Polda Jateng Sosialisasi Keadilan Restoratif ke Polres Sukoharjo, Agar tak Melulu Lakukan Penegakan Hukum

Sitijenarnews.com Sukoharjo Jateng Sabtu 20 Agustus 2022; Tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Polres Sukoharjo, kemarin Jumat (19/8/2022) pagi.

Dok Fhoto, penyuluhan hukum di Polres Sukoharjo, Jumat (19/8/2022) pagi

Tim Bidkum Polda Jateng yang hadir meliputi Ketua Tim Kompol Subroto, Kepala Urusan Kerjasama Lembaga (Kaur Kermalem) Bidang Hukum Polda Jawa Tengah Kompol Hartono, Penata TK 1 Sri Sundari, dan Bripka Dodik.

 

Dari Polres Sukoharjo hadir Wakapolres Kompol Teguh Prasetyo, para Kepala Seksi Polres, para Kanit, dan anggota polsek jajaran serta perwakilan PNS dan Bhayangkari.

 

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini mengenai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan hukum yang harus dilakukan baik langkah-langkah dan acuan yang harus kita pahami dalam penanganan perkara,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).

 

Kegiatan sosialisasi ini juga untuk menambah wawsan dan pengetahuan anggota terkait perkembangan di bidang hukum sebagai bekal bagi anggota melaksanakan tugas di lapangan.

 

Terutama menyoal aspek-aspek restorative justice atau keadilan restoratif.

 

Sementara itu, Kepala Urusan Kerja Sama Lembaga Bidang Hukum Polda Jawa Tengah Kompol Hartono mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar tindakan anggota Polri di lapangan tidak salah.

 

“Sehingga segala tindakan Kepolisian yang dilakukan oleh anggota tidak melanggar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Kompol Hartono.

 

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan anggota paham sehingga dapat menerapkan sistem keadilan restoratif secara profesional dan proporsional.

 

Selain itu, anggota juga menjadi tahu landasan sosial ataupun filosofis maupun yuridis dari sistem keadilan restoratif.

Baca juga:  AKBP Wimboko, SIK Jenguk Korban Tragedi Berdarah Kanjuruhan Asal Bondowoso, Yang Dirawat di RS Koesnadi

 

Dengan memahami seluk-beluk keadilan restoratif, diharapkan proses hukum tidak sekadar penegakan hukum melainkan juga problem solving.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Sukoharjo Jateng)

error: