil langkah hukum berupa somasi kepemilik produk “Fallin Beauty” karena telah memalsukan nomor izin BPOM nya.Pihak PT
Bunga Amerta Kosmetindo pun juga saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasui dari Awak media Sitijenar group menyangkal keras karena tidak pernah memproduksi produk tersebut.
Sementara salah satu perusahaan lainnya yang juga merasa dirugikan yaitu CV NR Herbal Care Melalui Direktur Utama nya Nurbaiti melakukan surat pemberitahuan dengan nomor:01.784/SK/SE/NRIIC/V/2025. Terkait Produck Body Lotion Fallin Beauty. Juga di Sebar Melalui akun media sosial resmi mereka.
Dan Saat Tim Investigasi awak media Sitijenarnews Group juga Melakukan Konfirmasi langsung kepada pihak NR HERBAL CARE melalui Sambungan Whatsapp nya pun Mengatakan, Terkait hal ini kami sudh mengambil tindakan ya kak, terimakasih atas bantuannya kata balasan Whatsapp mereka,
Untuk Terkait kasus ini kami dari pihak NR akan melakukan langkah hukum dan melaporkan hal yang merugikan ini ke Mapolda Jatim pungkasnya.
Tanggapan Resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM):
Menanggapi laporan dan bukti dari LSM SITI JENAR, BPOM Pusat turut menyampaikan pernyataan tertulis yang diterima oleh tim awak media. Dalam pernyataannya, BPOM mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam pengawasan produk kosmetik yang beredar di pasaran.
“Terima kasih telah mendukung kinerja BPOM dalam pengawasan Obat dan Makanan,” demikian kutipan pembuka dari jawaban resmi BPOM yang dikirimkan kepada tim Sitijenarnews.group.
Lebih lanjut, BPOM menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh LSM SITI JENAR telah diterima dan akan diteruskan ke unit kerja terkait untuk ditindaklanjuti. Langkah ini termasuk proses verifikasi ulang terhadap data notifikasi produk yang dimaksud, pemeriksaan terhadap nomor registrasi yang dicatut, serta penelusuran jalur distribusi ilegal yang digunakan oleh pihak Fallin Beauty.
Sementara itu, BPOM cabang Jember, yang menerima pengaduan langsung dari tim investigasi dan LSM SITI JENAR, juga telah mengumpulkan bukti petunjuk dan melakukan komunikasi dengan pihak pelapor. Pihak balai pengawasan ini menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan prosedur hukum yang berlaku sesuai tugas dan fungsi BPOM sebagai otoritas resmi pengawas peredaran kosmetik.
“Kami sedang mengumpulkan bukti petunjuk tambahan dan berkomunikasi langsung dengan pelapor untuk memperkuat dasar penyelidikan, termasuk dokumen label, nomor notifikasi, dan pernyataan dari perusahaan yang dirugikan,” jelas staf pengawas BPOM Jember melalui konfirmasi via pesan WhatsApp.
Dampak dan Tindakan Lanjutan:
Respons dari BPOM dan PT Bunga Amerta Kosmetindo ini merupakan bagian dari langkah tegas untuk membendung penyebaran produk ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. Pemalsuan data legal produk kosmetik bukan hanya melanggar peraturan administratif, tetapi juga berimplikasi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelanggaran terhadap peraturan pelabelan dan nomor notifikasi BPOM juga tercantum jelas dalam Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019 dan No. 12 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa setiap produk harus memiliki data label yang valid dan hanya menggunakan nomor notifikasi milik sendiri.
Kombinasi antara langkah investigatif dari masyarakat, respons cepat dari perusahaan yang dirugikan, dan tindakan tegas dari BPOM diharapkan dapat menjadi preseden kuat dalam menindak peredaran kosmetik ilegal di Indonesia.
Penutup: Harapan untuk Ketegasan Hukum dan Perlindungan Konsumen.
Tim investigasi Sitijenarnews.group menegaskan bahwa laporan ini akan terus dikawal hingga seluruh pihak yang terlibat mendapatkan proses hukum yang adil. Pelanggaran serius seperti yang dilakukan oleh oknum di balik merek Fallin Beauty tidak boleh ditoleransi karena menyangkut keamanan konsumen, kerugian ekonomi, dan integritas industri kosmetika nasional.

Dengan adanya tanggapan dari BPOM dan perusahaan yang dirugikan, publik kini memiliki kejelasan bahwa langkah hukum telah dimulai. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada saat membeli produk kosmetik, dan selalu memeriksa legalitas produk melalui situs resmi BPOM.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews group Multimedia)