Berikut Ini Penjelasan lengkap BPK Terkait Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021

Sitijenarnews.com Jakarta Rabu 20 Juli 2022; Pimpinan I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, bahwa pemeriksaan laporan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan penggunaan sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai keberhasilan pencapaian target atau tujuan entitas atau program.

Ilustrasi – Logo Kejaksaan Republik Indonesia

“Pemeriksaan laporan keuangan juga tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan. Apabila ditemukan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan, baik yang berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh, BPK wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan,” ujar Nyoman dalam rilis yang diterima Tim awak Media Sitijenarnews, Pada Selasa Sore (19/07/2022).

Dalam hal ini Nyoman juga menjelaskan hal-hal yang menjadi sasaran pemeriksaan pada Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021 antara lain:

Pemeriksaan terkait penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19;

Perubahan kebijakan dan sistem akuntansi, serta pengembangan sistem informasi pelaporan keuangan selama Tahun 2021 kemarin.

Keterjadian, kelengkapan, hak, penilaian, dan pengungkapan penerimaan dan piutang non perpajakan (PNBP);

Kelengkapan dan kecukupan pengungkapan aset dan kewajiban terkait keputusan pengadilan atas permasalahan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan data aplikasi Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021 (Audited), kata Nyoman jumlah realisasi PNBP Kejaksaan RI TA 2021 adalah sebesar Rp1,022 triliun, atau 158,91% dari anggaran sebesar Rp643,493 miliar. Sementara itu, total anggaran Belanja Kejaksaan RI TA 2021 adalah sebesar Rp8,463 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp8,470 triliun, atau sebesar 100,08%, karena terjadi pelampauan realisasi anggaran belanja pegawai.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga pada tahun 2021, Kejaksaan RI berusaha keras melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan opininya,” ujarnya.

Baca juga:  Polisi Tegaskan Tak Ada Sanksi Tilang untuk Pengendara Motor dengan Sandal Jepit Seperti yang ramai dibahas beberapa hari terakhir ini

Pimpinan I BPK RI juga menyampaikan, dalam pemeriksaan LK Tahun 2021, tidak ditemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Menurut BPK RI, Laporan Keuangan Kejaksaan RI menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kejaksaan RI tanggal 31 Desember 2021, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Dengan demikian, opini atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2021 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”imbuhnya.

Sementara Kemarin Selasa 19 Juli 2022 bertempat di Lantai 10 Gedung Menara Kartika, Jaksa Agung Burhanuddin memberikan sambutan pada Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2021.

Mengawali sambutannya, Jaksa Agung atas nama pribadi maupun atas nama pimpinan Kejaksaan RI, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada Pimpinan I Badan Pemeriksa Keuangan RI, beserta segenap jajaran yang dalam waktu 95 (sembilan puluh lima) hari lamanya, telah melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawab konstitusionalnya untuk memastikan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan RI telah dilakukan secara tertib, efisien, efektif, dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Syukur Alhamdulilah, sebagai puncak dari semua upaya kerja keras segenap jajaran dan satuan kerja Korps Adhyaksa, dalam pengelolaan keuangan Tahun 2021, saat ini Kejaksaan RI kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” ujar Jaksa Agung.

Sementara Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa pencapaian tersebut tentunya merupakan bentuk kesadaran dan kewajiban untuk mematuhi setiap ketentuan, serta hasil dari komitmen untuk berupaya menjaga dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan yang dilaksanakan dengan tertib dan akuntabel secara berkesinambungan.

Baca juga:  Polda Jatim Bantu Penanganan Trauma Heling Korban Kanjuruhan

“Berkenaan dengan hal tersebut, untuk kesekian kali saya menyampaikan rasa terima kasih khususnya kepada Pimpinan I Badan Pemeriksa Keuangan RI, beserta segenap jajarannya atas Koreksi, petunjuk dan rekomendasi yang disampaikan telah memotivasi segenap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI, untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan, demi penyempurnaan praktek pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan agar menjadi lebih baik lagi,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan, mengingat kehadiran Kejaksaan sebagai institusi yang memegang peranan penting di bidang penegakan hukum, maka sikap, pemikiran, dan tindakan harus mampu mencerminkan keteladanan dan contoh yang baik.

“Kultur dan mentalitas aparatur penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan taat pada aturan, merupakan faktor penting yang dapat mendorong dan menciptakan kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan masyarakat terhadap hukum,” ujar Jaksa Agung.

(Red/Tim-Biro pusat Sitijenarnews )

error: