Jejak Uang Tambang Galian C Di Situbondo, Untung ke Pengusaha Luar Rugi Ditanggung Masyarakat Lokal Ironi Sekali Bukan? 

Sitijenarnews.com Situbondo, Jawa Timur – Rabu 27 Agustus 2025: Tambang galian C di Kabupaten Situbondo terus menuai polemik. Aktivitas yang marak di kawasan barat Situbondo bukan hanya merusak lingkungan dan infrastruktur, tetapi juga menyisakan jejak aliran uang yang mencurigakan. Laba besar mengalir ke pengusaha luar daerah, sementara kerugian ditanggung masyarakat dan negara.

Keterangan fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto Siang ini di Mapolda Jatim Rabu 27 Agustus 2025 Pukul 14:00 WIB

Eko Febriyanto menilai, praktik tambang di Situbondo sudah menjadi ladang rente yang tidak transparan. “Mayoritas pengusaha tambang bukan orang Situbondo. Mereka datang, mengeruk hasil bumi, lalu pergi dengan membawa keuntungan. Sementara warga sini hanya jadi korban debu, jalan rusak, dan pajak yang tidak masuk,” tegasnya saat ditemui di Mapolda Jatim, Rabu (27/8).

Investigasi Siti Jenar Group Multimedia menemukan pola yang mencurigakan. Sejumlah tambang beroperasi dengan izin yang sudah kadaluarsa atau bahkan hanya bermodalkan rekomendasi dukungan material untuk proyek strategis nasional. Meski demikian, aktivitas tetap berjalan lancar, ratusan dump truck keluar masuk setiap hari tanpa hambatan.

“Ada yang izinnya mati sejak tahun lalu, tapi truk-truk tetap mondar-mandir bawa material. Kalau tidak ada backing, mustahil bisa jalan terus,” ujar seorang warga Desa Jatibanteng yang enggan disebutkan namanya.

Fakta bahwa tambang tanpa izin komplit tetap beroperasi menimbulkan dugaan adanya keterlibatan oknum. Aktivis LSM SITI JENAR menyebut, ada pola pembiaran yang sistematis. “Kalau aparat serius, tambang-tambang itu sudah lama berhenti. Tapi kenyataannya tidak. Ini bukan sekadar lalai, tapi bisa jadi ada kepentingan tertentu,” ujarnya.

Dugaan makin kuat ketika melihat distribusi hasil tambang. Material galian C sebagian besar dikirim ke luar daerah untuk memenuhi kebutuhan proyek besar, sementara kontribusi pajak ke Situbondo minim. “Artinya, uang besar mengalir ke kantong pengusaha luar, sementara APBD kita hanya menanggung biaya perbaikan jalan rusak,” tambahnya.

Selain soal izin dan pajak, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi juga mempertebal keuntungan pengusaha tambang. Investigasi di lapangan menemukan solar bersubsidi dari SPBU Pantura Situbondo dialirkan untuk mengoperasikan alat berat dan truk tambang.

Dengan biaya produksi ditekan lewat BBM subsidi, margin keuntungan para pengusaha makin besar. Namun yang dirugikan adalah rakyat kecil yang seharusnya menikmati subsidi, dan negara yang kehilangan pemasukan dari pajak pertambangan.

Sementara aliran uang hasil tambang mengalir deras ke pengusaha, warga Situbondo justru menanggung beban. Jalan rusak, jembatan retak, dan debu beterbangan setiap hari. Tidak ada kontribusi nyata yang kembali ke desa-desa di sekitar tambang.

“Kami tidak dapat apa-apa. Yang ada hanya debu, jalan rusak, dan sawah kami tergenang air bekas galian,” keluh Misbah, warga Kecamatan Suboh.

Meski berbagai pihak telah mengusulkan pembentukan tim terpadu untuk menertibkan tambang, hingga kini usulan itu tak kunjung terealisasi. Kondisi ini memunculkan spekulasi bahwa ada tarik-menarik kepentingan di balik aktivitas tambang yang marak.

Baca juga:  HEBOH MALING UANG RAKYAT DI SITUBONDO JATIM; Akhirnya Kejaksaan Negeri Situbondo Malam Ini Resmi Menahan 6 orang Pejabat DLH Situbondo Terkait Korupsi UKL - UPL

“Kalau tim benar-benar dibentuk, pasti banyak tambang yang ditutup karena izinnya bermasalah. Barangkali ini yang membuat prosesnya berlarut-larut,” ujar Eko.

Fenomena tambang galian C di Situbondo memperlihatkan bagaimana aliran uang lebih menguntungkan segelintir pihak dibanding masyarakat luas. Celah regulasi, lemahnya pengawasan, dan dugaan keterlibatan oknum membuat Situbondo rentan dijadikan ladang eksploitasi.

Keterangan fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto Siang ini di Mapolda Jatim Rabu 27 Agustus 2025 Pukul 14:00 WIB

“Jika pemerintah daerah terus diam, Situbondo akan kehilangan dua hal sekaligus: lingkungan yang sehat dan potensi pendapatan yang seharusnya dinikmati rakyat. Uang besar mengalir keluar, yang tertinggal hanya kerusakan,” imbuh Eko.

 

Dalam kesempatan siang hari ini Eko Febriyanto Kembali menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menertibkan tambang galian C yang saat ini cukup menjamur di kabupaten Situbondo Jawa Timur yang dinilai menjadi penyumbang utama kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan serta jembatan yang bersumber dari uang negara.

Menurut Eko, praktik tambang Galian C yang saat ini Menjamur kerap berlangsung secara serampangan, mengabaikan prinsip keberlanjutan dan keamanan lingkungan dll. saat di wawancarai awak media saat di Mapolda Jatim Rabu 27 Agustus 2025.

Tak hanya itu, Maraknya tambang / Aktivitas Galian C Di Situbondo ini juga mendapatkan Keluhan hampir semua masyarakat yang terdampak, mereka pun menilai masyarakat setempat dan negara juga dirugikan dari sisi pendapatan pajak dan lainnya karena terpantau banyak dari mereka kurang taat terhadap pajak yang harus mereka tunaikan.

Padahal Jelas Menurut Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. Sayangnya, kewajiban ini pun Juga diabaikan oleh para pengusaha tambang yang saat ini marak menjamur di kabupaten yang kita cintai ini Ujar Eko.

Lebih parahnya lagi aktifitas alat berat di sektor pertambangan Di Kabupaten Situbondo ini juga Melanggar Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2012 dan Perpres No. 191 Tahun 2014, yang mengatur penyediaan dan distribusi BBM. Yang mana hal itu juga bisa berujung pada sanksi pencabutan izin usaha pertambangan, serta pidana jika terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat luas.

Nah mengapa demikian.? Yang mana Menurut hasil rangkuman investigasi Awak Media Siti Jenar Group Multimedia dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini, aktivitas hampir Semua aktifitas tambang galian c Di Kabupaten Situbondo ini juga diduga kuat juga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diperoleh dari SPBU yang juga banyak terdapat di Sepanjang Jalur Pantura Situbondo. Nah BBM tersebut juga diduga dipakai untuk alat berat yang digunakan dalam penggalian dan pengangkutan material hasil tambangnya tersebut.

Baca juga:  kinerja penindakan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum, Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian dinilai Sangat buruk.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Situbondo Jatim Khusus nya di wilayah Barat terus menjamur.

Tak sedikit masyarakat yang resah akan dampak negatif, terutama kerusakan lingkungan dan infrastruktur akibat aktivitas tersebut.

LSM SITI JENAR juga mencatat sejumlah laporan dan Pengaduan masyarakat akan pencemaran lingkungan dan perusakan fasilitas umum seperti jalan jembatan dll yang semakin hari semakin parah.

Sebagian besar pertambangan tersebut tanpa izin yang komplit dan hanya mengandalkan rekomendasi dan ijin Dukungan Matrial untuk mensuplai Proyek Strategis Nasional Tol saja.

Adapun yang memiliki IUP dan UP banyak yang sudah mati dan Kadaluarsa bahkan ada beberapa titik yang memakai ijin orang lain diperparah lagi aktivitas mereka juga tak jarang yang di luar titik koordinat yang telah ditentukan dalam ijin yang mereka kantongi.

Kalau tidak ada izin dan tidak membayar pajak dipastikan perusahaan tersebut bukan hanya merusak lingkungan dan melakukan penggelapan terhadap pendapatan negara akan tetapi menjadi perusak infrastruktur yang dibuat dari uang negara.

Hal ini sangat kita sayangkan dan membuat kita prihatin dan kami melihat ini suatu bentuk pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengusaha pertambangan,”

Keberadaan pertambangan galian C yang menjamur di Kecamatan Banyuglugur, Jatibanteng dan Suboh itu juga tak banyak berpengaruh kepada ekonomi masyarakat. Sebab rata rata pengusaha pertambangan tersebut adalah pengusaha luar daerah.

Hasil pengamatan kami dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ini dilokasi Galian ada ratusan tronton dan Dumptruck Kecil yang keluar masuk dibeberapa aktivitas galian c yang berada di wilayah barat kabupaten Situbondo ini.

Kami menaksir kerugian negara pasti sangat besar disebabkan tidak adanya pajak karena beberapa ijin dari para penguasa tersebut mati.

Parahnya lagi kerusakan fasilitas umum sangat berdampak, masyarakat pun menjadi penikmat debu dari hasil pertambangan pengusaha, penguasa dan para kroninya.

Kami juga telah beberapa kali mengusulkan kepada Bupati Situbondo untuk membentuk tim terpadu, yang di dalamnya terdiri dari jajaran Forkopimda, Aparat Penegak Hukum (APH), dan dinas yang menangani terkait tambang.

Pembentukan tim terpadu tersebut nantinya bertujuan agar fokus melakukan penanganan dalam menertibkan tambang yang sudah berijin Tapi Mati (Kadaluarsa) dan yang belum sama sekali mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi dan SIPB dll.

“Supaya penanganan lebih efektif, bisa dibentuk tim terpadu untuk menangani tambang-tambang tanpa izin.

Beberapa pertemuan dengan anggota DPRD Kemarin pun sebenarnya sudah saya sarankan, mudah-mudahan bisa segera dibentuk tim itu, agar penanganannya akan lebih cepat dan tidak ada lagi tambang tanpa izin atau tambang berikan tapi mati masih beraktivitas.

Timnya kalau bisa harus berisi Forkopimda, APH, dinas terkait, dan kami juga siap menjadi pemantau Kerja dari tim terpadu itu,” jelasnya.

Baca juga:  Polda Jatim Luruskan Pemberitaan Terkait Kasus Sabu 100 Kg di Nganjuk

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Situbondo juga haruslah bertindak tegas terhadap praktik galian C. Upaya serius untuk menertibkan praktik operasi tambang yang merusak lingkungan dan Infrastruktur serta Fasilitas Umum itu juga tak tampak hingga kini.

Bila tidak segera ada tindakan, maka kerusakan di Kabupaten Situbondo ini pun akan semakin parah,” katanya.

Kewajiban reklamasi lahan bekas galian pun tidak pernah dilakukan oleh pelaku usaha, sehingga meninggalkan kubangan-kubangan besar seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya,” kata Eko.

Maraknya aktivitas tambang yang mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) namun diduga belum memenuhi seluruh persyaratan hukum sampai kapanpun akan terus menuai sorotan. Di sejumlah titik di Kabupaten Situbondo, praktik pertambangan berjalan tanpa kelengkapan izin lingkungan maupun izin produksi, sangat berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Situasi ini menunjukkan pentingnya pengawasan lebih ketat dan penyempurnaan regulasi agar SIPB tidak dijadikan celah oleh pelaku usaha untuk melakukan aktivitas pertambangan secara serampangan dan merugikan lingkungan serta masyarakat.

Berdasarkan laporan dari Tim Investigasi dari LSM SITI JENAR, sejumlah titik tambang diketahui beroperasi dengan izin yang tidak lengkap, beberapa bahkan memanfaatkan izin yang sudah kedaluwarsa atau berada di luar titik koordinat yang disahkan. Kegiatan tambang yang diklaim untuk menunjang proyek strategis nasional ini justru menimbulkan kerugian besar secara sosial dan ekologis.

Ratusan truk tambang keluar masuk setiap hari di lokasi-lokasi galian C di Situbondo. Akibatnya, jalan-jalan desa hancur, jembatan rusak, dan udara dipenuhi debu. Warga di sekitar lokasi merasa semakin terhimpit karena kualitas hidup mereka menurun drastis.

Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya upaya pemulihan lingkungan setelah tambang selesai beroperasi. Lahan-lahan bekas galian ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi, membentuk lubang-lubang besar yang berbahaya bagi warga sekitar.

Pihaknya juga mencatat, sebagian besar kegiatan tambang tidak memberikan kontribusi nyata ke daerah karena tidak membayar pajak dengan semestinya akibat izin yang tidak aktif atau tidak sah. Ini artinya, negara dirugikan, masyarakat ditinggalkan.

Untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh, LSM SITI JENAR mengusulkan pembentukan tim terpadu yang terdiri dari Forkopimda, dinas terkait, aparat penegak hukum, serta unsur masyarakat sipil. Tim ini akan bertugas mengaudit ulang seluruh aktivitas pertambangan, menertibkan yang tidak berizin, dan memastikan reklamasi dilakukan pasca operasi.

Galian C mungkin diperlukan untuk mendukung pembangunan, namun praktik yang tidak terkendali dan tidak bertanggung jawab akan merusak tatanan ekologis dan sosial masyarakat. Pemerintah daerah, aparat hukum, dan legislatif harus hadir dan bertindak tegas, bukan sekadar menjadi penonton.

Jika Situbondo ingin maju, pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan warga.

(Red/Tim Investigasi Siti Jenar Group Multimedia)

error: