Situbondo, Sitijenar-news. Tindak pidana khusus pidsus Satreskrim polres situbondo, menetapkan tersangka kasus senpi ilegal dan perakit senjata api di situbondo.06/06/2024.
Keduanya menjadi tersangka atas dugaan pemilik senjata senpi ilegal, yakni tersangka adalah Erfan wahyudi umur (42), warga Mlandingan Wetan, kecamatan Bungatan, situbondo, Dan muhammad Ridwan umur (45), warga Desa Tamanan, kecamatan Bondowoso.
Atas perbuatannya dan kedua tersangka atas kepemilikannya Senpi ilegal tersebut, keduanya akan dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres situbondo polda jatim.
“Keduanya setelah diperiksa secara marathon, bahwasanya mengaku kalau mencari jangkrik, “dan penyidik menetapkan tersangka, atas kepemilikan senpi ilegal, Dan belasan butir amunisi kaliber 5,56 butir, dan satu magazine, ” Tuturnya.
Dan menurutnya, keduanya akan di jerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP pidana, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, dan kurang lebih hukuman 20 tahun penjara.
Lebih lanjut AKP Momon menerangkan, Berdasarkan pengakuan tersangka M Ridwan, Ridwan mengaku merakit sendiri senpi tersebut di rumahnya di Desa tamanan, kecamatan Bondowoso.
“Dan menurut keterangan m Ridwan bahwasanya senpi tersebut beli bekas, ” Ungkap M Ridwan.
(Ba’im)