Sitijenarnews.com Jakarta Kamis 28 April 2022; Bupati Bogor Ade Yasin menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp1,9 miliar demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Suap diberikan melalui perantara yaitu Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA) dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA).
“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY [Ade Yasin] melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (28/4) dini hari.
Firli menyebut Ade Yasin selaku Bupati Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapat predikat WTP untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Selanjutnya, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
Tim Pemeriksa itu terdiri dari Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim
Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; Winda Rizmayani; serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Mereka ditugaskan sepenuhnya untuk mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
“Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK (Hendra Nur) dengan IA dan MA dengan tujuan mengondisikan susunan Tim audit interim,” ucap Firli.
Seiring waktu berjalan, Ade Yasin menerima laporan dari Ihsan Ayatullah bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya, Ade Yasin merespons dengan mengatakan, ‘diusahakan agar WTP’.
“Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM [Anthon Merdiansyah] di salah satu tempat di Bandung,” tutur Firli.
Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan Ayatullah di mana nantinya objek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.
Firli berujar proses audit dilaksanakan mulai Februari sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.
“Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak,” ungkap Firli.
Atas perbuatannya, Ade Yasin, IhsanAyatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor) selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 27 April sampai 16 Mei 2022.
Sekedar Diketahui, Proyek Jalan Kandang Roda-Pakansari Janggal jadi Motif Bupati Bogor Ade Yasin Suap BPK
Sebelumnya Diberitakan Oleh Media Sitijenarnews. Yang mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh anak buahnya dan empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat dalam kasus suap pengkondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Adapun pihak-pihak yang diamankan adalah IA selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor, MA selaku Sekdis Dinas PUPR Bogor, RT selaku PPK Dinas PUPR Bogor, RF selaku Kasubag Keuangan Setda Bogor, TK selaku Kepala BPKAD Bogor.
Lalu AR selaku Sekretaris BPKAD Bogor, HN staf BPKAD Bogor. Mereka sebagai pemberi suap.
Sementara dari perwakilan BPK Jawa Barat yang diamankan yakni AM selaku Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis. AM selaku Ketua Tim Audit Interim Bogor. GGTR selaku Pemeriksa dan HNRK selaku Pemeriksa. Dan mereka sebagai penerima suap.
Dalam kegiatan Tangkap Tangan itu, KPK berhasil menemukan barang bukti uang suap dari pegawai BPK perwakilan Jawa Barat sebagai penerima suap senilai Rp 1,24 miliar.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 Miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta,” beber Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers, Kamis dinihari (28/4).
Firli menjelaskan, Bupati Bogor AY menginstruksikan anak buahnya untuk mengkondisikan BPK agar memberikan predikat opini WTP dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM selaku Kasub Auditorat Jabar III, AM sebagai Ketua Tim Interim Kabupaten Bogor, HNRK selaku pemeriksa, GGTR selaku pemeriksa dan RZ selaku pemeriksa.
“Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan Tim audit interim,” saat jalanya proses pemeriksaan awal ditemukan adanya kejanggalan dalam proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor yakni peningkatan jalan Kandang Roda-Pakansari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Bupati Bogor AY,mendapatkan laporan dari IA selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.
“Selanjutnya AY merespon dengan mengatakan ‘diusahakan agar WTP’
Berangkat dari situ kemudian IA dan MA menyuap pegawai BPK Jawa Barat ATM dengan uang muka Rp 100 juta. Setelah mendapatkan uang, ATM kemudian mengkondisikan susunan Tim pemeriksa sesuai dengan permintaan IA di mana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu.
“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)