Sitijenarnews. jakarta Jum’at 6 Mei 2022; Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibagikan tahun ini.
Dalam hal itu, terdapat penyesuaian dalam kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya.
Adapun THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengutip setkab.go.id, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
Sementara, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.
Gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.
Hal ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.
“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Mendagri dalam SE tersebut.
Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, Pemda perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat juga diminta untuk melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Seperti yang telah dijelaskan, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tukin.
Sebagai gambaran besaran gaji ke-13 yang akan cair Juli 2022 nanti, berikut rincian gaji pokok PNS:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)