Sitijenarnews.Com Semarang Jateng Selasa 15 Februari 2022; Kepala Bidang Propam diperintahkan memeriksa dan menegakkan hukum kepada aparat Polri yang melakukan kekerasan dalam kasus Wadas, Purworejo, Jateng. Perintah ini datang langsung dari Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Hal itu disampaikan saat bertemu anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. Demikian informasi dari Beka yang dirilis di Jakarta, Senin (14/2).

“Kapolda juga memerintahkan Kepala Bidang Propam memeriksa dan menegakkan sanksi kepada personel yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo,” kata Beka. Menurut Beka, Kapolda Jateng juga langsung memerintahkan jajarannya untuk mengembalikan barang milik warga sebagaimana diminta Komnas HAM.
Beka mengungkapkan bahwa Komnas HAM sengaja bertemu Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dan jajarannya untuk pendalaman peristiwa Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Anggota Komnas HAM itu mengatakan telah menyampaikan sejumlah temuan awal berdasarkan pemantauan Desa Wadas.
Komnas HAM dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah bersepakat untuk koordinasi lebih intensif guna mencegah peristiwa terulang dan menciptakan suasana kondusif Desa Wadas. “Komnas HAM akan terus memantau seluruh penyelesaian permasalahan Wadas,” ujarnya.
Selain itu, Komnas HAM juga menyampaikan sejumlah masukan kepada jajaran Polda Jateng. Di antaranya, menerapkan sanksi kepada personel yang terbukti melakukan kekerasan. Minta polisi tidak mudah memberi stempel hoaks kepada awak media yang melakukan reportase lapangan secara langsung. Komnas juga minta Polda Jateng mengembalikan barang-barang dan peralatan milik warga yang masih disita kepolisian yang langsung ditindaklanjuti Kapolda.
(Red/Tim-Biro Semarang Jateng)