Sitjenarnews.com Situbondo Jatim Kamis 23 Februari 2023: Kejaksaan Negeri Situbondo jatim Selamatkan Keuangan Negara dari Kasus DD Dalam waktu yang cukup singkat Kejaksaan Negeri Situbondo berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari kasus Dana Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo sebesar Rp. 1.261.844.878,72, pada Kamis Siang (23/2/2023).
“Dari 12 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perkara Dana Desa yang dilimpahkan dari Inspektorat Kabupaten Situbondo ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Kepala Desa Kalisari sudah menyelesaikan atau mengembalikan keuangan negara dana desa sebesar Rp. 1.261.844.878,72,” kata Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar SH, MH dihadapan sejumlah wartawan.
Lebih lanjut, Kajari Situbondo mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo terus melakukan penyelidikan kepada 11 kades yang belum mengkembalikan keuangan negara dana desa. “Apabila 11 kades dalam waktu 60 hari tidak bisa menyelesaikan atau tidak mau mengembalikan keuangan dana desa tersebut, maka JPU akan melakukan penyidikan terhadap kades yang menggunakan dana desa tersebut,” tuturnya.
Tak hanya itu yang disampaikan Kajari Situbondo, namun Kajari Nauli mengatakan bahwa, saat ini pihak JPU terus melakukan proses penyelidikan untuk mencari perbuatan melawan hukum yang dilakukan para kades tersebut. “Kami diamanahkan untuk mendapat bukti permulaan yang cukup dari kasus dana desa iniini selama kurun waktu 60 hari terhadap pemeriksaan dan penyelidikannya dan mengupayakan penyelesaiannya, ” ujar Kajari Situbondo.
Kemudian, lanjut Nauli Rahim Siregar, pihak kejaksaan saat ini masih terus melakukan penyelamatan keuangan negara atas perkara dana desa tersebut.
“Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi salah satu unsur utama dalam menindak pelaku korupsi yakni adanya kerugian uang negara.
Kalau kemudian sudah tidak ada unsur kerugian keuangan negara, apakah mungkin kita bisa menyatakan orang itu bersalah,” jelasnya.
Perkara dana desa ini, sambung Kajari Nauli, masih dalam proses mencari melawan hukumnya yang harus diperkuat dengan dua alat bukti.
“Saat ini kita masih belum bisa menyimpulkan, karena penyelidikan yang dilakukan JPU Kejari Situbondo baru terlaksana satu minggu dan baru berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.261.844.878,72 dari Kepala Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur,” kata Kajari.
Kajari Situbondo menjelaskanmenjelaskan bahwa, Kasi Pidsun bahwa proses pemeriksaan dan pemanggilan sudah dilakukan sejak Hari Senin kemarin.
“Dari hasil pemeriksaan nanti akan disimpulkan dalam hasil penyelidikan. Jadi, kita belum bisa menyimpulkan, tapi dalam progres proses jalan penyelidikan sudah ada pengembalian uang ke pihak Bank Jatim,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kasi Pidsus Kejari Situbondo Ervan mengatakan bahwa, terkait dengan pedoman dan petunjuk dari Pemerintah Pusat dan Surat Jaksa Agung tentang laporan khusus tentang penanganan pengelolaan keuangan desa itu diutamakan pencegahan sebagai perwujudan ultimum promodiun. “Surat Petunjuk dari Kejagung terkait dengan pengelolaan keuangan desa. Dalam penanganan ini diutamakan pencegahan ,” tuturnya.
Seperti diketahui dan Diberitakan sebelumnya oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim,Dugaan Kasus Korupsi pengelolaan dana desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang terjadi di desa Kalisari Kecamatan Banyuglugur Terus Melebar dan Cukup Menyita Perhatian Publik Akhir-akhir ini bagaimana tidak temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar Ini terjadi di salah satu desa terpencil yang ada di Ujung Barat Kabupaten Situbondo ini.
Abdillah mantan Kades Kalisari yang notabene Suami dari kades yang menjabat saat ini (Nuraini) Memang dikenal Sebagai Salah satu kades yang konon suara masyarakat dibawah katanya Kebal Hukum.Hal itu bukan tanpa alasan mengingat beberapa kali kades yang dikenal sebagai Dinasti Penguasa Desa Kalisari ini dilaporkan dan selalu lolos dari jeratan.
Terbaru Abdillah juga masuk dari diantara 6 Eks/Mantan Kepala desa yang sampai sekarang belum menyelesaikan dan menindaklanjuti LHP yang mana diketahui Berkasnya sudah ada di Kejaksaan Negeri Situbondo.
