Jaksa Agung Instruksikan Badiklat Kejaksaan Jadikan Restorative Justice sebagai Materi Utama Kepada Seluruh siswa calon jaksa

Sitijenarnews.com Jakarta Rabu 10 Agustus 2022; Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan agar menjadikan restorative justice (RJ) sebagai materi khusus dan mendalam untuk siswa calon jaksa.

Jaksa Agung Instruksikan Badiklat Kejaksaan Jadikan Restorative Justice sebagai Mata Ajar

Instruksi Burhanuddin tersebut disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung, Sunarta, di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, dalam “Acara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) angkatan LXXIX (79) Gelombang II Tahun 2022” pada hari Rabu (10/8)

 

Burhanuddin juga menyampaikan bahwa calon aparat penegak hukum wajib memiliki ‘sense of crisis’ atau sensitivitas tinggi terhadap lingkungan sekitar. Hal ini dilakukan agar kelak tidak hanya memberikan kepastian hukum melainkan mampu untuk menghadirkan keadilan substansial dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

 

Kemudian, Wakil Jaksa Agung menambahkan soal perkembangan dinamika penegakan hukum saat ini yang telah bergeser dari yang semula bersifat retributif menjadi ke restoratif dan rehabilitatif. Maka dari itu, restorative justice (RJ) menjadi sebuah terobosan hukum dalam penyelesaian suatu perkara.

 

“Untuk itu, saya instruksikan kepada jajaran Badiklat agar materi RJ diberikan secara khusus dan mendalam kepada para siswa,” kata Sunarta menyampaikan isntruksi Jaksa Agung.

 

Menurutnya, pengajaran tersebut agar mereka dapat memahami RJ, mulai dari tataran falsafalah, konsep, maupun praktiknya. Sehingga manakala mereka kelak menjadi jaksa, dapat menerapkan RJ secara benar dan tepat.

 

“RJ yang dimiliki oleh Kejaksaan memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri yang tidak sama dengan konsep RJ secara umum dalam teori dan doktrin,” ujarnya.

 

Jurnal penelitian Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB yang berjudul “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” menyebut bahwa Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana terhadap korban tindak pidana tersebut. Hal ini dilakukan agar permasalahan hukum yang timbul dapat diselesaikan secara baik dan tercapai persetujuan dan kesepakatan di atara kedua pihak.

Baca juga:  Derek FK Menghadiri Kunker Dan Silaturahmi KSAD Dudung Abdurachman di Banyuwangi

 

Hal itulah yang mendorong Jaksa Agung untuk menerapkan pendekatan restorative justice kepada masyarakat sebagai hasil adaptasi dari nilai-nilai luhur Pancasila untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan pemulihan keadilan dan hak untuk korban.

 

Jaksa Agung juga menyampaikan pesan untuk para calon jaksa agar mempelajari UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik yang mengatur beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan.

 

“Saudara sekalian para calon jaksa sebagai penerus tongkat estafet Kejaksaan, saya minta untuk segera mempelajari dan memahami hal-hal baru dalam undang-undang. Serta meningkatkan kualitas guna menjadi role model penegakan hukum,” ujarnya.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: