Sitijenarnews.Com Banyuwangi Rabu 6 April 2022; Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mulai menyidangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha SPBU Karno Wijaya, Senin (4/4/2022). Sidang perdana ini dilaksanakan secara daring, dan terdakwa mengikuti persidangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi.
Sidang dimulai pukul 13.00 siang, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Nova Flory Bunda. Agenda sidang tersebut, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robi Kurnia Wijaya dan Ghandi Muklisin.
Dalam dakwaan tersebut, Robi Kurnia Wjaya,SH mengenakan tiga pasal sekaligus. Untuk pasal pertama yang disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sedangkan pasal alternative kedua pasal 374 KUHP tentang penggelapan atas hubungan kerja dan pasal alternative ke tiga pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Terdakwa telah melakukan penggelapan dan penipuan dalam kurun waktu sejak tahun 2006 sampai tahun 2020. Dikarenakan terdakwa memberikan laporan untung rugi kepada saksi korban Lenny Ranoewidjojo, hanya satu lembar laporan saja tanpa dilampiri bukti-bukti pengeluaran. Laporan tersebut dikirim melalui Pos atau travel. Sedangkan uang pembagian keuntungan diberikan melalui Cek atau Bilyet Giro (BG) yang dikirim bersamaan dengan laporan,” terang Robi.
Robi menjelaskan, sesuai dengan kesimpulan hasil laporan auditor independen dan laporan keuangan terdapat selisih yang harus diterima SPBU Kedungringin, Kecamatan Muncar sebesar Rp 825,645 juta. Sedangkan selisih yang harus diterima di SPBU Banterang, Kampung Melayu, sebesar Rp 2,422 milyar.
“Jadi total kerugian sebesar Rp 4,073 miliar,” cetusnya.
Selain itu, jelas Robi, pada tahun 2013 dan 2019 terdakwa juga telah merubah status kepemilikan kedua SPBU tersebut menjadi badan hukum. Untuk SPBU Kedungringin dari perorangan yaitu Ingewati Puguh istri terdakwa menjadi badan hukum PT Blambangan Sejahtera Utama. Sedangkan SPBU Banterang dari perorangan yaitu Almarhum Setia Hadi Wijaya ayah terdakwa, menjadi badan hukum UD Sinar Migas Sejahtera.
“Dalam kepengurusan yang baru, korban ternyata tidak dimasukkan sebagai pemegang saham sebesar 30 persen. Sehingga, korban mengalami kerugian dengan sebanyak Rp 4,073 miliar,” jelasnya.
Usai JPU membacakan dakwaan, pengacara terdakwa, Ronal mempertanyatakan terkait penangguhan penahanan yang telah diajukannya. Namun, ternyata Ketua Majelis Hakim, Nova Flory Bunda belum bisa memutuskannya.
“Kita belum bisa bermusyawarah, dikarenakan ada salah satu anggota majelis yang tidak bisa hadir. Sehingga, perlu waktu untuk memutuskannya,” tegas Nova sembari menutup proses persidangan.
Sementara itu, Pengacara terdakwa, Eko Sutrisno mengaku sengaja tidak mengajukan eksepsi. Lantaran dakwaan yang dibacakan oleh JPU sudah jelas. Sehingga, pihaknya meminta untuk sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi.
“Tadi sudah kami kita sampaikan menurut kami, secara formal sudah terpenuhi susunan dakwaannya. jadi untuk sidang yang akan datang adalah pemeriksan saksi-saksi dari JPU, yang digelar minggu depan tanggal 12- April – 2022),” tutup Eko diluar sidang.
(Red/Tim-Biro Banyuwangi Jatim)