Cegah Lapas Overkapasitas sejak pertengahan 2021 hingga pertengahan 2022 ini Polri telah Selesaikan 15.811 Perkara lewat Keadilan Restoratif

Sitijenarnews.com Jakarta Rabu 6 Juli 2022; Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pitra A. Ratulangi menyampaikan polisi telah menyelesaikan 15.811 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Jumlah itu dihimpun sejak 2021 hingga 2022.

Dok Fhoto, Gedung Bareskrim Mabes Polri

“Polisi berhasil menangani 9,3 persen perkara dengan mekanisme keadilan restoratif,” kata Pitra dalam diskusi bertajuk Kontekstualisasi Implementasi Keadilan Restoratif di Indonesia di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

 

Sejak Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice diterbitkan, terdapat 275.500 kasus tindak pidana. Dari jumlah itu, polisi menyelesaikan 170.000 perkara dan sebanyak 15.811 di antaranya melalui mekanisme keadilan restoratif.

 

Pitra menjelaskan, jika 15.811 kasus tersebut tidak ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif, otomatis akan berimbas pada meningkatnya kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau over kapasitas.

 

“Ini banyak positifnya. Mencegah membeludak penghuni lapas, dan dari segi waktu tidak banyak yang dikerjakan oleh penyidik,” kata dia.

 

Tidak hanya itu, penerapan keadilan restoratif di kepolisian juga menghemat anggaran karena tidak perlu lagi melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan lain sebagainya dalam sebuah perkara.

 

Pitra menyebutkan Polda Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan instansi yang paling banyak menerapkan keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus.

 

Sementara Polda Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Polda Bengkulu adalah tiga instansi yang paling rendah dalam menerapkan keadilan restoratif,.

 

Khusus penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif, lanjut dia, paling banyak diterapkan Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Timur, dan Polda Jawa Barat.

 

“Sebaliknya, yang paling sedikit menghentikan kasus melalui keadilan restoratif ialah Polda Kalimantan Timur, Polda Bengkulu, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” kata Pitra.

Baca juga:  Merasa Dongkol Karena Dihina dan Diludahi. Pria 17 Tahun Ini Tebas Tangan Polisi Dengan Parang

 

Sementara,Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memaparkan beberapa syarat-syarat apabila ingin menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian sebuah perkara.

“Persyaratan formal dan materiel harus dipenuhi dahulu dalam penerapan keadilan restoratif,” kata Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Polisi Pitra A. Ratulangi pada diskusi bertajuk Kontekstualisasi Implementasi Keadilan Restoratif di Indonesia di Jakarta, Rabu (6/7).

Dalam menerapkan keadilan restoratif, polisi mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.

Untuk syarat materiel, ketika akan menerapkan keadilan restoratif, tidak boleh menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan tidak boleh berdampak pada konflik sosial, termasuk perkara yang berpotensi memecah umat beragama dan belah bangsa.

Tidak hanya itu, penerapan keadilan restoratif juga tidak boleh diterapkan pada kasus radikalisme dan separatisme, tetapi pelaku kejahatan yang berulang atau residivis.

Pada diskusi itu, Kombes Pol. Ratulangi juga sebutkan perkara apa saja yang tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Tindak pidana terorisme, korupsi, dan tindak pidana terhadap keamanan negara tidak boleh ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif di kepolisian,” katanya menegaskan.

Ia menyebutkan terdapat syarat khusus dalam penanganan perkara narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Dalam implementasinya, polisi fokus pada korban dan pecandu.

Namun, apabila tersangka atau terdakwa adalah sindikat jaringan narkoba atau pengedar, mekanisme keadilan restoratif tidak bisa diterapkan.

Terakhir, salah satu poin penting penerapan keadilan restoratif kasus narkotika ialah pelaku atau tersangka yang merupakan korban atau pecandu harus bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap jaringan narkoba.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: