Sitijenar. News Probolinggo Jatim Kamis 3 Februari 2022; DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo angkat bicara, menyusul kadernya di DPRD setempat ditahan Kejaksaan. Penahanan itu setelah oknum Dewan ditetapkan tersangka korupsi.

Oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo itu berinisial A. Ia diduga terlibat korupsi bantuan dari Kementerian Pertanian yang merugikan negara Rp110 juta.
Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Abdul Malik Haramain melalui juru bicaranya, Mustofa mengatakan pihak menghormati proses hukum di Kejaksaan.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang ada,” kata Mustofa kepada awak media saat dikonfirmasi.
PKB, lanjut dia, prihatin atas apa yang menimpa salah satu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PKB.
“Sebagai kader dari PKB, tentunya kita prihatin,” tegasnya.
Meski demikian, PKB bersedia memberikan bantuan hukum pada kadernya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
PKB, sambung Mustofa, juga akan menunggu hasil keputusan perkara ini.”Apapun keputusannya, kami akan tunduk patuh kepada hukum. Namun kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sepanjang proses ini masih berlangsung,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, terjerat dugaan kasus garong uang rakyat (korupsi), seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo ditahan Kejaksaan setempat.
Oknum Dewan itu diketahui berinisial A. Penyidik Pidus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo telah menetapkan oknum anggota DPRD itu sebagai tersangka.
Sedang kasus yang menjerat oknum tersebut, terkait dugaan korupsi bantuan kepada Lembaga Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3) dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palopo Duarsa mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh anggota dewan ini dilakukan pada 2018 lalu.
(Red/Tim-Biro probolinggo Jatim)