Sitijenarnews.com Jakarta Minggu 10 Juli 2022; Pengamat politik, Refly Harun memberikan sindiran terhadap RKUHP yang segera disetujui DPR RI. Dan menurutnya RKUHP bakal sejalan dengan era kriminaliasasi di masa mendatang
Lewat channel YouTube miliknya, Refly Harun menuturkan bahwa disetujuinya RKUHP akan membuat kriminalisasi tumbuh semakin tak karuan. “Di sisi lain, perlindungan kepada masyarakat makin dikit. Jadi, selamat datang era kriminalisasi,” ujarnya dilansir dari channel YouTube Refly Harun.
Refly juga menyebut makin banyaknya pasal-pasal pidana semakin membuat rakyat bingung, salah satunya adalah dibatasinya kebebasan berpendapat.
Sebagai contoh kasusnya adalah demonstrasi yang tidak melalui prosedur yang benar bisa terkena pidana penjara selama satu tahun.
Kemudian apabila menghina Kejaksaan, Polri dan DPR maka tersangka bisa terkena pidana penjara selama 1,5 tahun. “Hina presiden bisa dipenjara 3,5 tahun. Penjelasan bentuk kritik dalam pasal juga ditambah,” tegasnya.
Refly Harun menjelaskan bahwa Presiden dan kebijakan adalah dua hal yang harus dibedakan.
Jika ada yang menyebutkan bahwa sebuah kebijakan adalah hal tidak baik, maka menurutnya itu adalah sebuah bentuk dari kritikan.
Karena sebuah kebijakan dirumuskan melalui proses dan mekanisme. “Kebijakan prosesnya memang dipimpin presiden, tetapi bukan berarti ketika kita bicara soal institusi presiden menjadi personal ke pribadi presidennya,” ucapnya melanjutkan.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews)