Sitijenarnews.Com Bungatan Situbondo Jatim Minggu 20 Maret 2022; Polemik Berkepanjangan tentang Tapal Batas Di Kawasan Wisata Pasir putih Situbondo ini memang Sangat Menarik untuk kita Simak dan Kita ikuti Bersama.

Sudah Berapa Bupati Dan ADM Perhutani Serta Direktur Perusahaan Daerah milik Pemkab Situbondo ini Silih Berganti akan tetapi Masalah Ini Tetap Terus Menghantui. Nah ini adalah Perkembangan Terakhir dari Sambungan Dalam Release Berita Sebelumnya. Tentang Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Perhutani di kawasan Wisata Pasir Putih tepatnya di Kawasan Hotel Sidomuncul 1 dan Papin yang mana dalam hal ini Perumda Mengacu pada batas Sertifikat No 19 dan PERDA Kabupaten Situbondo No 9 Tahun 2014 Tentang Perusahaan Daerah Situbondo. tepatnya pada Pasal 7 ayat 1 Huruf a.

Panah warna Putih Artinya *Tanah bukan* Kawasan Hutan.Dan
Garis warna Hijau batas Kawasan Hutan.
Sementara Pihak Perhutani dalam hal ini Berpedoman dan Memegang Jelas Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2010 dan Berdasarkan BERITA ACARA TATA BATAS (BATB) No 18 Yang Telah Disahkan Sedari Tanggal 27 November 1927 Jauh Sebelum Republik ini Berdiri.
Maka langkah Dimasa Kepemimpinan Perhutani yang baru Pihak Perhutani KPH Bondowoso Beberapa Saat lalu sempat mengirimkan Surat Tegoran Keras perihal masalah ini Surat Dengan nomor.696/044.1HKKP/BDW/DIVREJATIM/2021. Yg ditandatangani oleh ADM Perhutani Bondowoso di Bondowoso pada tanggal 28 Desember 2021. Perihal ; Permohonan Revisi PERDA Kab Situbondo no 9 tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasir Putih Milik Pemkab Situbondo ini. Sayang nya Pihak Perumda Pasir putih dan Pemkab Juga DPRD Situbondo Diam Seribu Bahasa tanpa ada tanggapan terkait hal ini.

Menurut Analisa dan Pengamatan Selama Bertahun tahun Dan Sumbangsih saran untuk kedua Belah Pihak dari ketua Tim Investigasi Dari Media Sitijenarnews dan Headline,News.Info dilapangan mencatat. berdasar dan Dengan tumpang tindih nya Aturan yang tidak dipahami oleh pada pucuk Pimpinan baik Direktur Perumda Papu dan Bupati Juga DPRD Situbondo terkait Hal ini menjadi penting agar untuk Sesegera meninjau ulang dan memperbaiki dasar yuridis pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah berkaitan dengan prinsip negara kesatuan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perbaikan atas paradigma pengelolaan Perusahaan Daerah Pasir Putih mutlak diperlukan agar tetap sinergis dan tidak bertentangan dengan kebijakan nasional. Harusnya surat Somasi yang dilayangkan oleh Perhutani yang dikirim di Akhir tahun 2021 Menjadi kajian yuridis tentang sinergitas penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan amanah undang-undang 24 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta juga untuk tambahan analisa yuridis dalam pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perusahaan Daerah Pasir putih sesuai denganamanah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.

Yang mana juga tercatat dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014. Tentang Peraturan Daerah ini menyebutkan bahwa Perusahaan Daerah Pasir Putih (Perusda Pasir Putih) adalah sebuah badan usaha yang mengelola objek wisata pantai pasir putih dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam bidang pariwisata, hiburan umum, rumah makan dan tempat penginapan serta perhotelan yang bersifat umum, oleh karena itu pantai pasir putih perlu dikelola secara profesional. dan Segera menyelesaikan segala bentuk Konflik dan Polemik bukan malahan menjadikan ini Bola panas liar yang tak berkesudahan dari masa kemasa yang akan datang.

Sekedar diketahui oleh publik Khususnya masyarakat SITUBONDO dan dari Catatan Investigasi Tim Dari Awak Media Sitijenarnews & Headline,News.Info pada akhir tahun 2011 lalu, Pemkab Situbondo menyampaikan proposal kepada Perhutani kantor devisi regional Jatim. Pemda menyampaikan keinginan tentang kerja sama rencana pemanfaatan lahan Hutan Milik Perhutani.

Panah warna Putih Artinya *Tanah bukan* Kawasan Hutan.Dan
Garis warna Hijau batas Kawasan Hutan.
Dari kerja sama itu, Pemda Situbondo berharap agar Pasir Putih tidak hanya sebagai tempat mampir saja. Akan tetapi bisa menjadi tempat wisata favorit sebagai tujuan utama para wisatawan. Kala itu dan bukan untuk Dimiliki Dan Dikuasai Dibeberapa titik Seperti yang terjadi saat ini.
Dalam kerjasama tersebut, lahan milik Perhutani yang ada di sekitar wisata Pasir Putih kala itu akan dimaksimalkan pengeloaannya untuk kepentingan mendukung kawasan wisata Milik Pemkab Situbondo ini.
kerjasama dengan Perhutani itu ada yang untuk jangka panjang, ada juga untuk jangka pendek. Jangka pendek misalnya adalah pemenuhan sarana dan prasana yang belum ada saat itu. “Misalnya tempat parkir, tempat istirahat dan lain sebagainya,” Sedangkan untuk jangka panjang akan ada pengalihan jalan atau pembuatan jalan baru. Jalan Pantura di sekitar Pasir Putih akan menjadi jalan wisata. Sedangkan jalan baru yang dibuat akan menjadi jalan Pantura. “Sehingga even-even tertentu Pantura tidak lagi terganggu karena keterbatasan lahan,” dan dengan catatan Kerja sama itu tentang Pengelolahan kawasan hutan untuk wisata Bukan Untuk Di Kuasai Sebagian Kepemilikannya seperti Saat ini.

BERSAMBUNG;
(Red/Tim-Biro Pusat Headline,News.Info & Sitijenarnews.Com)