Mulai Hari ini Polres Probolinggo Kota Melarang Semua Jenis Odong-odong melintas dan beroperasi di jalan raya

Sitijenarnews.com Probolinggo Jatim Rabu 24 Agustus 2022; Kepolisian Probolinggo melarang odong-odong melintas dan beroperasi di jalan raya. Larangan ini disampaikan Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Sapari, Selasa (23/08/2022).

Mulai Hari ini Polres Probolinggo Kota Melarang Semua Jenis Odong-odong melintas dan beroperasi di jalan raya

Ia mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan demi keamanan dan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Di sisi lain, Ia melanjutkan, odong-odong telah menyalahi uji type serta uji berkala kendaraan.

 

Ia menjelaskan, sebagai mode transportasi umum, kendaraan harus memiliki spesifikasi khusus yang semuanya diatur oleh Negara. Odong-odong ini tidak memiliki spesifikasi jelas.

 

“Odong-odong kan tidak tidak boleh beroperasi di jalan raya, karena menyalahi peraturan uji type dan uji berkala, karena mereka itu kan ibaratnya gawe-gawe dewe, ditoto dewe (dibuat sendiri, ditata sendiri), mulai dari tutup, muatane piro (kapasitas muatan) yang penting dicukupi kursinya kan dimuat semua gitu loh,” ujarnya.

 

“Harus memiliki persyaratan teknis, dan persyaratan sebagai mode transportasi umum, bagaimanapun mereka (pemilik odong-odong) kan mencari keuntungan, lah kalau begitukan namanya transportasi yang digunakan untuk umum,” katanya menambahkan.

 

Maka dari itu, pihaknya menghimbau agar odong-odong tidak beroperasi di jalan raya.

 

“Sementara jangan di jalan raya, ya kalau di jalan kampung-kampung ya monggo (dipersilahkan), nah terkait pengemudikan harus menggunakan SIM umum,” katanya.

 

Ia menegaskan, aturan tentang kendaraan umum tersebut diatur oleh Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2015 tentang kendaraan.

 

Ia menegaskan, jika nantinya ditemukan ada odong-odong yang memaksa beroperasi di jalan raya, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

 

“Kita amankan, kita tindak, kalaupun dia (pemilik) mau mengambil barangnya (odong-odong) ya suruh protoli di tempat,” ujarnya.

Baca juga:  Babinsa Posramil 0822/12 Sumberwringin Bondowoso, Melaksankan Kegiatan Pengamanan Jalan Santai

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Probolinggo Jatim)

error: