Sitijenarnews.com Minggu 8 Desember 2024: Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Yang diperingati setiap tanggal 9 Desember (Besok) Kembali mengingatkan dunia akan pentingnya perjuangan bersama melawan praktik korupsi yang merugikan berbagai sektor kehidupan, di Tahun 2024 ini, momentum tersebut menjadi semakin penting mengingat dampak korupsi yang tak hanya menggerogoti ekonomi, tetapi juga mengurangi kualitas hidup masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Aktivis Anti korupsi Asal Situbondo Eko Febriyanto Memaparkan Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia korupsi berarti penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara baik dalam perusahaan, organisasi, yayasan dan sebagainya untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau orang lain.
Kata “KORUPSI” berasal dari kata corruptio atau corruptus yang berasal dari bahasa Latin. Memiliki arti beragam salah satunya adalah tindakan merusak atau menghancurkan. Secara singkat, korupsi adalah tindakan kriminal yang memiliki banyak dampak negatif.
Korupsi sendiri mempunyai banyak dampak negatif pada setiap masyarakat dan juga sangat dekat dengan konflik dan ketidakstabilan yang dapat membahayakan pembangunan sosial serta ekonomi yang dapat melemahkan institusi demokrasi dan hukum.
Korupsi juga termasuk ke dalam fenomena sosial, politik dan ekonomi yang dapat mempengaruhi semua negara. Maka Dari itu, untuk mencegah kasus tersebut lebih jauh Majelis Umum mengadopsi Konvensi PBB yang berawal pada tanggal 31 Oktober 2003. Majelis Umum PBB meminta Sekretaris Jenderal untuk menuju kantor PBB yakni United Nations Office on Drugs and Crime sebagai tempat untuk melaksanakan Konferensi negara Pihak Konvensi.
Akan Tetapi Menurut Aktivis Muda Yang Juga Ketua Umum LSM SITI JENAR ini Kembali Mengingatkan Bahwa Hari Antikorupsi perlu dimaknai lebih dari seremonial, melainkan sebuah momentum refleksi bahkan apresiasi untuk semua upaya pemberantasan korupsi.
Walau Diakui atau tidak upaya pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2024. Di mana, tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, bahkan upaya pemberantasan korupsi lebih buruk, terlihat dari penanganan tindak pidana korupsi yang tak kunjung selesai, Seperti Penanganan Kasus Korupsi Bupati Situbondo KARNA SUSWANDI Dkk Juga pelanggaran-pelanggaran etik yang dilakukan berulang oleh aparat penegak hukum (APH) Yang Marak Belakangan ini.
Berkaca pada kinerja buruk KPK Selama Tahun 2024 ini Saya menilai rakyat sudah tidak lagi bisa sepenuhnya mengandalkan mereka dalam pemberantasan korupsi. Melainkan, Kita (“rakyat”) ini justru harus semakin kuat dan lantang bersuara dan bergerak dalam upaya melawan korupsi. Banyak cara yang bisa dilakukan rakyat untuk bersuara dan terus mempertahankan gerakan antikorupsi. Mulai dari turun ke jalan, melakukan audiensi, meramaikan ruang digital dengan komentar kritis, melukis dinding-dinding jalanan dan melakukan konsolidasi di berbagai titik.
Kedepannya kami Dari LSM SITI JENAR akan membangun ruang apresiasi serta momen pengumpulan banyak suara yang sudah ada untuk dijadikan lebih ‘keras’ dan memberikan sinyal bahwa pemberantasan korupsi ini masih ada.Dengan harapan kedepannya dapat menjadi medium menyampaikan suara dan dokumentasi kerja rakyat dalam melawan korupsi. Serta, menjadi eskalator untuk suara-suara rakyat lainnya yang memberikan makna bahwa perjuangan melawan korupsi ada, masih ada dan akan terus ada suara rakyat melawan korupsi. Selamat Hari Antikorupsi sedunia, mari terus bersuara, dengan berbagai cara untuk tujuan yang sama, yaitu Indonesia bebas dari korupsi.Ujar Aktivis yang dikenal Nyentrik ini.
Sekedar diketahui Tanggal 9 Desember ditetapkan oleh Majelis Umum PBB sebagai Hari Anti Korupsi Internasional dalam rangka meningkatkan kesadaran global akan korupsi. Selain itu, adanya Hakordia digunakan demi meningkatkan peran Konvensi PBB dalam menentang korupsi, memerangi, dan mencegahnya.
Sejarah ditetapkannya Hakordia tak lepas dari peran Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Pada 30 Oktober 2003, Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan menyampaikan korupsi merupakan musuh bersama. Korupsi juga memiliki dampak kerugian yang signifikan, Oleh karenanya, PBB dipandang perlu merumuskan instrumen hukum internasional yang berkaitan dengan anti korupsi di tingkat global agar lebih efektif.
Penetapan Hakordia bagian dari pengakuan universal akan pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik.
Perayaan Hakordia menjadi bagian dari komitmen gerakan global melawan korupsi dan memastikan bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih, baik, dan bebas korupsi menjadi pondasi utama bagi Indonesia.
Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Alasannya, korupsi berdampak luas, terorganisir, dapat bersifat lintas negara, korbannya dari kalangan mana saja dan dapat dilakukan oleh siapa saja.
Dalam rangka memperingati Hakordia kali ini Ketua Umum LSM SITI JENAR Kembali Menegaskan Arti Pentingnya Peran Masyarakat Terhadap Kejahatan Luar biasa yang mayoritas dilakukan oleh oknum pejabat disekitar kita maka daripada itu
Mari kita bersama-sama teguhkan komitmen untuk berantas korupsi demi Indonesia yang lebih maju dan bersih. Perubahan dimulai dari kita semua. Pungkasnya.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews group Situbondo Jatim)