Perusahaan Daerah Pasir Putih Situbondo Diduga Kuat Srobot Tanah Perhutani Bagian Ke 3

Sitijenarnews.Com Bungatan Situbondo Jatim Selasa 22 Maret 2022; Polemik Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Perhutani Di Kawasan Wisata Pasir Putih Situbondo Kali ini Akan Membahas Kronologi Singkat Yang Lama Terendap Dan Tidak Jelas Bagaimana Kelanjutannya.

Dok Fhoto Hotel Sidomuncul 1 Pasir Putih Situbondo

Padahal Jelas kalau kita Hitung dengan Cermat Kerugian Negaranya.  dalam Hal ini adalah Lahan Yang Dikelola Pihak Perhutani Nyata Diserobot oleh Pihak Perusda Mencapai Luas 1,2 Ha Dengan Nilai PULUHAN MILYAR RUPIAH apabila di Kurs Kan Dengan Harga Pasaran Tanah Terendah Di Sepanjang Pantura Situbondo ini pada saat ini.

Bahkan Berdasarkan Temuan Yang Jelas Tercatat di BAP UKUR Perhutani Yang Dilakukan pada tahun 2017 Menemukan 12 Kamar Hotel di Sidomuncul 1 Beserta Parkir dan Sebagian Resto Papin dalam radius 1,2 Ha tersebut Masuk dalam kawasan milik Perhutani.

Dan Ironinya Sampai Berganti Pucuk Pimpinan Pemkab dan Direktur Perumda pada saat ini Permasalahan itu Seakan akan dibiarkan Begitu saja ada apakah ini ?

 

Mungkinkah Indikasi A BUSE OF POWER / Penyalahgunaan Wewenang Yang Mana Mereka Melakukan Penyalahgunaan Wewenang Dengan Menggunakan Kekuasaannya di Tiga Pucuk Pimpinan Ini Nyata Benar Terjadi Sampai dan Dilestarikan sampai dengan Hari ini ?padahal ini jelas Tanah Negara yang Dikelola Oleh Perhutani dan Perhutani dalam hal ini Dibebani oleh  negara dengan harus masuknya PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) termasuk dari kawasan tersebut.

 

Dok Fhoto Via Satelit dan Keterangan Penataan Batas Kawasan Hutan; Panah warna merah Pos Keamanan RPH Bungatan, BKPH Panarukan.
Panah warna Putih Artinya *Tanah bukan* Kawasan Hutan.Dan
Garis warna Hijau batas Kawasan Hutan.

Hasil Penelitian dan Penelusuran Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline,News. Merangkum Beberapa Rangkaian Peristiwa yang 5 Tahun lalu sempat menjadi Permasalahan Serius di dua  Kubu ini.

 

BERIKUT DIBAWAH INI ADALAH KRONOLOGI SINGKAT SENGKETA KAWASAN HUTAN di KAWASAN WISATA MILIK PEMKAB SITUBONDO dan PERHUTANI.

 

Baca juga:  Pencopotan Papan Nama Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah Banyuwangi Tuai Polemik

Lokasi Tersebut Berada pada Petak 35d & 35h, RPH Bungatan, BKPH Panarukan Tepatnya di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih di

 

Petak : 35d dan 35h

 

Dengan Luas : 1,20 Ha

 

RPH : Bungatan

 

BKPH : Panarukan

 

Dok Fhoto Tangkapan Satelit; Hotel Sidomuncul 1 (Baratnya Hotel Foresta Milik Perhutani)

 

Yang Ke 1. Telah terdapat Temuan penggunaan kawasan hutan pada petak 35d dan 35h berupa bangunan hotel Sido Muncul I, lahan parkir dan Rumah Makan Papin.

 

2. Yang mana Telah dilakukan Pengukuran Oleh Pihak Perhutani dan Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan petak 35d dan 35h dengan surat Administratur/KKPH Bondowoso Kepada Kepala Biro Perencanaan SDH dan Kepala Seksi Perencanaan Hutan wilayah V Jember

 

3. Administratur/KKPH Bondowoso kala itu juga mengundang Direktur Perusahaan Daerah Pasir Putih

 

4.Setelah itu Melakukan Pengukuran Rekonstruksi Batas pada tanggal tujuh belas bulan pebruari tahun dua ribu tujuh belas (17-02-2017) yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan di Petak 35d dan 35h, RPH Bungatan, BKPH Panarukan, KPH Bondowoso

 

5. Pihak Perusda Kala itu Mengirim Surat protes dengan nomor 030/PD.PAPU/E/III/2017 tanggal 6 Maret 2017 perihal Surat Protes Dengan Acuan Dasar pada Sertipikat nomor 19

 

6. Laporan hasil pertemuan dengan BPN Kabupaten Situbondo terkait Surat Protes sebagaimana poin 5 diatas.

 

7. Pertemuan KSS Hukum, Kepatuhan, Tenurial dan Agraria tanggal 26 Pebruari 2019 terkait Sertipikat nomor 19 yang disampaikan oleh Direktur Perusahaan Daerah Pasir Putih sebagaimana surat nomor 030/PD.PAPU/E/III/2017 tanggal 6 Maret 2017 perihal Surat Protes itu.

Dok Fhoto Tangkapan Satelit ; PAPIN dan Obyek Wisata Pasir Putih

Sudah Berapa Bupati Dan ADM Perhutani dan Direktur Perusahaan Daerah milik Pemkab Situbondo ini Silih Berganti akan tetapi Masalah Ini Tetap Terus Menghantui. Nah ini adalah Perkembangan Terakhir dari Sambungan Dalam Release Berita Sebelumnya. Tentang Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Perhutani di kawasan Wisata Pasir Putih tepatnya di Kawasan Hotel Sidomuncul 1 dan Papin yang mana dalam hal ini Perumda Mengacu pada batas Sertifikat No 19 dan PERDA Kabupaten Situbondo No 9 Tahun 2014 Tentang Perusahaan Daerah Situbondo. tepatnya pada Pasal 7 ayat 1 Huruf a.

Baca juga:  Penahanan Kejari Tidak Sah, Dua Tersangka JLU Akhirnya Dijemput Keluarga dari Lapas

 

 

Sementara Pihak Perhutani dalam hal ini Berpedoman dan Memegang Jelas Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2010 dan Berdasarkan BERITA ACARA TATA BATAS (BATB) No 18 Yang Telah Disahkan Sedari Tanggal 27 November 1927 Jauh Sebelum Republik ini Berdiri. dan Pihak Perhutani pada Tanggal 17 – 2 – 2017 lalu. Memang Fakta Dalam BAP UKUR Ditemukan Tanah Perhutani Seluas 1,2 Ha di Srobot oleh Pihak Perusahaan Daerah Milik Pemkab Situbondo ini.

 

Menurut Analisa dan Pengamatan Bertahun tahun Dan Sumbangsih saran untuk kedua Belah Pihak dari ketua  Tim Investigasi Dari Media Sitijenarnews dan Headline,News.Info dilapangan mencatat. berdasar dan Dengan tumpang tindih nya Aturan yang tidak dipahami oleh pada pucuk Pimpinan baik Direktur Perumda Papu dan Bupati Juga DPRD Situbondo terkait Hal ini menjadi penting agar untuk Sesegera meninjau ulang dan memperbaiki dasar yuridis pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah berkaitan dengan prinsip negara kesatuan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perbaikan atas paradigma pengelolaan Perusahaan Daerah Pasir Putih mutlak diperlukan agar tetap sinergis dan tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.

Dok Fhoto, Surat Peringatan Keras Oleh Perhutani kepada Bupati dan Ketua DPRD Situbondo yang dilayangkan Di Akhir Tahun 2021 tepatnya pada 28 Desember tahun lalu. Namun sayangnya Pihak Pemkab dan DPRD Sampai saat ini diam

Harusnya surat Somasi yang dilayangkan oleh Perhutani yang dikirim di Akhir tahun 2021 Menjadi kajian yuridis tentang sinergitas penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan amanah undang-undang 24 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta juga untuk tambahan analisa yuridis dalam pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perusahaan Daerah Pasir putih sesuai denganamanah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.

 

Yang mana juga tercatat dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014. Tentang Peraturan Daerah ini menyebutkan bahwa Perusahaan Daerah Pasir Putih (Perusda Pasir Putih) adalah sebuah badan usaha yang mengelola objek wisata pantai pasir putih dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam bidang pariwisata, hiburan umum, rumah makan dan tempat penginapan serta perhotelan yang bersifat umum, oleh karena itu pantai pasir putih perlu dikelola secara profesional. dan Segera menyelesaikan segala bentuk Konflik dan Polemik bukan malahan menjadikan ini Bola panas liar yang tak berkesudahan dari masa kemasa yang akan datang.

Baca juga:  BPJS Kesehatan telah Jadi Syarat mutlak untuk Urus STNK dan Perpanjang SIM,Berikut dibawah ini Cara Daftarnya

 

Sekedar diketahui oleh publik Khususnya masyarakat SITUBONDO dan dari Catatan Investigasi Tim Dari Awak Media Sitijenarnews & Headline,News.Info pada akhir tahun 2011 lalu, Pemkab Situbondo menyampaikan proposal kepada Perhutani kantor devisi regional Jatim. Pemda menyampaikan keinginan tentang kerja sama rencana pemanfaatan lahan Hutan Milik Perhutani.

 

 

Dari kerja sama itu, Pemda Situbondo berharap agar Pasir Putih tidak hanya sebagai tempat mampir saja. Akan tetapi bisa menjadi tempat wisata favorit sebagai tujuan utama para wisatawan. Kala itu dan bukan untuk Dimiliki Dan Dikuasai Dibeberapa titik Seperti yang terjadi saat ini.

 

BERSAMBUNG;

Dok Fhoto, Papin Resto Pasir Putih Situbondo

 

(Red/Tim-Biro Pusat Headline,News.Info & Sitijenarnews.Com)

error: