Sejarah memalukan di indonesia kembali terjadi dan tampak jelas hari ini di kab situbondo Jatim

Sitjenarnews.Com Situbondo Jatim Jum’at 8 April 2022; Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan secara umum.

Dok Fhoto, Acara FORKOPIMDA tanpa Unsur DPRD hal Ini Terjadi satu satunya hanya Di Situbondo Jatim.

Yang mana Forkopimda mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan daerah. mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan stabilitas daerah.

 

Dan apabila kalau kita Merujuk pada pasal 26, Forkopimda Kabupaten diketuai oleh Bupati dan Anggotanya terdiri atas Pimpinan DPRD, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kejaksaan, dan Pimpinan Satuan Teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah.

 

Bukannya Forkopimda Situbondo Ini Sudah jelas Misal kalau kita mau Tulis dan bahas lengkap dari nama dan Alamatnya Seperti yang ada di Bawah ini;

Nama Pejabat Alamat Kantor
BUPATI SITUBONDO

Drs. H. Karna Suswandi, M.M.

Jl. P.B. Sudirman No. 1
WAKIL BUPATI SITUBONDO

Hj. Khoirani, S.Pd., M.H.

Jl. P.B. Sudirman No. 1
KOMANDAN KODIM 0823

Letkol INF Neggy Kuntagina, S.I.P.

Jl. P.B. Sudirman No. 30C
KAPOLRES SITUBONDO

AKBP. Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H.

Jl. P.B. Sudirman
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI

Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H.

Jl. Basuki Rahmat No.1A
KETUA PENGADILAN NEGERI KAB. SITUBONDO

Abu Achmad Sidqi Amsya, S.H.

Jl. P.B. Sudirman No. 97
KETUA DPRD KAB. SITUBONDO

Edy Wahyudi, S.E.

Jl. Kenanga No.1
WAKIL KETUA I DPRD KAB.SITUBONDO

H. Abdur Rahman, S.H, M.H

Jl. Kenanga No.1
WAKIL KETUA II DPRD KAB.SITUBONDO

Jainur Ridho

Jl. Kenanga No.1
WAKIL KETUA III DPRD KAB.SITUBONDO

Heru Sugiarto, S.H

Dok Fhoto, PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 Tentang FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH

Hal Lucu Hari ini Jum’at 8 April 2022 terjadi di Situbondo yang mana Forkopimda Situbondo Melaksanakan acara SILATURAHMI Bupati Bersama Forkopimda Beserta Seluruh Kepala Desa SE Kabupaten Situbondo Terkait Situasi dan Kondisi Global Yang Melanda Beberapa Negara Sekaligus Dalam Rangka Menjaga Situasi Kamtibmas Di Kabupaten Situbondo Jatim.

Baca juga:  Lakukan Pencurian, Pria Asal Wonosari Bondowoso ditangkap Satuan Resmob Polres Situbondo dan Polsek Asembagus

Pantauan Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline,News Di Lokasi acara ada yang sangat janggal dikarenakan tidak Hadirnya Anggota DPRD Dan Di Background layar yang mana tampak Jelas pula tidak ada Fhoto dari unsur DPRD hal ini Satu satunya baru terjadi di Situbondo.

Mengingat kalau kita Merujuk pada pasal 26, Forkopimda Kabupaten diketuai oleh Bupati dan Anggotanya terdiri atas Pimpinan DPRD, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kejaksaan, dan Pimpinan Satuan Teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah.

Opini Dan Pertanyaan besarpun ramai diperbincangkan di Hampir Seluruh Group WhatsApp di Kalangan Elite Situbondo mengingat Kondisi Kab Situbondo yang Sangat Tidak Kondusif Akhir Akhir ini.

 

Hal ini sangat menambah Keyakinan masyarakat luas bahwa Sinergitas Forkopimda yang ada di kabupaten Situbondo tidaklah solid.

 

Sementara diketahui Belakangan ini Pemkab Situbondo memang sangat sering disoroti akibat mulai bersikap antipati baik kepada awak media dan Aktivis Serta Gaduh nya Polemik Pinjaman PEN serta Program Program Janji Politik yang Tidak Terealisasi pada masyarakat. Nah Kali ini pemda Situbondo Kembali disirot karena kembali melarang wartawan melakukan peliputan, meski itu hanya acara silaturrahmi dengan para kepala desa (kades) se-Kabupaten Situbondo, dan Jajaran Forkopimda pada Jumat Siang (8/4/2022).

Dalam pertemuan dengan para kades dan Forkopimda di Pendopo Kabupaten Situbondo itu, Bupati Situbondo, Karna Suswandi diduga melarang wartawan masuk. Kegiatan itu sengaja dibuat tertutup dari wartawan.

Tidak dijelaskan apa alasan orang nomor satu di lingkungan Pemkab Situbondo itu, melarang wartawan melakukan peliputan kegiatan tersebut. Akibat adanya larangan peliputan, para wartawan yang sudah datang untuk meliput kegiatan dengan materi penyuluhan hukum itu, kecewa.

“Maaf, pesan Bapak Bupati, wartawan tidak boleh masuk dan meliput,” ujar anggota Satpol PP yang menghadang wartawan di pintu masuk Pendopo Kabupaten Situbondo.

Baca juga:  Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024; KPU Minta Anggaran Perbaikan Kantor di Daerah Segera Dicairkan Pemerintah

Petugas itu mengaku tidak mengetahui alasan pelarangan dan menyatakan hanya menjalankan perintah Bupati Situbondo. “Hanya itu pesan Pak Bupati langsung,” tambahnya.

Sikap pejabat Situbondo yang mulai alergi kepada media ini sudah terjadi beberapa kali sebelumnya. utamanya jika ditanya tentang perkembangan kasus Dugaan Korupsi DANA PEN dan progres Kelanjutan Penggeledahan di DLH Kab Situbondo.

 

Masih Tak Lekang di ingatan kita Beberapa saat lalu, tepatnya pada  5 April 2022. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Nauli Rahim Siregar juga meminta para wartawan dilarang masuk saat rapat koordinasi Forkopimda yang dihadiri seluruh kepala OPD di lantai dua Pemkab Situbondo.

Nauli beralasan, tidak setiap rapat di pemda harus dipublikasikan, terutama yang berkaitan dengan rapat internal. “Semua rapat kan tidak harus terpublikasi,” kilah Nauli saat itu.

 

Saat Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline News Mencoba Melakukan Sambungan komunikasi terkait hal hal aneh Semacam ini tidak ada satupun dari Mereka yang mau bersuara bahkan memberikan tanggapan walau dalam konteks tertulis. Hal ini Kembali Menguatkan bahwasanya UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Memang Tidak Berlaku Mungkin di Kabupaten yang satu ini.

 

(Red/Tim-Biro Situbondo Jatim)

error: