MANTAB; Siap-siap Saja, Kubu Haris Azhar Pastikan akan Lakukan Manuver Balasan untuk Serang Balik Polda Metro dan Luhut Binsar

Sitijenarnews.Com jakarta Minggu 20 Maret 2022; Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak akan diam mengenai penetapan status mereka sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Dok Fhoto, Tokoh Pegiat Ham dan Anti Korupsi Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti.

Kedua aktivis itu akan menyeret Polda Metro Jaya dan Luhut Binsar Panjaitan ke pengadilan.

Tim Advokasi untuk Demokrasi Nurkholis Hidayat mengatakan pihaknya akan mengambil langkah itu setelah upaya Haris dan Fatia dalam memberikan keterangan ketika pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya diabaikan penyidik.

“Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan, di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan,” kata dia dalam konferensi pers daring, Sabtu (19/3).

Nurkholis menyatakan sebelum dua kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Haris dan Fatia sudah melakukan bermacam upaya untuk menghentikan laporan Luhut itu.

 

Tak hanya itu, kedua aktivis tersebut sudah menawarkan langkah hukum lainnya sejak dimulainya proses penyidikan kasus itu. Namu, kata dia, polisi selalu mengabaikannya.

“Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review yang bermuara pada permohonan logis kami untuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal, dan itu kami mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik,” jelasnya.

Selain itu, Nurkholis menyampaikan pihaknya sudah meminta ke kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk meneliti elemen akuntabilitas penyidikan selama ini.

 

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan mengajukan gugatan praperadilan terkait laporan Luhut Binsar Panjaitan. Kubu Haris juga menyampaikan sejumlah tuntutan.

Namun, dari proses yang selama ditempuh itu, pihaknya belum mendapatkan respons baik, kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman.

“Komnas HAM sudah menyiapkan dan menyampaikan surat dan Ombudsman sudah meminta klarifikasi tambahan,” kata dia.

Baca juga:  Polres Tanjungperak Gelar Operasi Aman Suro 2023, Perayaan Suran Agung Aman dan Tertib

Pengacara Haris Azhar itu menambahkan pihaknya juga menuntut pemenuhan hak tersangka dalam KUHAP karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya meminta adanya saksi-saksi yang meringankan. Mulai ahli yang lebih independen yang harus diperiksa oleh kepolisian.

Dia mengatakan pemeriksaan ahli yang lebih independen nanti akan bermuara pada kesimpulan terhadap kejelasan ada tidaknya tindak pidana di kasus tersebut.

Haris dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Rencananya, Haris dan Fatia akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3)

 

Seperti Diberitakan Sebelumnya oleh Sitijenarnews dan Headline, News. info Tentang Buntut penetapan Haris-Fatia sebagai tersangka, Tim Advokasi untuk Demokrasi menganggap polisi terkait kasus ini mengulang kesalahan sama.

 

M Isnur mengatakan dalam surat pemanggilan bahwa polisi memotong seluruh rangkaian video dalam dialog di mana dalam video itu ada kata pejabat yang disampaikan.

Padahal menurut SKB Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Menkominfo telah terpampang jelas bahwa pasal pecemaran nama baik pada UU ITE tidak berlaku untuk pejabat.

“Kami semakin melihat perbaikan-perbaikan itu tidak terlihat di sini. Ini kritiknya sebagai pejabat, bukan pribadi,” ujarnya.

“Kritik yang disampaikan Haris dan Fatia ini ditujukan kepada pejabat dan pemerintahan, pemerintahan atau pejabat diambil sumpah untuk melayani rakyat. Jadi kami khawatir ini pembungkaman terhadap kritik terhadap pejabat,” tuturnya.

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi lainnya, Nurkholis menambahkan akuntablitas kepolisian perlu dipertanyakan pada proses peningkatan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti.

“Penting bagi kita untuk menguji akuntabilitas dari kepolisian bagaimana mereka sejauh ini meningkatkan status proses ini ke penyidikan ke tersangka,” katanya.

Baca juga:  Penggeledahan Rokok yang diduga Ilegal di beberapa Toko di Besuki Situbondo. oleh Bea Cukai Dilakukan dengan Tidak Prosedural dan terkesan menyalahi aturan

Nurkholis mengatakan terdapat beberapa hal yang disayangkan dari kasus ini. Sebelum penetapan sebagai tersangka, Tim Advokasi untuk Demokrasi sudah menyampaikan keberatan terkait proses hukum acara yang dijalani penyidik Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan kasus ini.

“Dimulai dari pelanggaran SKB seperti yang tadi disampaikan, mengenai penerapan ultimum remedium yang dihentikan secara arbitrori. Mengenai dokumen atau fakta hukum masih sangat sumir,” ucapnya.

Sebelumnya Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan terkait video yang diunggah oleh akun Youtube Haris Azhar pada bulan Agustus 2021 lalu.

Penetapan tersangka diumumkan pada Sabtu, 19 Maret 2022 kemarin.

Pada video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset beberapa organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka terakit bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD yang ada di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews.Com)

error: