Sitijenarnews.com Jambi Sabtu 20 Agustus 2022; Tangis dari Rosti Simanjutak, ibu Brigadir J pecah saat diadakannya peringatan HUT RI ke-77 di makam sang anak pada Rabu (17/8/2022). Dikarenakan Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak punya harapan besar pada kasus pembunuhan berencana yang menewaskan anaknya tersebut. Rosti Simanjuntak harap tak ada lagi hoaks dan fitnah yang dialamatkan kepada anaknya, Brigadir J yang saat ini telah meninggal.
Harapan tersebut disampaikan langsung oleh Rosti Simanjuntak pada kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat berkunjung ke Jambi pada Kamis (18/9/2022) lalu.
“Harapan mereka jangan ada lagi hoaks, jangan ada fitnah. Kasihan orang sudah mati tidak bisa bela diri tapi masih terus difitnah,” ungkap Kamaruddin, didampingi Nelson Simanjuntak dan Irma Hutabarat.
Kamaruddin Simanjuntak juga menyebut, karena penyebaran informasi bohong terus dimainkan, akan dilakukan pelaporan ke kepolisian.
“Karena fitnah berjalan terus kita proses (laporkan) supaya berhenti hoaks itu ya,” ucap pria berkumis tebal itu.
Pada pertemuan dengan keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bilang tujuan mereka adalah mendapatkan surat kuasa untuk membuat laporan baru.
“Kami sudah mendapatkan 5 surat kuasa untuk melaporan Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan kawan-kawan,” ucapnya.
Kamaruddin Simanjuntak menyebut pihaknya akan membuat laporan terkait dengan adanya laporan palsu yang dilaporkan oleh Putri Candrawati ke Polres Jakarta Selatan.
Selain itu juga akan laporkan dugaan telah menyebarkan kebohongan, obstruction of justice, pemufakatan jahat, dan pencurian barang-barang milik almarhum Yosua.
Kami akan segara laporkan setelah dari sini,” ungkapnya yang ditemui di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Laporan pada pihak Ferdy Sambo itu, tidak akan dilakukan serentak untuk semua dugaan pelanggaran hukum itu.
“Satu per satu, tergantung kesiapan SPKT Bareskrim ya,” ucapnya.
Seperti Diberitakan sebelumnya Oleh Sitijenarnews, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.
Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022) kemarin.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Jambi)