Sementara itu, Camat Banyuglugur Wahid Wahab Juga Sempat membenarkan adanya temuan kerugian keuangan negara hampir sebesar Rp 1,3 miliar di wilayah Kecamatan Banyuglugur. Namun, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan secara jelas. ”Saya baru saja menjabat sebagai Camat Banyuglugur. Jadi, awal persoalannya itu seperti apa sama sekali tidak tahu,” ucapnya beberapa Saat lalu.
Seperti diketahui dan Diberitakan sebelumnya oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim,Inspektorat Situbondo Dikabarkan telah menyerahkan data tindak lanjut temuan terkait permasalahan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2021 – 2022 ke pada Kejaksaan Negeri.
Diketahui ada 16 desa yang belum menyelesaikan LHP Inspektorat, sehingga direncanakan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Dan Dari jumlah itu, masih ada 6 desa yang menjadi tanggung jawab Kades lama. Adapun sisa 10 desa menjadi tanggung jawab Kades yang saat ini masih menjabat.
Hal itu bahkan pernah diungkapkan langsung oleh Sekretaris Inspektorat, Joko Nur Cahyo saat ngopi bersama beberapa wartawan di warung Sekretariat Pemkab Situbondo,pada Rabu (1/2/2023) Lalu.
Sekretaris Inspektorat, Joko Nur Cahyo mengatakan, Saat itu juga Inspektorat Situbondo akan menyerahkan data tindak lanjut temuan 16 Desa yang belum selesai dan ditindaklanjuti LHP-nya ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
“Dari sekian desa yang belum menindaklanjuti LHP, masih ada 6 desa yang menjadi tanggung jawab kades lama yaitu Kades Kalisari Kecamatan Banyuglugur, Kades Wringin Anom, Kades Duwet Kecamatan Panarukan, Kades Gedingan Jangkar, Kades Kotakan Situbondo dan Kades Mlandingan Kecamatan Mlandingan, Kulon” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, Kejaksaan Negeri Situbondo akan menyimpulkan apakah dugaan penyimpangan yang dilakukan 16 Kepala Desa lama dan baru itu akan masuk ke ranah pidana atau tidak.
Dikatakan Joko Nur Cahyo, Inspektorat hanya sebatas memeriksa hal yang berkaitan dengan administrasi serta menghitung spektek serta volume pekerjaan dari program yang turun ke masing masing Desa.
“Begitu ada pengaduan dari masyarakat, langsung kami kroscek dan melakukan investigasi ke Desa yang bersangkutan,” paparnya kala itu.
Menanggapi hal itu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar juga pernah mengatakan pada acara pemberian penghargaan di Pendopo lalu sudah saya ingatkan ke seluruh Kades dan Lurah agar benar benar memperhatikan penggunaan pengelolaan keuangan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kita ini memakai mekanisme Filterisasinya dari Inspektorat, jadi sebagaimana arahan Presiden RI yaitu melakukan MoU antara Kejaksaan, Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan administrasi birokrasi sebisa mungkin filterisasinya lewat Inspektorat,” terangnya kala itu.
Nah, dari rilis Inspektorat tersebut, mana saja Desa yang kemudian setelah diberikan deadline batas waktu, tetapi masih belum menyelesaikan laporan pertanggung jawabannya terkait masalah DD maupun ADD.
“Kami akan tunggu hasil dari rilis Inspektorat, kemudian akan kita pelajari Desa mana saja yang masuk ranah perbuatan melawan hukum atau hanya administrasi,” terangnya waktu itu.
Kata Kajari, apakah data tindaklanjut hasil temuan terkait permasalahan DD dan ADD Tahun 2021 – 2022 yang belum diselesaikan oleh 16 desa yang diserahkan Inspektorat ke Kejaksaan akan ditindaklanjuti, dengan tegas Kajari menjelaskan sepanjang laporan itu memenuhi unsur unsur dalam UU tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan pasti akan tindaklanjuti.
“Artinya data tindaklanjut hasil temuan Inspektorat terkait permasalahan DD dan ADD Tahun 2021 – 2022 yang belum diselesaikan ini tidak serta merta langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, namun ada proses panjang yang harus dilakukan oleh Tim penyidik untuk menilai dari berbagai aspek permasalahan yang dilakukan oleh masing masing desa yang bersangkutan,” jelasnya.
Masalah dugaan tindak pidana korupsi harus dilihat dari beberapa aspek, mulai dari aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Aspek niat jahat maupun aspek lainnya kami kaji secara seksama terlebih dahulu, data yang disampaikan tidak langsung kami tentukan, tetapi melalui proses terlebih dahulu,” pungkas Kajari Nauli Rahim Siregar kala itu.
Jangan Lupa Simak Sampai Tuntas Berikut dibawah ini Video Dokumentasi Pers Realese Kajari Situbondo yang Berhasil Dihimpun oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Siang ini.
(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim)