Praktik Penyimpangan Profesi Wartawan di Balik Kedok Perusahaan Media

Oleh: Pimpinan Redaksi Sitijenarnews Group

Sitijenarnews.com Senin 14 April 2025:Belakangan ini fenomena penyimpangan profesi wartawan semakin marak terjadi, terutama di sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Di balik tampilan profesional dan atribut kompetensi, seperti diketahui akhir-akhir ini sejumlah oknum wartawan dan pimpinan media justru menyalahgunakan profesi mereka demi keuntungan pribadi, melenceng jauh dari semangat jurnalisme yang ideal.

Oknum-oknum ini kerap mengklaim diri sebagai wartawan senior yang telah mengantongi sertifikat kompetensi hasil Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Namun sayangnya, bukti formal tersebut lebih sering dijadikan alat untuk menambah kredibilitas semu dan mengintimidasi wartawan atau media yang lebih muda, alih-alih meningkatkan kualitas jurnalistik.

Lebih dari itu, aktivitas mereka kian meresahkan karena telah merambah ke berbagai praktik bisnis yang tidak berkaitan dengan dunia jurnalistik, seperti pengelolaan iklan tidak resmi, pemasangan baliho, jasa event organizer ilegal, bahkan bertindak sebagai calo proyek pengadaan barang dan jasa. Dalam beberapa kasus, mereka menawarkan jasa penghubung kepada pejabat pemerintahan demi melancarkan proyek-proyek tertentu. Peran mereka pun lebih menyerupai makelar ketimbang jurnalis yang berintegritas.

Menumpang Profesi untuk Lobi dan Proyek:

Ironisnya, ruang redaksi tidak lagi menjadi tempat produksi berita bermutu, melainkan kantor proyek dan tempat mengatur strategi lobi politik. Mereka kerap terlihat berkumpul di warung kopi sekitar kantor-kantor pemerintahan, membahas proposal dan alokasi anggaran iklan yang menguntungkan secara sepihak. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang terlibat langsung dalam politik praktis, menjadi bagian dari tim sukses calon kepala daerah demi menjamin akses terhadap anggaran daerah.

Tak hanya itu, banyak dari mereka lebih sering menerbitkan rilis pers dari lembaga pemerintah, TNI, atau Polri tanpa melakukan verifikasi atau pendalaman berita. Aktivitas mereka hanya berputar pada distribusi siaran pers rutin, tanpa kontribusi nyata terhadap upaya kontrol sosial atau pengawasan publik.

Baca juga:  Perusahaan Milik BUMN nunggak pembayaran Karyawan hingga 8 Miliar Ratusan Karyawan Indah Plywood Siang ini Gruduk dan Mengadu Ke Pemkab dan DPRD Bondowoso

Pengkhianatan terhadap Profesi dan Etika Jurnalistik:

Tindakan oknum-oknum ini tidak hanya mencederai etika jurnalistik, tetapi juga mengkhianati semangat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Alih-alih menjadi pilar demokrasi dan penegak kebenaran, media yang mereka kelola justru digunakan sebagai alat untuk mengakses kekuasaan dan dana publik secara tidak transparan.

Menggunakan kedok media dan sertifikat UKW sebagai tameng, mereka menekan media lain yang belum terverifikasi, menciptakan monopoli akses terhadap proyek pemerintah, serta memperlemah kualitas pemberitaan di masyarakat. Dalam jangka panjang, ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap media secara keseluruhan.

Seruan Tegas kepada Penegak Hukum dan Dewan Pers:

Kami dari Sitijenarnews Group menyerukan kepada aparat penegak hukum dan Dewan Pers agar segera mengambil tindakan tegas terhadap wartawan, pimpinan redaksi, maupun pimpinan media yang terlibat dalam praktik proyek dan politik praktis. Peran jurnalis harus kembali kepada fungsi utamanya sebagai pengawal demokrasi, bukan sebagai alat transaksi kekuasaan.

Kami juga meminta Dewan Pers untuk mencabut sertifikat UKW dan izin media bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan profesi. Tidak ada satu pun pasal dalam perundang-undangan yang memperbolehkan wartawan, pimpinan media, atau ketua organisasi pers untuk bermain proyek. Jika ada pihak yang mengklaim sebaliknya, kami siap berdiskusi dan membuktikannya.

Profesi jurnalis adalah profesi yang mulia. Jangan rusak martabatnya hanya demi kepentingan sesaat. Sudah saatnya media kembali kepada marwahnya—berpihak pada kebenaran, transparansi, dan kepentingan publik.

(Redaksi/Tim Biro Sitijenarnews Group)

error: