Kebodohan dan Ketololannya dipertontonkan. Serta Sifat Inkonsistensi Ketua Serikat Karyawan Perhutani saat lakukan Audiens di DPR RI di Kecam Banyak Elemen

Sitijenarnews.Com Jakarta Senin 25 April 2022 – Diketahui Minggu Kemarin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi ngamuk saat memimpin audiensi dengan Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani saat membahas SK. 287/Menteri LHK/Setjen/PLA.2/4/2022 tentang penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

 

Dok Fhoto, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dalam audiensi Komisi IV bersama Serikat Karyawan Perum Perhutani, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin (13/4/2022).

Kekecewaan Dedi terlihat sejak pertama kali Ketua Sekar Perum Perhutani memaparkan bahan yang akan menjadi acuan audiensi. Namun bahan tersebut dinilai lebih kepada pemaparan pihak manajemen Perhutani bukan serikat pekerja.

 

“Fokus kita lebih baik pada dampak yang timbulkan dari SK ini. Jangan paparan mewakili manajemen Perhutani, karena ini mewakili karyawan. Apa sih dampak kerusakan lingkungannya, nasib karyawan bagaimana, bukan paparan manajemen Perhutani. Harus dibedakan antara Perhutani dan serikat karyawan,” ucap Kang Dedi saat memimpin audiensi Komisi IV DPR RI dengan Serikat Karyawan Perum Perhutani di Ruang Rapat Komisi IV di Gedung DPR RI, sesuai keterangan yang diterima, Rabu Minggu lalu (13/04/2021).

 

Secara umum, kata Dedi, Komisi IV secara tegas telah menolak SK tersebut. Sebab dengan munculnya SK tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada hilangnya 1,1 juta hektare lahan hutan di Pulau Jawa (Banten, Jabar, Jateng dan Jatim).

“Sebenarnya di Komisi IV sudah masuk dalam kesimpulan dan ditolak. Kita menolak SK tersebut,” tegas Dedi.

Dedi mengatakan persoalan hutan tidak fokus pada apa yang dihasilkan dan didapat oleh negara. Lebih dari itu Komisi IV menitikberatkan persoalan hutan pada aspek konservasi.

“Aspek konservasi ini harus dipahami. Dari hutan banyak sumber daya air yang harus dipertahankan, kawasan penghasil oksigen. Kalau ada pengalihan pengelolaan bisa jadi hutan jadi kawasan properti,” ucapnya.

“Kita berharap SK tersebut bisa dicabut kembali,” tegas Kang Dedi.

Sebelum lahirnya SK tersebut, kata Dedi, sudah banyak kawasan hutan yang telah berubah fungsi. Bahkan Dedi banyak mendapati kawasan hutan kini malah menjadi kawasan ekonomi.

Ia mencontohkan kawasan sabuk hijau yang mengelilingi Gunung Tangkuban Perahu kini sudah mulai banyak beralih fungsi dari mulai pembangunan kawasan wisata hingga rencana pembangunan kampus. Ia khawatir jika terus terjadi alih fungsi yang masif maka akan terjadi banjir besar menghantam kawasan kaki gunung.

“Orang banyak berpikir daripada lahan perkebunan dan kehutanan tidak manfaat lebih baik jadi bangunan yang ekonomis, padahal itu belanda dulu membuat kawasan sabuk hijau di areal gunung tujuannya untuk konservasi tetapi tidak mematikan ekonomi,” ucapnya.

Bagi Dedi konsep peralihan Perhutanan Sosial tidak dimaknai dengan alih fungsi lahan. Ia khawatir jika SK tersebut tetap dijalankan tidak hanya sekadar alih fungsi lahan yang terjadi namun juga alih kepemilikan.

Namun jalannya audiensi terus berjalan alot. Sebab apa yang disampaikan oleh para pengurus yang hadir di ruang rapat berbanding terbalik dengan aspirasi dan kenyataan di lapangan. Salah satunya adalah karyawan Perum Perhutani terancam terkena PHK karena beralihnya pengelolaan 1,1 juta hektare hutan.

Dalam audiensi tersebut, para pengurus yang hadir menyampaikan pihak manajemen memastikan tidak akan ada PHK terhadap karyawan. DPR menilai hal tersebut tidak masuk logika karena hilangnya 1,1 juta hektare lahan maka jumlah pegawai pun akan berkurang.

Pihaknya menduga para pengurus Sekar Perum Perhutani yang hadir dalam audiensi tersebut lebih pro pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibanding dengan kelestarian hutan dan para karyawan yang was-was karena terancam PHK.

Baca juga:  Pelaku Percobaan Pembunuhan Kiai di Banyuwangi Ditangkap,Polisi kini Dalami Modusnya.

“Saya mendapat banyak pesan dari karyawan Perhutani seluruh Indonesia bahwa apa yang sampaikan Serikat Karyawan hari ini tidak komit. Apa yang disampaikan saat ini telah bertentangan dengan karyawan Perhutani,” tegas Dedi.

 

“Datang ke sini bapak malah plangak-plongok, lebih baik bapak mundur sebagai pimpinannya. Malu saya melihatnya. Kita tidak perlu lagi ngomong panjang-panjang, ada bapak atau tidak datang ke sini Komisi IV tetap menolak SK ini,” ucapnya.

Kang Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya tegas menolak SK tersebut bukan hanya karena alasan ada atau tidaknya PHK di lingkungan Perum Perhutani. Tapi hal penting lainnya adalah hilangnya pengelolaan 1,1 juta hektare hutan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip kehutanan.

“Bagi saya hutan di Pulau Jawa itu tinggal sisa 16 persen sekarang diambil 1,1 juta tinggal 7-8 persen sudah bertentangan dengan ekologi. Ekologi tidak ada hubungan dengan uang karena kalau sudah ada bencana, ada penyakit uang tidak akan ada arti,” ucap Kang Dedi Mulyadi.

Audiensi tersebut pun diputuskan berakhir karena pihak yang datang mewakili Serikat Pekerja Perum Perhutani seolah telah setuju dengan SK Menteri LHK dan bertentangan dengan aspirasi para karyawan pada umumnya.

 

Sementara dikonfirmasi Ditempat Terpisah Eko Febrianto Ketua Umum LSM Sitijenarnews Yang Juga Pimpinan Perusahaan dan Redaksi Di media Online dan cetak yang tergabung dalam wadah Sayap Media sitijenarnews Mengatakan Kekecewaan yang sama Kepada Ketua Sekar Perhutani yang dinilai Terlalu TOLOL dan Plin Plan saat melakukan Audiens di Senayan. Hal itu dikarenakan tidak sesuai dengan omongannya saat menghubungi saya untuk segera difasilitasi bertemu dengan beberapa Komisi Di DPR kalau itu ujarnya pada Senin 25 April 2022

 

Saya merasa sangat kecewa kok bisa Gerombolan orang dengan Membawa nama Anggota Serikat Karyawan (Sekar) yang datang bersama pimpinannya Itu datang ke DPR bukan menolak Kepmen itu malahan sebaliknya. Dan cenderung Menyetujui bukan membela karyawan dan LMDH di Bawah seperti yang disampaikan kepada saya waktu itu. makin Ironinya lagi dengan paparan yang Gak jelas Dan MEMALUKAN tidak sesuai dengan sikap dia di awal Sebelum Melakukan Audiens di Senayan ntah ada apa dengan ini?

Padahal saya Secara pribadi dan atas nama kelembagaan yang saya pimpin ini juga telah ikut serta membantu melakukan komunikasi agar terjadinya momen menyampaikan Keluhan mereka ke Pusat (Senayan) bahkan untuk Mitra BUMN di Komisi Enam juga saya telah sambungkan Ke Wakil Ketua nya yaitu Nashim Khan dkk. Nah ini paparan di Komisi Empat kok malahan gak sesuai dengan Pernyataan dirinya di beberapa Media yang Juga Sempat ditayangkan Oleh Seluruh Media Yang Tergabung di Sitijenarnews Group. Pungkas Aktivis dan Pemerhati Kehutanan Asal Jawa Timur ini.

 

Seperti diberitakan sebelumnya Oleh Media Sitijenarnews tepatnya pada 10 April 2022/ Beberapa Minggu yang lalu Sebelum Audiens di Senayan dengan Judul;

Berita Heboh Minggu Ini; Arogansi nyata Kebijakan Pemerintah dalam Menyikapi Polemik Pengambil Alihan 1 Juta Hektare Lahan Perhutani, Tanpa Memikirkan Ratusan Ribu Nasib Karyawan dan LMDH.

 

Baca juga:  Korlantas Polri Ultimatum Kepada Seluruh Anggotanya: Jangan Cari-cari Kesalahan Pengendara saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 yang Dimulai Hari Ini 13 Juni 2022
Dok Fhoto, Logo Resmi Perhutani dan Kementerian LHK

 

dan dengan Isi Narasi Berita Seperti Dibawah ini; Sitjenarnews.Com Jakarta Minggu 10 April 2022; Gaduh dan Hebohnya Berita Pengambil Alihan Satu Juta Hektare Tanah Milik Perhutani menjadi Trending Topik di Minggu ini yang Mana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) yang merujuk dan berdasarkan SK No 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tertanggal 5 April 2023 mengambil alih lahan hutan negara 1 juta hektar yang dikelola Perhutani,

Sehingga menimbulkan persoalan di karyawan perhutani & masyarakat desa hutan di pulau jawa. Akibatnya puluhan ribu karyawan perhutani dan masyarakat desa hutan resah karena lahan yang dikelolanya ikut diambil alih.

Keresahan awalnya terjadi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

 

Sementara dikonfirmasi secara terpisah oleh Tim awak Media Sitijenarnews. Sudin Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP mengatakan, pihaknya telah mendengar lahan perhutani telah diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan. Ia mengatakan, hal ini akan menjadi masalah besar. ” Saya mendengar bahwa lahan Perhutani seluas 1 juta hektar diambil alih oleh Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan ..itu akan menjadi masalah besar,” ujar Sudin

 

Senada juga disampaikan oleh Nashim Khan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Saat Dikonfirmasi Langsung Oleh Tim Awak Media Sitjenarnews. Nashim menyebut Saya akan diskusikan dulu semua hal terkait masalah ini, lalu saya akan pelajari lebih Detail apa langkah – Langkah pemerintah ini sudah memikirkan dampak positif negatifnya juga asas manfaatnya buat management Perhutani juga kepentingan masyarakat.

 

Saat ditanya tentang tupoksinya Sebagai Wakil Ketua Komisi Empat DPR RI. Nashim Menjawab, karena Yang pasti kementerian LHK itu Mitra komisi IV, saya harus kordinasi, beda dengan Perum perhutani yg dikomisi VI (Mitra Kita) jadi kita Tinggal panggil dan Saya siap kalau Serikat Karyawan Perhutani mau Bertemu kami secepatnya yang pasti segera kirim surat kekomisi IV & VI, nanti kita segera km terima RDPU nya. Ujar Politikus Yang Berasal dari Dapil Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo ini.

 

Menyikapi hal ini, Ketua LSM SITI JENAR Yang dikenal Kokoh menyikapi tentang isu Tentang Kehutanan di Jawa Timur ini juga mengatakan, setelah diterbitkan nya SK KHDPK oleh Menteri LHK pada Selasa 5 April 2022, yang resah bukan hanya karyawan Perhutani tapi juga Lembaga Masyarakat Desa Hutan di akar rumput. ” saya melihat lmdh sebagai mitra Perhutani yang selama ini bermata pencaharian di hutan dan bekerja sama dengan Perhutani merasa resah karena tidak ada kejelasan lahan mana yg diambil alih sehingga bisa terjadi rebutan lahan garapan di hutan .

Sebagai contoh, di beberapa lokasi diantara nya di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Situbondo serta Bondowoso sudah ada bibit “konflik horisontal ” antara kelompok masyarakat desa hutan binaan perhutani melawan kelompok masyarakat pokja perhutanan sosial binaan Kementerian LHK,” katanya.

 

Eko juga sangat berharap semoga DPR RI baik Komisi IV maupun Komisi IX dan VI sebagai mitra Kehutanan dan BUMN bisa mencari solusi dampak dari SK KHDPK No 287/2022 di kawasan hutan negara. Sehingga dengan adanya aturan baru ini tidak malah menimbulkan gejolak permasalahan baru di akar rumput. Seyogyanya Pemerintah paham itu jangan asal lah kalau membuat kebijakan. Ujar Aktivis yang juga Pimpinan perusahaan Media on line dan Cetak Yang Tergabung dalam Wadah Media Siti Jenar Group Kelahiran Kota Besuki Jawa Timur ini.

Baca juga:  LOMBA BURUNG BERKICAU PERHUTANI CUP 3 MEREBUTKAN PIALA DIRUT & KADIVRE JATIM 

 

Eko Juga Berjanji akan membantu dan Memfasilitasi Aspirasi dan bahkan akan mempertemukan Serikat Karyawan Perhutani Untuk Melakukan Audiensi dengan Komisi VI Sebagai Mitra BUMN dan Komisi IV Sebagai mitra Kehutanan Agar Melakukan Segera melakukan RDPU dengan mereka. itu Janji kami sebagai Penyambung Lidah masyarakat dari bawah ke kalangan Elite di Republik ini. Pungkas Aktivis yang Terkenal Cukup Kontroversi ini.

Kebodohan dan Ketololannya dipertontonkan Serta Sifat Inkonsistensi Ketua Serikat Karyawan Perhutani saat lakukan Audiens di DPR RI yang di Kecam Banyak Elemen

Dan juga Seperti diberitakan sebelumnya oleh Beberapa jaringan media On Line di Sitjenarnews Group dan Beberapa Media On Line dan Cetak lainnya. bebearapa saat lalu yang mana. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) berdasarkan SK No 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tertanggal 5 April 2023 mengambil alih lahan hutan negara 1 juta hektar yang dikelola Perhutani.

 

Pengambilan alih lahan hutan tersebut menimbulkan persoalan di karyawan perhutani & masyarakat desa hutan di pulau jawa.

 

Akibatnya, puluhan ribu karyawan perhutani dan masyarakat desa hutan resah karena lahan yang dikelolanya ikut diambil alih. Keresahan berawal sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

 

Ketua DPP Serikat Karyawan Perhutani, Isnin Soiban, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Rapat Pleno untuk menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut.

 

Katanya, pemerintah akan merilis dua Peraturan Menteri Kehutanan & Lingkungan Hidup yakni tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Perhutanan Sosial ( PS ) di Pulau Jawa.

 

Isnin Soiban menyatakan, melalui PP 72 Tahun 2010 pemerintah melimpahkan kepada Perum Perhutani untuk mengelola Hutan Negara seluas 2,4 juta hektar di Pulau Jawa bermitra dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang selama ini bersama sama menjaga kelestarian hutan dengan perjanjian kerja sama.

 

Tapi dikhawatirkan apabila KHDPK diterapkan nyaris separuh lahan hutan Perum Perhutani yaitu 1 juta hektar akan “diambil alih” oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

“Di lapangan rekan2 kami antara lain para mandor, polisi hutan dan lain lain yang jumlahnya ribuan karyawan perhutani akan terdampak oleh peraturan KHDPK dan PS. Mereka selama ini menjadi garda terdepan para rimbawan yang bekerja dengan mempertaruhkan nyawa nya untuk menjaga keamanan dan kelestarian hutan negara. Maka dari itu kami Pengurus Serikat Karyawan Perhutani akan memperjuangkan nasib rekan-rekan kami untuk menyampaikan aspirasi ke DPR RI,” ujarnya.

 

Isnin mengatakan, hasil rapat pleno Sekar Perhutani juga Peraturan Menteri LHK juga menimbulkan bentuk-bentuk ketidakpastian bekerja di lapangan. “Misalnya, saat melaksanakan pengamanan hutan, interaksi kelola sosial dan kegiatan rutin di lapangan seringkali mendapati beberapa kelompok mengatasnamakan PS yang menentang pelaksanaan tugas karyawan perhutani di lapangan dan ini menambah panjang deretan permasalahan yang ada di akar rumput,” Pungkasnya.

Simak Dibawah ini adalah Video Lengkap Kebodohan dan Ketololannya dipertontonkan Serta Sifat Inkonsistensi Ketua Serikat Karyawan Perhutani saat lakukan Audiens di DPR RI yang di Kecam Banyak Elemen;

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews dan Headline News)

error: