Sitijenarnews.com Senin 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei dan dijadikan hari libur nasional di Indonesia.
May Day menjadi momentum bagi para buruh untuk mengemukakan aspirasi dan tuntutan soal kesejahteraan hidup. Tidak jarang, peringatan May Day juga dibarengi dengan menggelar unjuk rasa.
Lantas, mengapa tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh? Bagaimana sejarah Hari Buruh yang disebut juga May Day?
Peringatan Hari Buruh bermula dari keputusan federasi internasional, kelompok sosialis, dan serikat buruh pada tahun 1889.
Pada saat itu, persatuan buruh menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh untuk memperingati kerusuhan Haymarket di Chicago, AS pada tahun 1886.
Kerusuhan Haymarket terjadi karena ratusan ribu buruh di AS berusaha menghentikan dominasi kelompok pemilik modal.
Pada 1 Mei 1886, kumpulan buruh memutuskan melakukan aksi mogok untuk menuntut kesejahteraan hidup. Namun, aksi yang berlanjut hingga 3 Mei 1886 berubah menjadi peristiwa berdarah lantaran polisi menembaki para buruh.
Peristiwa itu kemudian dikenang sekaligus diperingati sebagai Hari Buruh dan baru disahkan menjadi UU oleh Presiden AS Grover Cleveland pada tahun 1891.
Aksi yang diperingati tahunan setiap tanggal 1 Mei itu digelar serentak di seluruh dunia untuk menyuarakan kesejahteraan bagi buruh.
Peringatan Hari Buruh kemudian diadopsi di Eropa sebagai bentuk perlawanan terhadap kapitalisme. Hari itu menjadi hari libur di Uni Soviet dan di negara-negara blok Timur.
Mereka dulunya menggelar parade, termasuk di Moskwa. Parade dipimpin oleh pejabat tinggi pemerintah dan Partai Komunis, merayakan buruh, dan memamerkan kekuatan militer Soviet.
Hari Buruh yang pertama kali dirayakan di AS lalu menyebar ke Eropa juga dirayakan oleh buruh di Indonesia. Pada rezim Orde Lama, Hari Buruh dirayakan dan Presiden Soekarno selalu hadir dalam peringatan ini.
Menurut Soekarno, buruh harusnya mempertahankan keadaan politik yang memungkinkan gerakan buruh bebas berserikat, berkumpul, mengkritik, dan berpendapat.
Namun, Hari Buruh ditiadakan ketika masa pemerintahan Presiden Soeharto. Perayaan tersebut dilarang karena identik dengan paham komunis.
Setelah ditolak pada Orde Baru, buruh kembali dapat menggelar Hari Buruh saat masa Reformasi. Hari Buruh kemudian ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional setiap tahun.
Hal tersebut bermula dari pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal pada tahun 2013.
“Ada kado istimewa dari Presiden Yudhoyono di mana pemerintah akan menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional,” ujar Iqbal pada waktu itu.
Keputusan menjadikan Hari Buruh sebagai hari libur nasional mulai berlaku pada tahun 2014 dan berlanjut hingga sekarang.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews.Group)